Hukum.umsida.ac.id – Perkara dispensasi kawin tidak dapat dipandang hanya sebagai proses hukum untuk memperoleh izin menikah bagi calon mempelai yang belum cukup umur. Di balik permohonan tersebut, terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni perlindungan anak, kesiapan mental, keberlanjutan pendidikan, kesehatan reproduksi, serta masa depan calon mempelai. Isu ini menjadi perhatian dalam penelitian berjudul “Alat Bukti...Read More
Recent Comments