Reformasi Sistem Hukum Indonesia untuk Membuka Jalan Keadilan bagi Masyarakat Marginal

Hukum.umsida.ac.id – Reformasi sistem hukum Indonesia tidak cukup hanya berbicara tentang perubahan aturan, lembaga, atau prosedur peradilan.

Lebih dari itu, reformasi hukum perlu menyentuh persoalan paling dasar, yaitu apakah masyarakat benar-benar bisa mengakses keadilan saat haknya dilanggar.

Hukum yang Dekat, Bukan Menakutkan

Bagi sebagian orang, hukum sering terasa jauh, rumit, mahal, dan menakutkan.

Kondisi ini semakin berat bagi masyarakat marginal, seperti warga miskin, perempuan rentan, penyandang disabilitas, masyarakat adat, pekerja informal, hingga kelompok yang tinggal jauh dari pusat layanan hukum.

Mereka tidak selalu memiliki pengetahuan hukum, biaya pendampingan, atau keberanian untuk menghadapi proses hukum yang panjang.

Akibatnya, persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui jalur hukum justru dibiarkan, diselesaikan secara tidak adil, atau bahkan memperburuk posisi korban.

Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar penting melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Regulasi ini menegaskan tanggung jawab negara dalam memberikan bantuan hukum bagi orang miskin sebagai bagian dari akses terhadap keadilan.

Namun, keberadaan aturan saja belum cukup. Tantangan berikutnya adalah memastikan layanan bantuan hukum benar-benar hadir, mudah dijangkau, dipahami, dan dipercaya oleh masyarakat.

Baca juga: Advokat Tak Cukup Jago Sidang, Riset Pakar Umsida Soroti Kompetensi Digital Hukum

Tantangan Keadilan bagi Kelompok Marginal

Salah satu tantangan terbesar dalam akses keadilan adalah kesenjangan informasi.

Banyak masyarakat tidak mengetahui hak hukumnya, tidak tahu harus melapor ke mana, atau merasa bahwa proses hukum hanya milik mereka yang punya uang dan koneksi.

Di sisi lain, layanan hukum gratis belum selalu merata.

Wilayah perkotaan umumnya memiliki akses lebih baik dibanding daerah terpencil.

Padahal, persoalan hukum masyarakat marginal tidak kalah kompleks, mulai dari sengketa tanah, kekerasan, diskriminasi, utang piutang, perburuhan, hingga persoalan administrasi kependudukan.

Tantangan lain terletak pada bahasa hukum yang sulit dipahami. Dokumen hukum, prosedur pengadilan, dan istilah teknis sering membuat masyarakat merasa asing.

Dalam kondisi seperti ini, hukum kehilangan fungsi perlindungannya karena tidak mampu dipahami oleh orang yang justru paling membutuhkan.

Karena itu, reformasi hukum harus bergerak dari pendekatan yang elitis menuju pendekatan yang lebih humanis.

Hukum perlu hadir dengan bahasa sederhana, prosedur yang ramah, serta layanan yang tidak membuat masyarakat merasa dihakimi sejak awal.

Lihat juga: E-Court Ubah Cara Kerja Advokat, Riset Dosen Umsida Soroti Tantangan Peradilan Digital

Solusi: Layanan Hukum yang Inklusif dan Berkelanjutan

Reformasi hukum untuk masyarakat marginal dapat dimulai dari penguatan bantuan hukum berbasis komunitas.

Negara perlu memperluas jangkauan organisasi bantuan hukum, pos bantuan hukum, dan paralegal di tingkat desa atau kelurahan.

BPHN juga mendorong agar setiap kabupaten atau kota memiliki pemberi bantuan hukum, termasuk melalui penguatan paralegal berbasis desa atau kelurahan.

Menurut, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Langkah ini penting karena masyarakat marginal membutuhkan akses pertama yang dekat, cepat, dan mudah dipahami.

Selain itu, pendidikan hukum masyarakat harus diperkuat. Penyuluhan hukum tidak boleh hanya bersifat formal, tetapi perlu dikemas dengan bahasa yang membumi.

Kampus, organisasi masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga bantuan hukum dapat berkolaborasi menghadirkan edukasi hukum yang praktis.

Digitalisasi layanan hukum juga dapat menjadi solusi, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya jalan.

Tidak semua masyarakat marginal memiliki akses internet, perangkat memadai, atau literasi digital yang baik. Karena itu, layanan tatap muka tetap penting.

Pada akhirnya, reformasi sistem hukum Indonesia harus menempatkan manusia sebagai pusatnya.

Keadilan tidak boleh berhenti sebagai konsep besar dalam konstitusi, tetapi harus terasa dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

Hukum yang adil adalah hukum yang bisa diakses, dipahami, dan melindungi semua orang. Terutama mereka yang selama ini paling sering berada di pinggir sistem.

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Bertita Terkini

Kapan Notaris Bisa Dimintai Tanggung Jawab dalam Sengketa Akta?
July 27, 2026By
Penegakan Hukum Digital: Saat Akun Elektronik dan Aset Digital Menjadi Barang Bukti
July 22, 2026By
Regulasi AI di Indonesia: Menjaga Inovasi Tanpa Mengabaikan Tanggung Jawab
July 17, 2026By
Hukum Islam dan Hukum Positif, Dua Pilar yang Saling Melengkapi di Indonesia
July 13, 2026By
Celah Peradilan Dispensasi Kawin: Rekomendasi Ahli Belum Seragam Dinilai Hakim
July 9, 2026By
Riset Dosen Hukum Umsida Tegaskan Dispensasi Kawin Harus Lindungi Masa Depan Anak
July 5, 2026By
Vonis Nadiem Makarim dan Batas Tipis antara Kebijakan Publik serta Korupsi
July 1, 2026By
Riset Hukum Umsida Soroti Rekomendasi Ahli dalam Dispensasi Kawin Anak
June 27, 2026By

Prestasi

Bangkit dan Berprestasi, Mahasiswa Hukum Umsida Raih Dua Medali Karate Nasional
May 10, 2026By
Krisna Punjabi Borong Tiga Emas di Piala Rektor UMM Open Karate
May 5, 2026By
Debut di Arena Ju-Jitsu, Mahasiswa Hukum Umsida Uji Mental di Piala KONI Mojokerto
February 4, 2026By
Fenty Raih Wisudawan Berprestasi Berkat Inovasi PKM-AI tentang Merek dan Paten UMKM
November 23, 2025By
Mahasiswa Hukum Berhasil Raih Prestasi Internasional the 6th Borobudur International Symposium
December 27, 2024By
Mahasiswa Hukum Sabet Juara 1 Lomba Debat Semarak 60th IMM
March 15, 2024By
Mahasiswa Hukum UMSIDA Ikut PMM-DN 2024
January 30, 2024By
Mahasiswa Hukum Borong Prestasi Lomba Video Sido Resik 2023 & Lomba Duta Pepelingasih 2023
December 27, 2023By