Kompetensi Hukum Teknologi Dosen UMSIDA Dipercaya Global, Mochammad Tanzil Multazam Menjadi Konsultan Crossref untuk Asia

SIDOARJO – Keahlian hukum saat ini tidak lagi terbatas pada ruang litigasi, penyusunan regulasi, maupun praktik hukum konvensional. Transformasi digital dan perkembangan infrastruktur ilmu pengetahuan global semakin membutuhkan keahlian hukum dalam bidang tata kelola data, kekayaan intelektual, transparansi pendanaan, identitas digital, hingga akuntabilitas penelitian.

Kompetensi pada irisan hukum dan teknologi tersebut membawa Dosen Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA), Mochammad Tanzil Multazam, dipercaya menjalankan konsultansi untuk Crossref dalam pengembangan dan perluasan implementasi Grant Linking System (GLS) di kawasan Asia.

Penugasan profesional tersebut berjalan sejak Maret 2026 melalui kontrak dengan Publishers International Linking Association, badan hukum yang menaungi Crossref dan terdaftar di Massachusetts, Amerika Serikat. Kontrak dilaksanakan dengan skema berbasis milestone untuk pekerjaan konsultansi selama enam bulan.

Dalam proyek tersebut, Tanzil menjalankan sejumlah pekerjaan strategis yang berfokus pada Indonesia, Malaysia, Uzbekistan, dan Kazakhstan. Ruang lingkupnya mencakup pemetaan kebijakan, identifikasi organisasi dan pemangku kepentingan strategis, engagement dengan lembaga pendanaan penelitian, analisis kebutuhan institusi, hingga penyusunan rekomendasi implementasi Crossref Grant Linking System di Asia. Nilai keseluruhan jasa profesional yang dirancang untuk enam bulan tersebut mencapai USD 10.000, di luar biaya perjalanan yang apabila diperlukan ditangani secara terpisah berdasarkan persetujuan Crossref.

Surat verifikasi yang diterbitkan pada 10 Agustus 2026 juga menegaskan bahwa Tanzil telah memberikan layanan profesional kepada Publishers International Linking Association sejak 16 Maret 2026 melalui skema milestone contract.

Membawa Perspektif Hukum ke Infrastruktur Riset Global

Salah satu kekuatan yang dibawa Tanzil dalam proyek tersebut adalah perspektif hukum terhadap perkembangan infrastruktur digital untuk penelitian.

Grant Linking System merupakan sistem yang memungkinkan informasi mengenai pendanaan penelitian memiliki persistent identifier serta dihubungkan secara terstruktur dengan berbagai keluaran penelitian. Hubungan tersebut dapat mencakup publikasi ilmiah, dataset, perangkat lunak, peneliti, institusi, hingga bentuk keluaran penelitian lainnya.

Namun, menurut pendekatan yang dikembangkan Tanzil, pembangunan keterhubungan data tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan teknis.

Dalam dokumen “Official Feedback Version 1 on the Crossref Grant Linking System” yang disusun pada 3 Mei 2026, ia secara khusus menempatkan persoalan hukum, kekayaan intelektual, dan tata kelola data sebagai salah satu aspek yang perlu diperkuat dalam pengembangan GLS.

Implementasi open funding metadata, misalnya, menimbulkan sejumlah pertanyaan hukum. Institusi perlu menentukan informasi pendanaan apa yang dapat dibuka kepada publik, bagaimana memperlakukan proyek yang mengandung informasi rahasia, hingga bagaimana metadata penelitian dikelola apabila penelitian berkaitan dengan industri, paten, perangkat lunak, dataset, ataupun kontrak komersial.

Tanzil juga menyoroti kebutuhan panduan mengenai pengungkapan nilai pendanaan ketika informasi tersebut tidak bersifat publik, pengelolaan grant yang sensitif, hubungan antara pendanaan dengan hak kekayaan intelektual, serta penggunaan Grant DOI dalam pelaporan dan penyelesaian persoalan terkait kepemilikan hasil penelitian.

Dengan demikian, pengembangan infrastruktur penelitian terbuka tidak hanya memerlukan programmer, pustakawan, ataupun pengelola penelitian, tetapi juga membutuhkan ahli hukum yang memahami konsekuensi normatif dari penggunaan teknologi tersebut.

Hukum Teknologi Semakin Dibutuhkan

Keterlibatan dosen Prodi Hukum UMSIDA dalam proyek internasional ini sekaligus memperlihatkan berkembangnya medan kerja keilmuan hukum.

Digitalisasi telah menghasilkan berbagai persoalan baru yang membutuhkan kemampuan untuk memahami hukum sekaligus teknologi. Isu seperti perlindungan data, interoperabilitas sistem, identitas digital, kekayaan intelektual, kontrak elektronik, open data, hingga tata kelola artificial intelligence dan infrastruktur digital tidak dapat diselesaikan hanya melalui perspektif teknis.

Pada Grant Linking System, misalnya, sebuah metadata pendanaan dapat menghubungkan organisasi pemberi dana dengan investigator, institusi, publikasi, dataset, perangkat lunak, dan keluaran penelitian lainnya. Ketika data tersebut menjadi terbuka dan digunakan lintas negara serta lintas sistem, muncul kebutuhan terhadap aturan mengenai akurasi, otoritas data, privasi, kerahasiaan, kepemilikan, dan pertanggungjawaban.

