Hukum.umsida.ac.id – Permohonan dispensasi kawin bagi calon mempelai di bawah umur tidak dapat dipandang sebagai proses administratif semata. Di balik berkas, tanda tangan, dan persidangan, terdapat masa depan anak yang harus dilindungi melalui keputusan hukum yang hati-hati dan berbasis bukti. Hal inilah yang menjadi perhatian dalam penelitian Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH, dosen Program...Read More
Recent Comments