Hukum.umsida.ac.id – Transformasi digital kini tidak lagi menjadi isu jauh dari dunia hukum. Di ruang-ruang pengadilan, perubahan itu hadir melalui sistem e-court yang perlahan mengubah cara advokat bekerja.
Jika sebelumnya pendaftaran perkara, pertukaran berkas, hingga proses administrasi hukum banyak bergantung pada kehadiran fisik, kini sebagian tahapan dapat dilakukan secara elektronik.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam penelitian berjudul “Digital Transformation and Professional Conduct of Lawyers” yang dilakukan oleh Emy Rosnawati SH MH, dosen Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida).
Penelitian ini membahas bagaimana teknologi memberi pengaruh terhadap profesionalisme, kompetensi, dan etika advokat dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga: Reformasi Polri Jadi Sorotan, Seminar Umsida Bahas Penegakan Hukum dan Kamtibmas
Dari Ruang Sidang Manual ke Sistem Digital

Dalam praktik peradilan, e-court menjadi simbol perubahan besar. Advokat tidak lagi hanya dituntut memahami pasal, regulasi, dan strategi pembelaan, tetapi juga harus mampu beradaptasi dengan sistem digital pengadilan.
Perubahan ini terlihat terutama dalam perkara perdata, ketika pendaftaran perkara dan sejumlah tahapan persidangan dapat dilakukan secara elektronik.
Dalam penelitian tersebut dijelaskan, dulu advokat harus datang langsung ke pengadilan untuk mendaftarkan perkara.
Kini, proses itu dapat dilakukan melalui e-court. Bahkan, dalam beberapa tahapan persidangan, kehadiran fisik tidak selalu menjadi keharusan karena proses dapat berjalan secara digital sesuai ketentuan hakim.
“Jika menggunakan e-court, maka berbagai tahap seperti pembacaan dakwaan atau gugatan, jawaban, replik, dan duplik dapat dilakukan secara elektronik,” demikian salah satu penjelasan dalam penelitian tersebut.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa ruang kerja advokat mengalami pergeseran.
Profesi advokat tidak lagi sepenuhnya bergerak dalam pola konvensional, tetapi masuk ke sistem baru yang menuntut kecepatan, ketelitian digital, dan kemampuan mengelola dokumen secara elektronik.
Lihat juga: Seminar Nasional Akuntansi Umsida Kupas Big Data, Perkuat Audit dan Kepatuhan Digital
Lebih Cepat, Ringan, tetapi Tetap Perlu Kendali

E-court membawa janji besar bagi dunia hukum, yaitu peradilan yang lebih cepat, efisien, dan berbiaya ringan.
Dalam konteks masyarakat pencari keadilan, sistem ini dapat memangkas waktu dan biaya yang sebelumnya muncul karena proses administratif yang panjang.
Penelitian tersebut menegaskan bahwa teknologi membantu mempercepat proses, meningkatkan efisiensi waktu, dan mengurangi biaya.
Dengan e-court, advokat dapat mengakses layanan peradilan secara lebih praktis.
Sistem ini juga mendukung asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Namun, perubahan digital tidak boleh dibaca sebagai solusi tanpa masalah.
Pada tahap tertentu, seperti pembuktian melalui bukti tertulis maupun pemeriksaan saksi, kehadiran fisik tetap diperlukan.
Artinya, e-court belum sepenuhnya menggantikan ruang sidang konvensional, melainkan menjadi jembatan antara praktik manual dan digital.
Di titik inilah profesionalisme advokat diuji. Mereka perlu memahami kapan sistem digital dapat dimanfaatkan, kapan kehadiran fisik tetap diperlukan, dan bagaimana menjaga kualitas layanan hukum agar tidak sekadar cepat, tetapi juga tetap akurat dan adil.
Advokat Harus Melek Teknologi dan Etika
Transformasi digital peradilan juga membawa tuntutan baru bagi advokat. Kemampuan hukum saja tidak cukup.
Advokat perlu memiliki literasi teknologi agar dapat mengikuti perkembangan sistem peradilan, mencari regulasi terbaru, mengelola dokumen digital, serta berkomunikasi dengan klien secara aman.
Penelitian ini juga menekankan bahwa penggunaan teknologi harus tetap dibarengi dengan etika.
Kemudahan akses informasi hukum melalui internet, komunikasi digital, dan penyimpanan dokumen elektronik memang membantu pekerjaan advokat.
Namun, semua itu tetap memiliki risiko, terutama terkait keamanan data, privasi klien, dan penyalahgunaan teknologi.
“Advokat juga harus membekali diri dengan pengetahuan tentang IT dan selalu mematuhi kode etik,” tulis penelitian tersebut.
Dengan demikian, e-court bukan hanya inovasi administratif, tetapi juga penanda perubahan kultur hukum.
Advokat masa kini dituntut menjadi profesional yang mampu membaca regulasi, menguasai teknologi, menjaga etika, dan tetap menempatkan keadilan sebagai tujuan utama.
Transformasi digital peradilan melalui e-court pada akhirnya bukan sekadar soal memindahkan proses hukum ke layar komputer.
Lebih jauh, ia menuntut kesiapan mental, kompetensi, dan integritas para pelaku hukum agar teknologi benar-benar menjadi jalan menuju layanan hukum yang lebih transparan, efisien, dan berpihak pada pencari keadilan.
Sumber: Digital Transformation and Professional Conduct of Lawyers
Penulis: Indah Nurul Ainiyah

















