Hukum.umsida.ac.id – Mengurus tanah warisan seharusnya memberi kepastian, bukan kebingungan. Namun, praktik administrasi pertanahan ternyata dapat berbeda. Penelitian Sri Budi Purwaningsih SH MKn mengungkap perbedaan tersebut. Bagi masyarakat, perbedaan prosedur terasa langsung saat mengurus sertifikat tanah warisan keluarga. Dosen Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo itu menelitinya. Penelitian berjudul Alternative Transfer of Land Rights Due...Read More
Recent Comments