Hukum.umsida.ac.id – Tanah warisan sering menyisakan persoalan setelah pewaris meninggal. Administrasi pertanahan juga menentukan bagaimana hak tersebut dicatat. Di sinilah prinsip publisitas menjadi penting. Penelitian Sri Budi Purwaningsih SH MKn mengangkat persoalan tersebut. Penelitian ini mengkaji penggunaan Akta Pembagian Hak Waris. Kajian tersebut membandingkan praktik Sidoarjo dan Pasuruan. Hasilnya memperlihatkan perbedaan penerapan administrasi pertanahan. Perbedaan...Read More
Recent Comments