Hukum.umsida.ac.id – Permohonan dispensasi kawin bagi calon mempelai di bawah umur tidak dapat dipandang sebagai proses administratif semata.
Di balik setiap permohonan, terdapat persoalan serius mengenai kesiapan mental, kondisi kesehatan, perlindungan anak, hingga tanggung jawab hakim dalam memastikan keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada masa depan anak.
Isu tersebut menjadi perhatian dalam penelitian berjudul “Alat Bukti Surat Rekomendasi Psikolog dan Dokter dalam Pengajuan Permohonan Perkara Dispensasi Kawin Pengadilan Agama Sidoarjo” yang dilakukan oleh Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH, dosen Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), bersama tim peneliti.
Penelitian ini menyoroti pentingnya surat rekomendasi psikolog dan dokter sebagai alat bukti substantif dalam perkara dispensasi kawin.
Artinya, rekomendasi tersebut tidak cukup hanya diperlakukan sebagai pelengkap berkas, tetapi harus menjadi dasar objektif bagi hakim dalam menilai kelayakan calon mempelai yang belum mencapai usia perkawinan.
Baca juga: Snap & Style Meriahkan Wisuda ke-47 Umsida Lewat Stand Mirror dan Kolaborasi Vendor
Bukan Sekadar Syarat Administratif

Dalam praktik dispensasi kawin, hakim sering berhadapan dengan beragam alasan permohonan, mulai dari tekanan keluarga, kondisi sosial, hingga situasi yang dianggap mendesak.
Namun, alasan tersebut tidak selalu menggambarkan kesiapan anak untuk memasuki kehidupan rumah tangga.
Karena itu, surat rekomendasi psikolog dan dokter menjadi penting.
Rekomendasi psikolog dapat membantu membaca kesiapan mental, kematangan emosi, kemampuan mengambil keputusan, serta kesiapan menghadapi konflik dan tanggung jawab rumah tangga.
Sementara itu, rekomendasi dokter dapat menilai kondisi fisik, kesehatan reproduksi, dan potensi risiko medis yang mungkin muncul akibat pernikahan dini.
“Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa rekomendasi psikolog dan dokter tidak boleh berhenti sebagai formalitas. Keduanya harus menjadi alat bukti yang membantu hakim melihat kondisi calon mempelai secara lebih utuh, objektif, dan hati-hati,” jelas Dr Rifqi.
Lihat juga: Keadilan dalam Sistem Hukum Pajak, Menjaga Keseimbangan Kewajiban dan Kesejahteraan
Hakim Membutuhkan Dasar Objektif
Penelitian tersebut menggunakan pendekatan sosiolegal dengan melihat hubungan antara ketentuan hukum dan praktik yang terjadi di Pengadilan Agama Sidoarjo.
Salah satu titik tekan penelitian adalah perlunya kehati-hatian hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin.
Jika putusan hanya bertumpu pada keterangan orang tua atau alasan keluarga, maka penilaian terhadap kesiapan anak berisiko menjadi kurang lengkap.
Padahal, perkawinan anak membawa dampak jangka panjang, baik secara psikologis, kesehatan, pendidikan, maupun sosial.
Dalam konteks ini, rekomendasi profesional dapat menjadi jembatan antara pertimbangan hukum dan kondisi nyata calon mempelai.
Hakim tidak hanya melihat apakah syarat hukum terpenuhi, tetapi juga apakah anak benar-benar memiliki kesiapan untuk menjalani kehidupan pernikahan.
Perlindungan Anak Jadi Prioritas
Penelitian ini juga menegaskan bahwa perkara dispensasi kawin harus diletakkan dalam kerangka perlindungan anak.
Anak yang belum matang secara emosional dan fisik berisiko menghadapi tekanan berat setelah menikah, mulai dari konflik rumah tangga, kehamilan berisiko, hingga kemungkinan terputusnya pendidikan.
Karena itu, penguatan peran rekomendasi psikolog dan dokter menjadi bagian penting dalam membangun putusan yang lebih berkeadilan.
Rekomendasi tersebut dapat membantu mencegah pemberian dispensasi yang hanya didorong tekanan sosial, bukan kesiapan nyata calon mempelai.
Melalui penelitian ini, Dr Rifqi mendorong agar praktik peradilan agama semakin menempatkan bukti psikologis dan medis sebagai pertimbangan substantif.
Dengan begitu, dispensasi kawin tidak menjadi jalan pintas untuk melegitimasi perkawinan anak, tetapi benar-benar menjadi mekanisme hukum yang selektif, hati-hati, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Sumber jurnal: Alat Bukti Surat Rekomendasi Psikolog dan Dokter dalam Pengajuan Permohonan Perkara Dispensasi Kawin Pengadilan Agama Sidoarjo
Penulis: Indah Nurul Ainiyah

