Persoalan seperti inilah yang menjadikan keahlian hukum teknologi dan kekayaan intelektual semakin relevan dalam lingkungan profesional internasional.

Dalam feedback resminya kepada Crossref, Tanzil bahkan mengusulkan agar implementasi GLS dilengkapi dengan panduan mengenai legal, IP, and data governance. Panduan tersebut diharapkan dapat membantu perguruan tinggi, lembaga pemerintah, dan organisasi pendanaan menentukan batas keterbukaan metadata tanpa mengabaikan kewajiban perlindungan data dan kerahasiaan.

Tidak Sekadar Konsultan, Turut Memberikan Rekomendasi Strategis

Peran yang dijalankan Tanzil juga tidak berhenti pada sosialisasi Grant Linking System.

Ia menyusun berbagai rekomendasi strategis untuk pengembangan GLS di Asia, mulai dari perubahan pendekatan dari funder-centric menuju ecosystem-centric adoption, interoperabilitas antara Crossref dengan ROR dan ORCID, integrasi dengan Open Journal Systems (OJS), pengembangan mekanisme discovery untuk metadata pendanaan, hingga pemanfaatan GLS untuk research intelligence dan evaluasi kinerja penelitian.

Pada konteks Indonesia, strategic blueprint yang disusunnya juga memetakan hubungan antara lembaga nasional, perguruan tinggi, sistem penelitian, jurnal, dan repository agar implementasi persistent identifier untuk pendanaan dapat dilakukan secara sistemik. UMSIDA termasuk salah satu perguruan tinggi yang dipetakan sebagai potensial grassroots implementer untuk menunjukkan implementasi pada tingkat institusi.

Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa seorang akademisi hukum dapat berkontribusi tidak hanya dengan menafsirkan aturan yang sudah ada, tetapi juga dengan ikut merancang prinsip tata kelola untuk teknologi dan infrastruktur yang sedang berkembang.

Membuka Perspektif Baru bagi Mahasiswa Hukum

Kiprah internasional tersebut memberikan perspektif penting bagi mahasiswa Program Studi Hukum UMSIDA mengenai perkembangan profesi hukum.

Sarjana hukum masa depan tidak hanya berhadapan dengan perkara di pengadilan atau dokumen hukum konvensional. Mereka juga akan berhadapan dengan ekosistem digital yang melibatkan data lintas negara, platform global, artificial intelligence, blockchain, intellectual property, cyber law, serta berbagai infrastruktur teknologi yang membutuhkan kerangka regulasi dan tata kelola.

Kemampuan memahami teknologi sekaligus menganalisis implikasi hukumnya menjadi kompetensi yang semakin bernilai.

Kepercayaan yang diberikan kepada dosen Prodi Hukum UMSIDA untuk terlibat dalam proyek Crossref di kawasan Asia menjadi salah satu contoh konkret bagaimana kompetensi hukum dapat diterapkan dalam pengembangan infrastruktur internasional.

Melalui keterlibatan tersebut, Program Studi Hukum UMSIDA menunjukkan bahwa keilmuan hukum dapat mengambil peran pada titik pertemuan antara regulasi, teknologi, data, kekayaan intelektual, dan tata kelola ilmu pengetahuan global.

Bertita Terkini

Tidak Semua Akta Notaris Otomatis Aman, Ini Penyebabnya Bisa Melemah
August 6, 2026By
Student Mobility di Thailand, Mahasiswa Hukum Umsida Perluas Perspektif Akademik Internasional
August 1, 2026By
Kapan Notaris Bisa Dimintai Tanggung Jawab dalam Sengketa Akta?
July 27, 2026By
Penegakan Hukum Digital: Saat Akun Elektronik dan Aset Digital Menjadi Barang Bukti
July 22, 2026By
Regulasi AI di Indonesia: Menjaga Inovasi Tanpa Mengabaikan Tanggung Jawab
July 17, 2026By
Hukum Islam dan Hukum Positif, Dua Pilar yang Saling Melengkapi di Indonesia
July 13, 2026By
Celah Peradilan Dispensasi Kawin: Rekomendasi Ahli Belum Seragam Dinilai Hakim
July 9, 2026By
Riset Dosen Hukum Umsida Tegaskan Dispensasi Kawin Harus Lindungi Masa Depan Anak
July 5, 2026By

Prestasi

Bangkit dan Berprestasi, Mahasiswa Hukum Umsida Raih Dua Medali Karate Nasional
May 10, 2026By
Krisna Punjabi Borong Tiga Emas di Piala Rektor UMM Open Karate
May 5, 2026By
Debut di Arena Ju-Jitsu, Mahasiswa Hukum Umsida Uji Mental di Piala KONI Mojokerto
February 4, 2026By
Fenty Raih Wisudawan Berprestasi Berkat Inovasi PKM-AI tentang Merek dan Paten UMKM
November 23, 2025By
Mahasiswa Hukum Berhasil Raih Prestasi Internasional the 6th Borobudur International Symposium
December 27, 2024By
Mahasiswa Hukum Sabet Juara 1 Lomba Debat Semarak 60th IMM
March 15, 2024By
Mahasiswa Hukum UMSIDA Ikut PMM-DN 2024
January 30, 2024By
Mahasiswa Hukum Borong Prestasi Lomba Video Sido Resik 2023 & Lomba Duta Pepelingasih 2023
December 27, 2023By