Hukum.umsida.ac.id – Perkara dispensasi kawin tidak dapat dipandang hanya sebagai proses hukum untuk memperoleh izin menikah bagi calon mempelai yang belum cukup umur.
Di balik permohonan tersebut, terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni perlindungan anak, kesiapan mental, keberlanjutan pendidikan, kesehatan reproduksi, serta masa depan calon mempelai.
Isu ini menjadi perhatian dalam penelitian berjudul “Alat Bukti Surat Rekomendasi Psikolog dan Dokter dalam Pengajuan Permohonan Perkara Dispensasi Kawin Pengadilan Agama Sidoarjo” yang dilakukan oleh Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH, dosen Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), bersama tim peneliti.
Penelitian tersebut menegaskan bahwa dispensasi kawin tidak boleh hanya dilihat dari alasan keluarga, budaya, atau keadaan mendesak seperti kehamilan di luar nikah.
Hakim perlu memeriksa lebih jauh apakah anak yang diajukan dalam perkara tersebut benar-benar siap menjalani kehidupan rumah tangga.
Baca juga: Keadilan dalam Sistem Hukum Pajak, Menjaga Keseimbangan Kewajiban dan Kesejahteraan
Bukan Sekadar Izin Menikah

Dispensasi kawin memang menjadi mekanisme hukum bagi calon mempelai yang belum memenuhi batas usia perkawinan.
Namun, keberadaan mekanisme ini tidak boleh dimaknai sebagai jalan pintas untuk melegalkan perkawinan anak.
Dalam penelitian tersebut, perkara dispensasi kawin dipahami sebagai ruang penting bagi hakim untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak merugikan anak.
Sebab, pernikahan di usia anak dapat membawa konsekuensi panjang, mulai dari ketidaksiapan emosional, putus sekolah, tekanan ekonomi, hingga risiko kesehatan reproduksi.
“Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa dispensasi kawin bukan sekadar urusan mengabulkan atau menolak permohonan.” jelasnya.
“Hakim perlu memastikan bahwa setiap keputusan benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak,” tulisnya.
Lihat juga: Snap & Style Meriahkan Wisuda ke-47 Umsida Lewat Stand Mirror dan Kolaborasi Vendor
Anak Belum Tentu Siap
Salah satu poin penting dalam penelitian ini adalah bahwa anak yang mengajukan dispensasi kawin belum tentu memiliki kesiapan mental, sosial, pendidikan, dan kesehatan.
Alasan keluarga atau kondisi sosial tertentu tidak selalu cukup untuk menggambarkan kesiapan calon mempelai.
Karena itu, surat rekomendasi psikolog dan dokter menjadi penting dalam proses pemeriksaan.
Rekomendasi psikolog dapat membantu membaca kematangan emosi, kesiapan psikis, serta kemampuan anak memahami tanggung jawab rumah tangga.
Sementara itu, rekomendasi dokter dapat menilai kondisi fisik, kesehatan reproduksi, dan potensi risiko medis yang mungkin muncul akibat pernikahan dini.
Dengan adanya pertimbangan profesional tersebut, hakim memiliki dasar yang lebih objektif dalam melihat kondisi anak. Putusan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga lebih manusiawi dan hati-hati.
Hukum Harus Berpihak pada Anak
Penelitian ini juga menyoroti pentingnya mengubah cara pandang terhadap hukum keluarga.
Dalam perkara dispensasi kawin, anak harus ditempatkan sebagai subjek perlindungan, bukan sekadar pihak yang mengikuti keputusan orang tua atau tekanan sosial.
Jika dispensasi kawin hanya dijadikan solusi cepat atas persoalan keluarga, maka hukum berisiko kehilangan fungsi perlindungannya.
Padahal, tujuan utama pengaturan batas usia perkawinan adalah mencegah dampak buruk pernikahan anak dan memastikan calon mempelai memiliki kesiapan yang memadai.
Melalui penelitian ini, Dr Rifqi menegaskan bahwa praktik peradilan agama perlu terus memperkuat prinsip perlindungan anak.
Hakim, keluarga, dan masyarakat harus memahami bahwa masa depan anak tidak boleh dikorbankan hanya demi menyelesaikan tekanan sosial sesaat.
Pada akhirnya, dispensasi kawin harus menjadi mekanisme yang selektif, hati-hati, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
Hukum tidak cukup hanya memberi izin, tetapi harus memastikan bahwa izin tersebut tidak menutup masa depan anak.
Sumber jurnal: Alat Bukti Surat Rekomendasi Psikolog dan Dokter dalam Pengajuan Permohonan Perkara Dispensasi Kawin Pengadilan Agama Sidoarjo
Penulis: Indah Nurul Ainiyah

















