Hukum.umsida.ac.id – Dunia digital kini menjadi bagian dari keseharian anak Indonesia. Belajar, bermain, dan berkomunikasi semakin mudah melalui internet.
Namun, ruang digital juga menyimpan berbagai risiko bagi anak. Konten berbahaya dapat muncul ketika perlindungan belum berjalan optimal.
Karena itu, keamanan anak menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah mulai memperkuat perlindungan melalui kebijakan PP TUNAS.
Aturan tersebut mengatur tata kelola perlindungan anak secara digital. Implementasinya mencakup pembatasan akun pada platform berisiko tinggi.
Anak di bawah 16 tahun menjadi salah satu perhatian utama. Kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan membatasi akses anak.
Ada persoalan lebih besar mengenai keamanan dan kebebasan digital. Anak tetap memiliki hak memperoleh informasi dan berekspresi.
Baca juga: Perkuat Kurikulum Jelang Akreditasi, Prodi Hukum UMMAD Belajar ke Umsida
Ruang Digital Harus Aman

Internet memberikan banyak peluang bagi perkembangan anak. Mereka dapat belajar, berkarya, dan menemukan berbagai pengetahuan.
Ruang digital juga membantu anak membangun kreativitas. Namun, tidak semua pengalaman digital memberikan dampak positif.
Risiko dapat muncul melalui konten, interaksi, maupun fitur tertentu. Perundungan digital juga dapat memengaruhi kondisi sosial anak.
Paparan konten tidak sesuai usia menjadi persoalan lainnya. PP TUNAS hadir untuk membangun ruang digital lebih aman.
Kebijakan tersebut menggunakan pendekatan berbasis tingkat risiko platform. Artinya, setiap layanan perlu memperhatikan dampaknya terhadap anak.
Platform juga memiliki tanggung jawab dalam menjalankan perlindungan. Pendekatan tersebut penting agar perlindungan tidak berhenti.
Perlindungan harus diterapkan melalui sistem yang berjalan konsisten. Verifikasi usia menjadi salah satu bagian penting.
Moderasi konten juga perlu dilakukan secara bertanggung jawab. Fitur pengawasan orang tua turut memperkuat perlindungan anak.
Lihat juga: Purbaya Dicopot Mendadak, Apa yang Dipertaruhkan dari Pergantian Menkeu?
Menjaga Hak Berekspresi Anak
Perlindungan anak tidak berarti menutup seluruh akses digital. Anak tetap membutuhkan ruang untuk belajar dan berekspresi.
Kreativitas digital dapat menjadi bagian perkembangan mereka. Karena itu, kebijakan perlindungan membutuhkan keseimbangan yang tepat.
Pembatasan perlu diarahkan pada risiko, bukan sekadar usia. Platform harus terus memperbaiki desain agar lebih ramah anak.
Pemerintah juga perlu memastikan kebijakan berjalan secara proporsional. Masyarakat membutuhkan pemahaman mengenai alasan setiap aturan.
Literasi digital menjadi pelengkap penting dalam kebijakan tersebut. Anak perlu belajar mengenali risiko sebelum menggunakan ruang digital.
Orang tua juga perlu memahami perubahan teknologi secara berkala. Pendampingan tidak cukup dilakukan dengan melarang penggunaan perangkat.
Platform Memikul Tanggung Jawab
Perlindungan anak tidak mungkin dibebankan kepada keluarga. Platform digital memiliki peran besar dalam menciptakan lingkungan aman.
Mereka mengembangkan fitur yang menentukan pengalaman pengguna. Karena itu, keamanan anak perlu menjadi bagian desain platform.
Tanggung jawab tersebut membutuhkan evaluasi dan pengawasan berkelanjutan. Platform juga perlu transparan mengenai langkah perlindungan yang diterapkan.
Pemerintah memiliki peran memastikan aturan dijalankan secara konsisten. Masyarakat juga perlu ikut mengawasi perkembangan kebijakan tersebut.
Implementasi PP TUNAS menunjukkan perubahan pendekatan perlindungan digital. Hingga Juni 2026, jutaan akun anak telah dinonaktifkan.
Pemerintah juga mengevaluasi penilaian mandiri berbagai penyelenggara platform. Langkah tersebut menjadi awal membangun ekosistem digital lebih aman.
Namun, perlindungan tidak boleh berhenti pada pembatasan akses. Platform perlu menciptakan layanan yang semakin ramah anak.
Pada akhirnya, anak berhak tumbuh dalam ruang digital aman. Mereka juga berhak belajar, berkreasi, dan menyampaikan gagasan.
Keseimbangan keduanya menjadi tantangan penting Indonesia ke depan. Perlindungan terbaik bukan sekadar membatasi, tetapi juga memberdayakan.
Penulis: Indah Nurul Ainiyah

















