Hukum.umsida.ac.id – Menerima tanah warisan bukan sekadar urusan membagi peninggalan keluarga. Ada proses hukum yang menentukan siapa pemegang hak berikutnya.
Proses tersebut juga berkaitan dengan kepastian hukum kepemilikan tanah. Namun, proses administrasinya tidak selalu harus panjang dan berlapis.
Persoalan ini sangat dekat dengan keluarga yang memiliki aset tanah warisan. Penelitian Sri Budi Purwaningsih SH MKn menawarkan perspektif menarik mengenai persoalan tersebut.
Dosen Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo itu meneliti penggunaan APHW.
APHW merupakan Akta Pembagian Hak Waris dalam proses pewarisan tanah. Penelitian tersebut mengkaji APHW melalui prinsip publisitas pendaftaran tanah.
Fokusnya adalah peluang APHW sebagai alternatif peralihan hak tanah. Temuan penelitian menunjukkan peluang penyederhanaan ketika ahli waris sepakat.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen pembagian waris. Dokumen itu menjadi dasar perubahan data kepemilikan tanah.
Baca juga: Jejak Publikasi Umsida Antarkan Tanzil ke Board Election Crossref 2026
Ketika Tanah Warisan Berhadapan dengan Administrasi

Tanah warisan berpindah karena peristiwa hukum pewarisan. Hak tersebut muncul setelah pemilik tanah meninggal dunia.
Namun, perubahan pemegang hak tetap harus didaftarkan. Pendaftaran diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak.
Pendaftaran juga membuka informasi mengenai status hukum tanah. Dalam praktiknya, dikenal APHW dan APHB dalam pembagian warisan.
Keduanya memiliki fungsi serta tahapan penggunaan berbeda. APHW digunakan berdasarkan kesepakatan pembagian harta warisan.
APHB digunakan setelah tanah tercatat sebagai hak bersama. Perbedaan tahapan tersebut berdampak pada proses administrasi masyarakat.
Mekanisme APHB dapat memerlukan dua kali perubahan data. Pertama, tanah didaftarkan kepada seluruh ahli waris.
Selanjutnya, hak dibagikan kepada penerima akhir melalui APHB. Tahapan berlapis dapat menambah waktu dan biaya pengurusan.
Kehadiran seluruh ahli waris juga dapat menjadi tantangan. Kondisinya semakin rumit ketika ahli waris tinggal berjauhan.
Lihat juga: Saham BIKE dan WSBP Disuspensi, Apa Maknanya bagi Investor?
APHW Membuka Peluang Proses yang Lebih Sederhana
Penelitian menunjukkan APHW dapat menyederhanakan proses peralihan. Syarat pentingnya adalah seluruh ahli waris telah sepakat.
Penerima akhir juga harus jelas dalam kesepakatan tersebut. Dalam mekanisme ini, tanah tidak perlu dicatat sementara.
Pencatatan dapat langsung diarahkan kepada penerima hak. Perubahan tersebut tetap dilakukan melalui Kantor Pertanahan.
Data pemegang hak kemudian diperbarui dalam buku tanah. Perubahan juga tercantum pada sertifikat tanah.
Karena itu, prinsip publisitas tetap dapat terpenuhi. Publisitas tidak ditentukan oleh banyaknya tahapan administrasi.
Publisitas berkaitan dengan keterbukaan status pemegang hak. Pihak ketiga dapat mengetahui pemegang hak melalui pencatatan.
Mekanisme tersebut juga sejalan dengan asas pendaftaran tanah. Asas tersebut mencakup sederhana, aman, terjangkau, dan mutakhir.
Artinya, penyederhanaan tidak harus menghilangkan kepastian hukum. Justru proses lebih ringkas dapat mengurangi beban masyarakat.
Persoalannya, Praktik Belum Seragam
Temuan penelitian juga menunjukkan perbedaan praktik antarkantor pertanahan. Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo menerima APHW secara langsung.
APHW dapat menjadi dasar perubahan data pemegang hak. Prosesnya cukup dilakukan melalui satu perubahan data yuridis.
Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan menerapkan mekanisme berbeda. APHW belum diterima sebagai dasar langsung balik nama.
Masyarakat harus melalui proses turun waris terlebih dahulu. Tanah kemudian dicatat sebagai hak bersama seluruh ahli waris.
Pembagian berikutnya dilakukan menggunakan APHB melalui PPAT. Perbedaan tersebut lahir dari perbedaan penafsiran aturan.
Sidoarjo menekankan kesepakatan dan tujuan pelayanan pertanahan. Pasuruan menekankan kehati-hatian serta pencatatan secara berjenjang.
Keduanya sama-sama berkaitan dengan kepastian administrasi pertanahan. Namun, perbedaan praktik dapat menimbulkan kebingungan masyarakat.
Perbedaan tersebut juga dapat memengaruhi waktu pengurusan. Karena itu, penelitian mendorong harmonisasi regulasi dan pedoman teknis.
Keseragaman penting agar masyarakat memperoleh kepastian pelayanan. APHW akhirnya bukan sekadar pilihan administratif dalam pewarisan.
Ia membuka diskusi tentang hukum yang sederhana dan efektif. Kepastian hukum tetap menjadi tujuan utama pendaftaran tanah.
Sumber Jurnal: Alternative Transfer of Land Rights Due to Inheritance Through a Deed of Distribution of Inheritance Rights Reviewed from the Principle of Publicity.
Penulis: Indah Nurul Ainiyah

















