Dosen Hukum Umsida Soroti Implementasi Permenkumham No. 23 Tahun 2022 dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

Hukum.umsida.ac.id – Dalam rangkaian acara diskusi yang diadakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Dr. Noor Fatimah Mediawati SH MH dari Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), turut menjadi salah satu narasumber utama.

Acara yang mengusung tema “Analisis Implementasi Permenkumham No. 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM” ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom dan dihadiri oleh lebih dari 1.000 peserta dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan pejabat pemerintah.

Acara ini diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, dengan menghadirkan beberapa narasumber penting, seperti Dr. Y Amberg Paramarta, S.H., M.Si., selaku Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Faisol Ali, S.H., M.H., selaku Direktur Pelayanan Komunikasi HAM Ditjen HAM, serta Dr. Heni Yuwono, Bc.I.P., S.Sos., M.Si., Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur.

Kekurangan dalam Implementasi HAM

Sebelum pemaparan materi dimulai, Faisol Ali dalam laporannya menyampaikan sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam penanganan pelanggaran HAM, terutama yang terkait dengan keterbatasan bimbingan teknis, sosialisasi HAM, sumber daya manusia, serta kurangnya anggaran.

“Masih banyak kekurangan yang perlu dimaksimalkan, mulai dari peningkatan sumber daya manusia hingga penyediaan anggaran yang memadai,” ujarnya.

Tantangan-tantangan ini menjadi fokus dalam pembahasan para narasumber, termasuk Noor Fatimah yang menyampaikan pandangannya terkait peran pemerintah dalam meningkatkan aksesibilitas pelayanan publik dalam penanganan pelanggaran HAM.

Baca juga: Prodi Hukum dan Penghubung KY JATIM selenggarakan Seminar Edukasi Publik

Penekanan pada Peran Pelayanan Publik

Dalam pemaparannya, Noor Fatimah menyoroti pentingnya pemerintah untuk membuka lebih banyak saluran pengaduan HAM, mengingat masih banyak masyarakat yang belum memiliki akses yang cukup terhadap mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran HAM.

“Pemerintah harus lebih proaktif dalam membuka pos pengaduan HAM agar masyarakat bisa lebih mudah melaporkan pelanggaran yang terjadi di sekitarnya,” ungkapnya.

Beliau juga menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih masif terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2022. Menurutnya, regulasi ini perlu lebih dipahami oleh berbagai elemen masyarakat agar pelaksanaannya bisa berjalan dengan efektif.

“Sosialisasi yang lebih luas sangat diperlukan untuk memastikan masyarakat memahami hak-haknya dan cara melaporkan pelanggaran yang dialami,” jelas Noor Fatimah.

Inisiatif Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Timur

Dalam diskusi ini, Ibu Noor Fatimah juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil oleh Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Timur dalam mengimplementasikan permen tersebut.

Beberapa inisiatif yang disebutkan antara lain sosialisasi sistem Simasham (Sistem Informasi Manajemen Pengaduan Pelanggaran HAM), pembentukan pusat pengaduan, serta penelaahan terhadap peraturan terkait.

Langkah-langkah ini, menurutnya, adalah bentuk nyata dari komitmen Kantor Wilayah Hukum dan HAM dalam meningkatkan pelayanan publik.

“Kanwil Hukum dan HAM Jatim telah melakukan berbagai upaya, seperti memperkenalkan sistem Simasham yang memungkinkan masyarakat untuk lebih mudah melaporkan dugaan pelanggaran HAM.

Ini adalah langkah yang sangat positif, namun tentu masih ada ruang untuk perbaikan, terutama dalam hal pemeriksaan kelengkapan berkas administratif dan substansi dakwaan,” ujar Noor Fatimah.

Peran Kantor Wilayah dalam Menangani Pelanggaran HAM

Selain menerima pengaduan, Kanwil Hukum dan HAM juga memiliki tugas penting dalam mengidentifikasi potensi pelanggaran HAM.

Mereka bertanggung jawab memeriksa kelengkapan berkas administratif serta substansi dakwaan, dan berwenang mengambil kesimpulan berupa kesepakatan damai atau rekomendasi berdasarkan hasil penyidikan.

“Kanwil Hukum dan HAM memiliki peran penting dalam menilai apakah ada potensi pelanggaran yang harus ditindaklanjuti atau tidak, serta memantau pelaksanaan rekomendasi di tingkat regional,” tambah Noor Fatimah.

Harapan untuk Masa Depan

Di akhir pemaparannya, Noor Fatimah berharap agar lebih banyak upaya yang dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dugaan pelanggaran HAM di Indonesia.

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa regulasi yang telah ada, seperti Permenkumham No. 23 Tahun 2022, dapat diimplementasikan dengan baik dan benar. Hal ini hanya dapat terwujud jika kita bekerja sama dan terus meningkatkan kemampuan serta sumber daya yang kita miliki,” tutupnya.

Acara ini merupakan bagian dari upaya Kemenkunham Jawa Timur untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM di tingkat regional, sekaligus membuka ruang diskusi bagi para akademisi, praktisi, dan pemangku kebijakan untuk mencari solusi atas berbagai tantangan yang ada.

Informasi selengkapnya kunjungi instagram hukumfbhis.umsida

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Bertita Terkini

Reformasi Polri Jadi Sorotan, Seminar Umsida Bahas Penegakan Hukum dan Kamtibmas
May 30, 2026By
Peran Hukum dalam Mendorong Kesetaraan Gender di Dunia Kerja
May 25, 2026By
Stabilitas Regulasi Hukum: Fondasi Penting bagi Ekosistem Bisnis Digital
May 20, 2026By
Reformasi Agraria dan Sistem Hukum: Jalan Panjang Menuju Keadilan untuk Petani
April 30, 2026By
Menjaga Kebebasan Berbicara dan Kehormatan Pribadi di Tengah Arus Komunikasi Digital Modern
April 25, 2026By
Krisis Kesusilaan Mahasiswa Hukum, Ketika Nalar Hukum Gagal Menjaga Batas
April 20, 2026By
Celah AEoI Buka Jalan Pelarian Aset, Dosen Umsida Soroti Risiko bagi Negara
April 15, 2026By
Dosen Umsida Ungkap Cara Negara Lain Lebih Cepat Memburu Aset Tersembunyi
April 10, 2026By

Prestasi

Bangkit dan Berprestasi, Mahasiswa Hukum Umsida Raih Dua Medali Karate Nasional
May 10, 2026By
Krisna Punjabi Borong Tiga Emas di Piala Rektor UMM Open Karate
May 5, 2026By
Debut di Arena Ju-Jitsu, Mahasiswa Hukum Umsida Uji Mental di Piala KONI Mojokerto
February 4, 2026By
Fenty Raih Wisudawan Berprestasi Berkat Inovasi PKM-AI tentang Merek dan Paten UMKM
November 23, 2025By
Mahasiswa Hukum Berhasil Raih Prestasi Internasional the 6th Borobudur International Symposium
December 27, 2024By
Mahasiswa Hukum Sabet Juara 1 Lomba Debat Semarak 60th IMM
March 15, 2024By
Mahasiswa Hukum UMSIDA Ikut PMM-DN 2024
January 30, 2024By
Mahasiswa Hukum Borong Prestasi Lomba Video Sido Resik 2023 & Lomba Duta Pepelingasih 2023
December 27, 2023By