Hukum.umsida.ac.id – Krisis iklim tidak hanya membutuhkan solusi teknologi dan lingkungan. Hukum juga memegang peran penting menjaga keberlanjutan bumi. Bahkan, bentang alam dapat menjadi bagian dari perlindungan tersebut.
Perspektif itu hadir dalam International Fellowship Program Hukum Umsida. Kegiatan berlangsung melalui agenda Visiting Professor, Kamis (13/8/2026).
Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo menghadirkan akademisi internasional. Ia adalah Dr Chitaporn Pisolyabutra Tovisetkul dari Burapha University, Thailand.
Kegiatan mengangkat tema Institutional Integrity and Adaptive Governance in Resilient Legal Frameworks. Ia menyampaikan materi tentang geopark dan keberlanjutan lingkungan.
Materinya bertajuk Geopark: Climate Change Shield for Sustainability. Mahasiswa diajak melihat geopark dari perspektif yang lebih luas.
Baca juga: Student Mobility di Thailand, Mahasiswa Hukum Umsida Perluas Perspektif Akademik Internasional
Geopark Lebih dari Bentang Alam

Geopark sering dipahami sebatas kawasan dengan keunikan geologi. Padahal, fungsinya jauh lebih luas daripada pemahaman tersebut.
Geopark menghubungkan perlindungan alam, pendidikan, budaya, dan ekonomi lokal. Pembangunan berkelanjutan juga menjadi bagian penting pengelolaannya.
“Geopark bukan hanya berbicara mengenai geologi dan bentang alam,” jelasnya.
Menurutnya, kawasan tersebut memiliki berbagai warisan yang perlu dilindungi. Warisan itu mencakup aspek geologi, arkeologi, ekologi, dan budaya.
UNESCO Global Geoparks memiliki nilai geologi bertaraf internasional. Kawasannya dikelola melalui konsep perlindungan, pendidikan, dan pembangunan berkelanjutan.
Geopark juga dapat mendukung pengembangan geotourism berbasis masyarakat. Aktivitas tersebut memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan kelestarian alam.
Pengelolaan geopark dapat berkembang melalui beberapa tingkatan. Tingkatannya meliputi lokal, provinsi, nasional, hingga global.
Lihat juga: Dosen Hukum Umsida Tembus Proyek Crossref, Bawa Perspektif Legal ke Asia
Perisai Menghadapi Perubahan Iklim

Dr Chitaporn menjelaskan tiga bentuk perlindungan melalui geopark. Pertama adalah geological and ecosystem shield.
Perlindungan tersebut berfokus pada bentang alam dan ekosistem. Warisan geologi juga dijaga untuk mempertahankan keseimbangan lingkungan.
Kedua adalah socio-economic shield bagi masyarakat sekitar kawasan. Geopark dapat membuka peluang ekonomi melalui pariwisata berkelanjutan.
Masyarakat memperoleh manfaat tanpa harus mengeksploitasi alam berlebihan. Pendekatan tersebut mempertemukan konservasi dengan kesejahteraan masyarakat lokal.
Ketiga adalah educational shield melalui penguatan pengetahuan lingkungan. Geopark dapat menjadi ruang pembelajaran mengenai bumi dan iklim.
“Perlindungan harus berjalan bersama pendidikan dan pembangunan berkelanjutan,” jelasnya.
Thailand memiliki sejumlah geopark dengan berbagai tingkat pengakuan. Dua kawasan telah berstatus UNESCO Global Geoparks.
Keduanya adalah Satun dan Khorat UNESCO Global Geopark. Thailand juga memiliki beberapa geopark berstatus nasional.
Hukum Perkuat Tata Kelola
Materi tersebut juga menempatkan hukum sebagai fondasi pengelolaan geopark. Perlindungan lingkungan membutuhkan aturan dan tata kelola yang jelas.
Enam prinsip utama menjadi bagian penting dalam pembahasannya. Salah satunya adalah common heritage of mankind.
Prinsip tersebut melihat warisan bumi sebagai kepentingan bersama manusia. Materi juga membahas prinsip tindakan pencegahan kerusakan lingkungan.
Pembangunan berkelanjutan menjadi prinsip penting dalam pengelolaan kawasan. Partisipasi publik juga dibutuhkan dalam setiap proses pengelolaannya.
Masyarakat bukan sekadar penerima manfaat dari sebuah geopark. Mereka menjadi bagian penting dalam menjaga sumber daya bersama.
“Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam keberlanjutan geopark,” ungkapnya.
Tanpa tata kelola, geopark berisiko menjadi destinasi wisata biasa. Nilai konservasi dapat terpinggirkan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa Hukum Umsida mendapat perspektif global. Hukum ternyata memiliki hubungan erat dengan persoalan lingkungan.
Kerangka hukum dapat memperkuat perlindungan warisan bumi secara berkelanjutan. Kolaborasi masyarakat juga membuat perlindungan tersebut semakin kuat.
Visiting Professor ini sekaligus memperluas wawasan mahasiswa Hukum Umsida. Mereka diajak memahami hukum dalam menghadapi tantangan iklim global.
Penulis: Indah Nurul Ainiyah

















