Studi Dosen Hukum: Analisis Putusan Hakim pada Kasus KDRT Ketidakadilan dalam Penjatuhan Hukuman

Hukum.umsida.ac.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi masalah serius di Indonesia, terutama yang menimpa perempuan. Kasus ini mengakibatkan korban, yang mayoritas adalah perempuan, mengalami penderitaan fisik dan mental. Penelitian yang dilakukan oleh Emy Rosnawati, dosen hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), berfokus pada analisis putusan Hakim No.180/Pid.Sus/2020/PN Sda, yang merupakan kasus tindak pidana KDRT.

Penelitian ini menganalisis keputusan pengadilan terkait kasus KDRT berdasarkan Putusan Hakim No.180/Pid.Sus/2020/PN Sda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun putusan hakim sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, terdapat elemen ketidakadilan dalam penjatuhan hukuman.

Baca juga: Dosen Hukum Umsida Soroti Implementasi Permenkumham No. 23 Tahun 2022 dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

Korban dari kasus ini adalah seorang perempuan yang mengalami kekerasan fisik dan mental dari pasangannya. Pelaku KDRT ini dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, yang menjadi subjek dari analisis penelitian. Emy Rosnawati meneliti ketepatan keputusan hakim dalam menjatuhkan sanksi berdasarkan hukum yang berlaku.

Kasus ini diputuskan pada tahun 2020 oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo (PN Sda) dengan nomor perkara 180/Pid.Sus/2020. Penelitian dilakukan dalam rangka mengevaluasi keputusan tersebut, untuk mengukur apakah hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku telah memberikan keadilan bagi korban.

Kasus ini terjadi di wilayah Sidoarjo, dan sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Sidoarjo (PN Sda). Putusan hakim yang dianalisis ini berkaitan dengan tindak kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di dalam lingkup domestik.

Penelitian ini dilakukan karena Emy Rosnawati melihat adanya ketidakadilan dalam keputusan hakim. Meskipun pelaku KDRT divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara, hukuman yang diberikan tidak mencapai batas maksimal yang diatur dalam Pasal 44 Ayat 1 UU Penghapusan KDRT, yang menyebutkan bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 15.000.000. Hal ini menjadi perhatian karena kasus KDRT sering kali tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga memberikan dampak psikologis yang mendalam.

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode case approach, di mana peneliti menganalisis sumber-sumber hukum primer dan sekunder untuk memahami dasar hukum dan penerapan yang digunakan dalam putusan tersebut. Metode analisis yang digunakan adalah deduktif, yaitu mengumpulkan fakta-fakta terkait kasus dan menghubungkannya dengan teori hukum yang relevan. Dari hasil analisis, ditemukan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa KDRT tersebut tidak mencapai hukuman maksimal yang ditentukan oleh undang-undang.

Ketidakadilan dalam Putusan Hakim

Dalam putusan No.180/Pid.Sus/2020/PN Sda, hakim memutuskan terdakwa dihukum 3 tahun penjara. Meskipun hal ini sesuai dengan undang-undang, yakni Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, putusan tersebut dinilai tidak mencerminkan keadilan yang maksimal bagi korban. Pasal tersebut mengatur bahwa hukuman maksimal untuk pelaku KDRT adalah 5 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 15.000.000. Namun, dalam kasus ini, hakim hanya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara tanpa adanya sanksi denda.

Emy Rosnawati mengungkapkan bahwa keputusan ini dapat menimbulkan persepsi bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga tidak dipandang serius oleh sistem peradilan. Padahal, korban KDRT tidak hanya menderita secara fisik, tetapi juga mengalami trauma mental yang berkepanjangan. Oleh karena itu, pemberian hukuman yang lebih berat dianggap penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan juga sebagai bentuk perlindungan maksimal bagi korban.

Kekerasan dalam rumah tangga adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang merendahkan martabat korban. Masyarakat dan negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi korban KDRT, terutama perempuan yang sering kali menjadi korban. Penelitian ini menekankan bahwa perlindungan terhadap korban harus diwujudkan dalam bentuk putusan hukum yang adil dan tegas, sehingga dapat mengurangi kasus-kasus kekerasan yang serupa di masa depan.

Penelitian yang dilakukan oleh Emy Rosnawati mengenai putusan hakim pada kasus KDRT di PN Sda menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil bagi korban. Meskipun keputusan hakim telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, masih ada ketidakadilan dalam hal beratnya hukuman yang diberikan kepada pelaku. Hal ini menjadi peringatan bagi para penegak hukum untuk lebih memperhatikan keadilan substantif dalam menangani kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga, guna memberikan perlindungan yang maksimal bagi korban.

Sumber: Emy Rosnawati

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Bertita Terkini

Penampilan Prodi Hukum di Fortama Fakultas
September 20, 2024By
Ketidakadilan dalam Putusan Hakim Terkait Hukuman Pelaku KDRT: Analisis Kasus di Sidoarjo
September 13, 2024By
Dosen Hukum Umsida Soroti Implementasi Permenkumham No. 23 Tahun 2022 dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM
September 6, 2024By
Civitas Academica, Disabilitas, dan Pilkada 2024
September 3, 2024By
Kolaborasi Prodi Hukum Umsida Fasilitasi Pelatihan Pilkada Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
September 3, 2024By
Prodi Hukum dan Penghubung KY JATIM selenggarakan Seminar Edukasi Publik
August 30, 2024By
Kenali 5 Prospek Lulusan Prodi Hukum: Peluang Karier yang Menjanjikan
August 26, 2024By
Mahasiswa Hukum Umsida Bantu Pengurusan Legalitas BUMDes Desa Wangkal
August 22, 2024By

Prestasi

Mahasiswa Hukum Sabet Juara 1 Lomba Debat Semarak 60th IMM
March 15, 2024By
Mahasiswa Hukum UMSIDA Ikut PMM-DN 2024
January 30, 2024By
Mahasiswa Hukum Borong Prestasi Lomba Video Sido Resik 2023 & Lomba Duta Pepelingasih 2023
December 27, 2023By
Mahasiswa Hukum Peroleh Karya Tulis Ilmiah Nasional Terbaik Dalam Ajang Call For Paper Formosa Publisher 2023
December 1, 2023By
Mahasiswa Hukum Juara 2 KTI ICAEC 2023
November 1, 2023By
Sembilan Mahasiswa Prodi Hukum UMSIDA Lolos MBKM ISS PKKM KEMENDIKBUDRISTEKDIKTI
October 31, 2023By
Dua Mahasiswa Hukum FBHIS UMSIDA Lolos Jurnal Terindeks Scopus!! Gak Bahayaa Taa?
October 30, 2023By
Mahasiswa Hukum Juara 2 Nasional Kategori Artikel Festival Literasi Pendidikan Nasional
October 15, 2023By