Hukum.umsida.ac.id – Akta notaris selama ini sering dipahami masyarakat sebagai dokumen hukum yang kuat, aman, dan sulit digugat.
Anggapan itu tidak sepenuhnya keliru, sebab akta notaris memang memiliki kedudukan sebagai akta autentik dan dapat menjadi alat bukti penting dalam sengketa perdata.
Namun, penelitian berjudul Notarial Deed Cancellation and Legal Liability in Civil Disputes: Pembatalan Akta Notaris dan Tanggung Jawab Hukum dalam Sengketa Perdata yang ditulis oleh Fahira Safa Chairunnisa dan Dr Noor Fatimah Mediawati SH MH dari Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), menunjukkan bahwa akta notaris tidak selalu kebal dari persoalan hukum.
Penelitian ini menegaskan bahwa akta notaris dapat kehilangan autentisitas dan kekuatan pembuktiannya apabila dibatalkan melalui putusan pengadilan atau terbukti mengandung kesalahan prosedural maupun substantif.
Baca juga: Film Pendek Jadi Senjata Kreatif Pelajar Melawan Hoaks di Era Digital Masa Kini
Akta Otentik Tidak Selalu Mutlak

Dalam sistem hukum perdata, akta notaris memiliki nilai pembuktian yang kuat. Akta tersebut dibuat oleh pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara.
Karena itu, dokumen ini biasanya menjadi pegangan penting dalam berbagai urusan hukum, seperti jual beli, perjanjian, waris, maupun aktivitas bisnis.
Penelitian tersebut menjelaskan bahwa fungsi utama notaris adalah menjamin kejelasan hukum, ketertiban, dan perlindungan hukum melalui pembuatan akta yang sah.
Akta autentik bahkan disebut sebagai alat bukti yang meyakinkan di pengadilan, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Di sinilah letak persoalan pentingnya. Kekuatan akta notaris memang besar, tetapi tidak bersifat mutlak.
Ketika muncul sengketa dan ditemukan cacat hukum dalam proses pembuatannya, akta tersebut dapat dipersoalkan.
Bahkan, dalam kondisi tertentu, kekuatan pembuktiannya bisa turun menjadi akta di bawah tangan.
“Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak boleh hanya melihat akta notaris sebagai dokumen formal, tetapi juga perlu memahami bahwa kekuatan hukum akta sangat bergantung pada terpenuhinya prosedur dan standar hukum yang berlaku,” demikian gagasan utama yang dapat ditarik dari penelitian tersebut.
Lihat juga: Student Mobility di Thailand, Mahasiswa Hukum Umsida Perluas Perspektif Akademik Internasional
Cacat Prosedur Melemahkan Kekuatan Bukti

Salah satu perhatian utama penelitian ini adalah kewajiban notaris dalam membacakan isi akta dan memberikan salinan akta kepada para pihak.
Dalam kajian tersebut dijelaskan bahwa tidak membacakan isi akta merupakan pelanggaran prosedural karena notaris berkewajiban memastikan para pihak memahami isi dokumen yang mereka tanda tangani.
Selain itu, tidak memberikan salinan akta juga dipandang sebagai pelanggaran terhadap hak para pihak untuk memiliki dokumen legal yang telah mereka tanda tangani.
Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila terbukti menimbulkan kerugian.
Namun, penelitian ini juga menunjukkan bahwa pelanggaran prosedural tidak selalu otomatis membatalkan substansi akta.
Dalam kasus yang dikaji, hakim mempertimbangkan bahwa akta tetap ditandatangani secara sadar dan sukarela oleh para pihak, serta disaksikan oleh saksi yang sah.
Artinya, pengadilan tidak hanya melihat kesalahan prosedur, tetapi juga menilai apakah kesalahan itu benar-benar memengaruhi kesepakatan dan menimbulkan kerugian nyata.
Kepastian Hukum Menuntut Kepatuhan Prosedural
Temuan paling penting dari penelitian ini adalah bahwa akta autentik dapat terdegradasi menjadi akta di bawah tangan jika tidak memenuhi syarat formal.
Penelitian tersebut menyebutkan bahwa jika notaris lalai menjalankan kewajiban yang diamanatkan undang-undang, kekuatan pembuktian akta autentik dapat diturunkan oleh pengadilan.
Kondisi ini jelas merugikan masyarakat yang sejak awal menginginkan akta autentik sebagai alat bukti yang kuat.
Pada bagian simpulan, penelitian ini menegaskan bahwa notaris yang tidak membacakan isi akta dan tidak memberikan salinan dapat menyebabkan akta kehilangan kekuatan autentiknya.
Jika akta terdegradasi menjadi akta di bawah tangan, kekuatan pembuktiannya melemah dan dapat membuka peluang bagi pihak tertentu untuk memenangkan gugatan.
Karena itu, penelitian ini memberi pesan penting bagi dua pihak sekaligus.
Bagi notaris, kepatuhan terhadap prosedur bukan sekadar formalitas administratif, melainkan inti dari perlindungan hukum.
Bagi masyarakat, akta notaris tetap perlu dipahami secara kritis, dibaca dengan teliti, dan dipastikan salinannya diterima.
Pada akhirnya, akta notaris memang dibuat untuk memberi kepastian hukum.
Namun, kepastian itu hanya dapat berdiri kuat jika prosedur, etika profesi, dan kehati-hatian benar-benar dijalankan sejak awal.
Sumber jurnal: Notarial Deed Cancellation and Legal Liability in Civil Disputes
Penulis: Indah Nurul Ainiyah

















