Hukum.umsida.ac.id – Sengketa akta notaris dalam perkara perdata sering membuat masyarakat bertanya, sejauh mana notaris dapat dimintai tanggung jawab ketika dokumen hukum yang dibuatnya dipersoalkan di pengadilan.
Pertanyaan ini menjadi penting karena notaris kerap dipahami sebagai pihak yang “menjamin” seluruh isi perjanjian.
Padahal, posisi notaris tidak sesederhana itu. Penelitian berjudul Notarial Deed Cancellation and Legal Liability in Civil Disputes: Pembatalan Akta Notaris dan Tanggung Jawab Hukum dalam Sengketa Perdata yang ditulis oleh Fahira Safa Chairunnisa dan Dr Noor Fatimah Mediawati SH MH dari Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), menjelaskan bahwa notaris memang dapat dimintai tanggung jawab, tetapi dalam batas tertentu.
Penelitian ini menunjukkan bahwa notaris dapat bertanggung jawab apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum, terutama dalam aspek prosedural dan substansi pembuatan akta.
Namun, notaris tidak otomatis bertanggung jawab atas seluruh isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak.
Baca juga: Regulasi AI di Indonesia: Menjaga Inovasi Tanpa Mengabaikan Tanggung Jawab
Notaris Bukan Penanggung Semua Isi

Dalam praktik hukum perdata, notaris memiliki peran penting sebagai pejabat umum yang membuat akta autentik.
Akta tersebut digunakan sebagai alat bukti kuat dalam berbagai hubungan hukum, seperti jual beli, perjanjian, bisnis, maupun sengketa perdata.
Namun, penelitian ini menegaskan bahwa fungsi notaris pada dasarnya adalah menuangkan kehendak para pihak ke dalam bentuk akta tertulis dan memastikan proses pembuatannya sesuai hukum.
Artinya, notaris tidak selalu ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan isi perjanjian yang disepakati para pihak.
Menurutnya, hal ini penting dipahami masyarakat agar tidak semua sengketa perdata langsung dibebankan kepada notaris.
Tanggung jawab notaris lebih dekat dengan ketelitian prosedur, keabsahan formal, dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris.
Lihat juga: Budaya Hustle di Kalangan Mahasiswa: Produktif atau Diam-Diam Memicu Burnout?
Kesalahan Prosedur Bisa Berakibat Serius

Penelitian tersebut menjelaskan bahwa notaris dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti melakukan pelanggaran, seperti adanya unsur pemaksaan dalam pembuatan akta, pelanggaran syarat formil, atau tidak membacakan isi akta kepada para pihak.
Jika kesalahan tersebut terbukti, akibat hukumnya dapat berupa penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah kewajiban notaris membacakan isi akta dan memberikan salinan akta.
Kewajiban ini bukan sekadar formalitas administratif. Pembacaan akta bertujuan memastikan para pihak memahami isi, konsekuensi, dan kedudukan hukum dokumen yang mereka tanda tangani.
Apabila notaris lalai menjalankan kewajiban tersebut, akta dapat kehilangan kekuatan autentiknya dan turun menjadi akta di bawah tangan.
Kondisi ini tentu merugikan pihak yang sejak awal berharap memperoleh dokumen dengan kekuatan pembuktian sempurna.
Tanggung Jawab Harus Dibuktikan
Meski begitu, penelitian ini juga memberi penekanan penting bahwa tanggung jawab notaris harus dibuktikan.
Dalam perkara yang dikaji, dugaan pelanggaran prosedural tidak serta-merta membuat gugatan diterima.
Hakim tetap mempertimbangkan apakah para pihak menandatangani akta secara sadar dan sukarela, apakah ada saksi yang sah, serta apakah ada kerugian nyata yang timbul akibat tindakan notaris.
Dengan kata lain, perbuatan melawan hukum tidak cukup hanya didalilkan.
Pihak yang merasa dirugikan harus mampu membuktikan adanya pelanggaran, kerugian, hubungan sebab akibat, serta kesalahan atau kelalaian notaris.
Temuan ini menunjukkan bahwa tanggung jawab notaris berada pada wilayah yang jelas.
Notaris dapat dimintai tanggung jawab jika akta dibuat tidak sesuai prosedur, tidak akurat, atau menimbulkan kerugian karena kelalaiannya.
Namun, notaris tidak bertanggung jawab atas tindakan para pihak setelah perjanjian dibuat.
Pada akhirnya, penelitian ini menjadi pengingat bahwa akta notaris bukan hanya soal tanda tangan dan stempel resmi.
Di baliknya ada prosedur, etika profesi, dan tanggung jawab hukum yang harus dijalankan secara hati-hati agar kepastian hukum benar-benar terlindungi.
Sumber jurnal: Notarial Deed Cancellation and Legal Liability in Civil Disputes
Penulis: Indah Nurul Ainiyah

















