Hukum.umsida.ac.id – Kemajuan teknologi telah mengubah banyak wajah profesi, termasuk dunia advokat.
Perubahan itu tidak hanya tampak dari hadirnya e-court, kemudahan mencari regulasi melalui internet, atau komunikasi cepat dengan klien.
Lebih jauh, teknologi juga membawa tantangan baru yang menyentuh inti profesi hukum, yaitu etika, tanggung jawab, dan kepercayaan publik.
Hal tersebut menjadi perhatian dalam penelitian berjudul “Digital Transformation and Professional Conduct of Lawyers” yang dilakukan oleh Emy Rosnawati SH MH, dosen Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida).
Penelitian ini menyoroti bahwa teknologi memang membantu advokat bekerja lebih cepat dan efisien, tetapi kemudahan itu harus berjalan bersama kesadaran etik yang kuat.
Baca juga: Seminar Nasional Akuntansi Umsida Kupas Big Data, Perkuat Audit dan Kepatuhan Digital
Teknologi Memudahkan, tetapi Tidak Menghapus Tanggung Jawab

Dalam praktik hukum hari ini, advokat tidak lagi bekerja dengan cara lama sepenuhnya.
Jika dahulu pencarian undang-undang harus dilakukan melalui buku-buku hukum, kini advokat cukup memanfaatkan internet untuk mengakses aturan terbaru.
Perubahan ini membuat kerja hukum menjadi lebih praktis, terutama dalam memahami regulasi yang terus berkembang.
Namun, kemudahan itu tidak boleh membuat advokat mengabaikan tanggung jawab profesional.
Dalam penelitian tersebut dijelaskan bahwa seorang advokat tetap harus terus belajar, mengikuti perkembangan undang-undang, serta memahami persoalan hukum baru agar dapat memberikan pembelaan secara maksimal.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa teknologi hanyalah alat bantu, bukan pengganti kecermatan dan integritas advokat.
Seorang advokat tetap dituntut membaca, menafsirkan, dan menggunakan informasi hukum secara bertanggung jawab.
Jika teknologi digunakan tanpa pemahaman yang matang, maka risiko kesalahan dalam layanan hukum tetap terbuka.
Lihat juga: E-Court Ubah Cara Kerja Advokat, Riset Dosen Umsida Soroti Tantangan Peradilan Digital
Kode Etik Menjadi Benteng di Ruang Digital

Salah satu poin penting dalam penelitian ini adalah perlunya advokat menjaga kode etik ketika menggunakan teknologi.
Komunikasi digital dengan klien, penyimpanan dokumen elektronik, hingga akses data hukum memang membuat layanan menjadi lebih cepat.
Tetapi di balik itu, ada risiko kebocoran data, pelanggaran privasi, dan penyalahgunaan informasi.
Penelitian tersebut menegaskan bahwa advokat harus membekali diri dengan pengetahuan tentang teknologi informasi dan tetap mematuhi kode etik.
Dalam konteks ini, etika bukan sekadar aturan formal, melainkan benteng yang menjaga hubungan advokat dengan klien.
“Advokat juga harus membekali diri dengan pengetahuan tentang IT dan selalu mematuhi kode etik,” demikian penegasan dalam penelitian tersebut.
Menurutnya, hal ini penting karena kepercayaan publik terhadap profesi advokat sangat bergantung pada kemampuan mereka menjaga kerahasiaan, kehati-hatian, dan tanggung jawab dalam menggunakan perangkat digital.
Ketika komunikasi hukum berpindah ke ruang digital, standar etik justru harus semakin diperkuat.
Integritas Advokat Diuji oleh Kecepatan Teknologi
Teknologi juga melahirkan risiko hukum baru. Penelitian ini menyinggung bahwa banyak orang dapat terjerat masalah hukum karena tidak memahami etika penggunaan teknologi, termasuk kasus pencemaran nama baik melalui ponsel atau media digital.
Situasi ini menjadi peringatan bagi advokat agar tidak hanya memahami hukum secara normatif, tetapi juga memahami konsekuensi komunikasi digital.
Di era serba cepat, advokat bisa dengan mudah mengakses informasi, mengirim dokumen, atau berkomunikasi dengan klien.
Namun, kecepatan tidak selalu identik dengan ketepatan. Tanpa kehati-hatian, teknologi dapat menjadi pintu masuk pelanggaran etik maupun persoalan hukum baru.
Karena itu, transformasi digital dalam profesi advokat tidak cukup hanya dibaca sebagai kemajuan teknis.
Ia juga merupakan ujian integritas. Advokat yang profesional bukan hanya mampu menggunakan teknologi, tetapi juga tahu batas, risiko, dan tanggung jawab moral di balik penggunaannya.
Pada akhirnya, penelitian ini memperlihatkan bahwa masa depan profesi advokat akan sangat ditentukan oleh dua hal, kemampuan beradaptasi dengan teknologi dan komitmen menjaga etika.
Semakin canggih alat yang digunakan, semakin besar pula tuntutan bagi advokat untuk menjaga kepercayaan publik, kerahasiaan klien, dan martabat profesi hukum.
Sumber: Digital Transformation and Professional Conduct of Lawyers
Penulis: Indah Nurul Ainiyah

















