Riset Dosen Hukum Umsida Tegaskan Dispensasi Kawin Harus Lindungi Masa Depan Anak

Hukum.umsida.ac.id – Perkara dispensasi kawin tidak dapat dipandang hanya sebagai proses hukum untuk memperoleh izin menikah bagi calon mempelai yang belum cukup umur.

Di balik permohonan tersebut, terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni perlindungan anak, kesiapan mental, keberlanjutan pendidikan, kesehatan reproduksi, serta masa depan calon mempelai.

Isu ini menjadi perhatian dalam penelitian berjudul “Alat Bukti Surat Rekomendasi Psikolog dan Dokter dalam Pengajuan Permohonan Perkara Dispensasi Kawin Pengadilan Agama Sidoarjo” yang dilakukan oleh Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH, dosen Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), bersama tim peneliti.

Penelitian tersebut menegaskan bahwa dispensasi kawin tidak boleh hanya dilihat dari alasan keluarga, budaya, atau keadaan mendesak seperti kehamilan di luar nikah.

Hakim perlu memeriksa lebih jauh apakah anak yang diajukan dalam perkara tersebut benar-benar siap menjalani kehidupan rumah tangga.

Baca juga: Keadilan dalam Sistem Hukum Pajak, Menjaga Keseimbangan Kewajiban dan Kesejahteraan

Bukan Sekadar Izin Menikah
Sumber: Ilustrasi AI

Dispensasi kawin memang menjadi mekanisme hukum bagi calon mempelai yang belum memenuhi batas usia perkawinan.

Namun, keberadaan mekanisme ini tidak boleh dimaknai sebagai jalan pintas untuk melegalkan perkawinan anak.

Dalam penelitian tersebut, perkara dispensasi kawin dipahami sebagai ruang penting bagi hakim untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak merugikan anak.

Sebab, pernikahan di usia anak dapat membawa konsekuensi panjang, mulai dari ketidaksiapan emosional, putus sekolah, tekanan ekonomi, hingga risiko kesehatan reproduksi.

“Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa dispensasi kawin bukan sekadar urusan mengabulkan atau menolak permohonan.” jelasnya.

“Hakim perlu memastikan bahwa setiap keputusan benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak,” tulisnya.

Lihat juga: Snap & Style Meriahkan Wisuda ke-47 Umsida Lewat Stand Mirror dan Kolaborasi Vendor

Anak Belum Tentu Siap

Salah satu poin penting dalam penelitian ini adalah bahwa anak yang mengajukan dispensasi kawin belum tentu memiliki kesiapan mental, sosial, pendidikan, dan kesehatan.

Alasan keluarga atau kondisi sosial tertentu tidak selalu cukup untuk menggambarkan kesiapan calon mempelai.

Karena itu, surat rekomendasi psikolog dan dokter menjadi penting dalam proses pemeriksaan.

Rekomendasi psikolog dapat membantu membaca kematangan emosi, kesiapan psikis, serta kemampuan anak memahami tanggung jawab rumah tangga.

Sementara itu, rekomendasi dokter dapat menilai kondisi fisik, kesehatan reproduksi, dan potensi risiko medis yang mungkin muncul akibat pernikahan dini.

Dengan adanya pertimbangan profesional tersebut, hakim memiliki dasar yang lebih objektif dalam melihat kondisi anak. Putusan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga lebih manusiawi dan hati-hati.

Hukum Harus Berpihak pada Anak

Penelitian ini juga menyoroti pentingnya mengubah cara pandang terhadap hukum keluarga.

Dalam perkara dispensasi kawin, anak harus ditempatkan sebagai subjek perlindungan, bukan sekadar pihak yang mengikuti keputusan orang tua atau tekanan sosial.

Jika dispensasi kawin hanya dijadikan solusi cepat atas persoalan keluarga, maka hukum berisiko kehilangan fungsi perlindungannya.

Padahal, tujuan utama pengaturan batas usia perkawinan adalah mencegah dampak buruk pernikahan anak dan memastikan calon mempelai memiliki kesiapan yang memadai.

Melalui penelitian ini, Dr Rifqi menegaskan bahwa praktik peradilan agama perlu terus memperkuat prinsip perlindungan anak.

Hakim, keluarga, dan masyarakat harus memahami bahwa masa depan anak tidak boleh dikorbankan hanya demi menyelesaikan tekanan sosial sesaat.

Pada akhirnya, dispensasi kawin harus menjadi mekanisme yang selektif, hati-hati, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.

Hukum tidak cukup hanya memberi izin, tetapi harus memastikan bahwa izin tersebut tidak menutup masa depan anak.

Sumber jurnal: Alat Bukti Surat Rekomendasi Psikolog dan Dokter dalam Pengajuan Permohonan Perkara Dispensasi Kawin Pengadilan Agama Sidoarjo

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Bertita Terkini

Bisakah Geopark Lawan Perubahan Iklim? Pakar Burapha University Ungkap Perannya
August 21, 2026By
Akta Tidak Dibacakan Notaris, Apakah Otomatis Batal di Pengadilan?
August 16, 2026By
Kompetensi Hukum Teknologi Dosen UMSIDA Dipercaya Global, Mochammad Tanzil Multazam Menjadi Konsultan Crossref untuk Asia
August 11, 2026By
Tidak Semua Akta Notaris Otomatis Aman, Ini Penyebabnya Bisa Melemah
August 6, 2026By
Student Mobility di Thailand, Mahasiswa Hukum Umsida Perluas Perspektif Akademik Internasional
August 1, 2026By
Kapan Notaris Bisa Dimintai Tanggung Jawab dalam Sengketa Akta?
July 27, 2026By
Penegakan Hukum Digital: Saat Akun Elektronik dan Aset Digital Menjadi Barang Bukti
July 22, 2026By
Regulasi AI di Indonesia: Menjaga Inovasi Tanpa Mengabaikan Tanggung Jawab
July 17, 2026By

Prestasi

Bangkit dan Berprestasi, Mahasiswa Hukum Umsida Raih Dua Medali Karate Nasional
May 10, 2026By
Krisna Punjabi Borong Tiga Emas di Piala Rektor UMM Open Karate
May 5, 2026By
Debut di Arena Ju-Jitsu, Mahasiswa Hukum Umsida Uji Mental di Piala KONI Mojokerto
February 4, 2026By
Fenty Raih Wisudawan Berprestasi Berkat Inovasi PKM-AI tentang Merek dan Paten UMKM
November 23, 2025By
Mahasiswa Hukum Berhasil Raih Prestasi Internasional the 6th Borobudur International Symposium
December 27, 2024By
Mahasiswa Hukum Sabet Juara 1 Lomba Debat Semarak 60th IMM
March 15, 2024By
Mahasiswa Hukum UMSIDA Ikut PMM-DN 2024
January 30, 2024By
Mahasiswa Hukum Borong Prestasi Lomba Video Sido Resik 2023 & Lomba Duta Pepelingasih 2023
December 27, 2023By