Tashkent, Uzbekistan – Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) terus memperkuat jejaring akademik internasional melalui keterlibatan dalam pertemuan dengan Academy of Justice of the Republic of Uzbekistan di Tashkent, Uzbekistan, Kamis (20/8/2026).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari penguatan hubungan akademik antara Indonesia dan Uzbekistan, khususnya dalam bidang pendidikan hukum, penelitian, publikasi ilmiah, serta pengembangan jejaring kelembagaan internasional.
Dalam kegiatan tersebut, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo menjadi salah satu perguruan tinggi Indonesia yang hadir bersama perwakilan Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), serta sejumlah institusi pendidikan dan penelitian lainnya dari Indonesia.
Academy of Justice of the Republic of Uzbekistan dalam publikasi resminya menyebut pertemuan tersebut sebagai babak baru dalam perluasan kerja sama internasional dengan lembaga pendidikan dan penelitian terkemuka dari Indonesia.
Dosen Hukum UMSIDA Dorong Internasionalisasi Pendidikan Hukum
Dalam delegasi UMSIDA, Mochammad Tanzil Multazam SH MKn, dosen Program Studi Hukum UMSIDA, terlibat dalam agenda yang membahas berbagai peluang kolaborasi antara institusi pendidikan hukum Indonesia dan Uzbekistan.
Pembahasan tidak hanya diarahkan pada kerja sama formal antarlembaga, tetapi juga pada pengembangan kegiatan akademik yang dapat memberikan dampak konkret bagi dosen, peneliti, mahasiswa, serta pengelola jurnal ilmiah.
Sejumlah isu strategis yang dibahas meliputi pengembangan kerja sama akademik internasional, peningkatan pengelolaan jurnal penelitian hukum, peningkatan keterindeksan artikel pada basis data internasional, penguatan kolaborasi antardewan editor jurnal, hingga pengembangan penelitian bersama.
Menurut Tanzil, kerja sama internasional dalam pendidikan hukum perlu diarahkan melampaui seremoni penandatanganan dokumen.
“Kerja sama akan menjadi lebih bermakna ketika dapat diterjemahkan menjadi aktivitas akademik konkret. Misalnya penelitian bersama, pertukaran akademisi, kegiatan ilmiah internasional, kolaborasi publikasi, hingga penguatan kapasitas jurnal hukum agar semakin terhubung dengan ekosistem akademik global,” ujarnya.
UMSIDA dan Academy of Justice Uzbekistan Tandatangani Memorandum of Understanding
Salah satu capaian penting dalam pertemuan tersebut adalah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Academy of Justice of the Republic of Uzbekistan dan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
Academy of Justice menjelaskan bahwa memorandum tersebut diarahkan untuk mendukung pertukaran akademik antara dosen dan peneliti, memfasilitasi penelitian serta kegiatan akademik bersama, sekaligus memperluas kerja sama dalam bidang publikasi ilmiah.
Kerja sama ini membuka peluang lebih luas bagi sivitas akademika UMSIDA, termasuk Prodi Hukum, untuk mengembangkan berbagai implementasi kerja sama dengan institusi pendidikan hukum dan lembaga peradilan di kawasan Asia Tengah.
Bagi Prodi Hukum UMSIDA, jejaring tersebut juga relevan dengan upaya menghadirkan perspektif komparatif dalam pendidikan hukum. Uzbekistan memiliki dinamika reformasi hukum dan kelembagaan peradilan yang dapat menjadi salah satu objek kajian bagi akademisi dan mahasiswa Indonesia.
Academy of Justice sendiri merupakan institusi yang memiliki fokus pada pendidikan serta pengembangan profesional di bidang peradilan. Dalam berbagai program internasionalnya, lembaga tersebut aktif membahas modernisasi sistem hukum, pendidikan dan pelatihan hakim, transformasi digital, hingga penerapan standar internasional dalam pendidikan hukum dan peradilan.
Publikasi Ilmiah Hukum Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama
Aspek yang cukup menonjol dalam pertemuan di Tashkent adalah pembahasan mengenai pengembangan publikasi ilmiah hukum.
Para pihak bertukar pandangan mengenai peningkatan reputasi internasional International Journal of Justice, perluasan jejaring dengan jurnal-jurnal akademik dari berbagai negara, serta strategi memperkuat visibilitas jurnal pada basis data ilmiah internasional.
Bagi Tanzil, penguatan jurnal ilmiah merupakan bagian penting dari internasionalisasi pendidikan tinggi hukum.
Publikasi, menurutnya, tidak semata-mata menjadi media untuk mendiseminasikan hasil penelitian, tetapi juga dapat menjadi infrastruktur yang mempertemukan peneliti, institusi, dan gagasan hukum dari berbagai negara.
Pengalaman tersebut juga relevan dengan aktivitasnya di UMSIDA dalam bidang scholarly communication dan pengembangan infrastruktur penelitian. Sebelumnya, Tanzil juga dipercaya sebagai Grant Linking System (GLS) Consultant untuk kawasan Asia dalam proyek Crossref, dengan salah satu wilayah kerja yang ditanganinya adalah Uzbekistan.
Dengan demikian, kunjungan ke Uzbekistan sekaligus membuka ruang untuk menghubungkan pengembangan pendidikan hukum dengan ekosistem publikasi, metadata penelitian, serta kolaborasi riset internasional.
Membuka Peluang Joint Research hingga Academic Exchange
Penandatanganan MoU tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi implementasi program yang lebih konkret antara UMSIDA dan Academy of Justice Uzbekistan.
Beberapa bentuk kerja sama yang berpotensi dikembangkan antara lain penelitian hukum bersama, guest lecture, seminar dan konferensi internasional, pertukaran dosen dan peneliti, kolaborasi publikasi, peningkatan kapasitas pengelolaan jurnal, serta aktivitas akademik lain yang melibatkan mahasiswa.
Pada akhir pertemuan, pihak Indonesia dan Uzbekistan juga mencapai kesepahaman untuk terus memperkuat kerja sama pendidikan dan akademik serta mengembangkan proyek-proyek bersama pada masa mendatang.
Bagi Prodi Hukum UMSIDA, jejaring seperti ini menjadi salah satu instrumen untuk memperluas exposure mahasiswa terhadap perkembangan hukum global sekaligus memperkuat kontribusi dosen dalam jejaring akademik internasional.
Kontribusi terhadap SDGs
Kolaborasi UMSIDA dengan Academy of Justice Uzbekistan juga memiliki relevansi dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).
Kegiatan ini mendukung SDG 4: Quality Education melalui pengembangan pendidikan hukum dan pertukaran pengetahuan internasional. Fokus pada pendidikan hukum, penguatan institusi peradilan, dan peningkatan kualitas kajian hukum juga berkaitan dengan SDG 16: Peace, Justice and Strong Institutions.
Sementara itu, pembentukan jejaring antara perguruan tinggi Indonesia dan lembaga pendidikan hukum Uzbekistan mencerminkan implementasi SDG 17: Partnerships for the Goals, khususnya melalui kemitraan internasional dalam pendidikan, penelitian, dan pengembangan kapasitas kelembagaan.
Melalui kerja sama tersebut, Prodi Hukum UMSIDA diharapkan tidak hanya semakin terhubung dengan perkembangan pendidikan hukum internasional, tetapi juga mampu menghasilkan aktivitas akademik dan penelitian bersama yang memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum serta penguatan institusi keadilan di tingkat global.

















