Prodi Hukum dan Penghubung KY JATIM selenggarakan Seminar Edukasi Publik

hukum.umsida.ac.id- Pada Kamis, 29 Agustus 2024 dilaksanakan Seminar Edukasi Publik dengan Tema “Peran Penghubung KY dalam Mendukung Fungsi dan Wewenang KY” yang dilaksanakan di Ruang Rapat Rektorat Kampus 1 UMSIDA. Kegiatan ini dihadiri oleh peserta undangan eksternal mulai dari MHH PDM Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto, MHH ‘Aisyiyah, Nasyiatul Aisyiyah, MHH PDPM Sidoarjo, LBH Ansor, Fatayat, LBH Damar Indonesia, BREIN, FSPMI, PERADI SIDOARJO, KAI SIDOARJO, P2TP2A, Perwakilan Media dan peserta lainnya yang berjumlah 50 peserta.

Kegiatan ini dimulai pukul 10.00 WIB dengan diawali membaca basmalah bersama-sama dan dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Sang Surya. Kemudian acara selanjutnya adalah Berbagai-sambutan. Sambutan pertama disampaikan oleh Kaprodi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Ibu Dr. Lidya Shery Muis, SH, MH, M.Kn. Beliau menyampaikan bahwa Prodi Hukum turut berbangga karena Penghubung Komisi Yudisial Jawa Timur berkenan memilih UMSIDA sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan. Kegiatan ini merupakan implementasi kerja sama antara Prodi Hukum dengan Penghubung Komisi Yudisial Jawa Timur.

Sambutan selanjutnya sekaligus membuka seminar kali ini disampaikan oleh Koordinator Komisi Yudisial Jawa Timur, Bapak Dizar Al Farizi. Beliau menyampaikan bahwa seminar ini bertujuan untuk mengenalkan lebih jauh tentang peran dan fungsi Komisi Yudisial, selain itu untuk menjalin kolaborasi antara Komisi Yudisial dengan masyarakat umum.

Acara selanjutnya adalah penyerahan cendera mata dari Kaprodi Hukum kepada Koordinator KY Jawa Timur, kemudian dilanjutkan penyerahan cendera mata oleh Koordinator KY Jawa Timur kepada Kaprodi Hukum UMSIDA dan seminar para pemateri.

Acara selanjutnya yaitu acara inti yang dipandu oleh moderator Bapak Anggit Satrio Nugroho, SH, M.Kn. Kemudian, perkenalan para narasumber yaitu yang pertama Bapak Dr. Rifqi Ridlo P., SH, MH, yang merupakan Dosen Prodi Hukum UMSIDA sekaligus Ketua LKBH UMSIDA dan Sekretaris MHH PWM Jatim. Narasumber yang kedua adalah Bapak Sudarto, SH, MH, seorang Praktisi Hukum (Advokat) yang juga merupakan mantan aktivis aktivis LBH Surabaya. Narasumber yang terakhir adalah Bapak Iqbal Felisiano, SH, LL.M., Dosen FH Unair.

Pemaparan materi pertama disampaikan oleh Bapak Rifqi dengan judul materi “Urgensi Penguatan KY dan Penghubung KY”. Disampaikan bahwa sangat penting adanya penguatan penjagaan pada kehakiman di Indonesia. Kemudian, jangan lupa sama pentingnya adanya mata rantai penghubung KY. Kewenangan tertinggi pada KY dalam memutuskan hakim itu sendiri. Secara garis besar, kedudukan dan fungsi Penghubung KY adalah dalam pengawasan ketidakprofesionalan hakim, bukan hanya pada tingkat pusat, namun pengawasan ini dimulai pada sepak terjang hakim ketika di daerah-daerah.

Pemaparan materi kedua disampaikan oleh Bapak Sudarto. Beliau menyampaikan terkait peran Penghubung KY dalam mendukung kewenangan dan tugas KY. Beliau menjelaskan bahwa komitmen dalam negara adalah melindungi segenap aspek kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, negara demi menjaga komitmen tersebut membuat organ-organ untuk melindungi komitmen tersebut. Sebagai contoh dalam ruang lingkup hukum, negara membuat KY dengan tujuan menerima laporan dari seluruh lapisan masyarakat. KY bersifat mandiri yang mengizinkan pembukaan Hakim Agung.

Materi terakhir berkaitan dengan peran perguruan tinggi dalam mendorong pendiriannya bersih. Disampaikan oleh Bapak Iqbal Felisiano, beliau menjelaskan bahwa kewibawaan hukum terletak pada kemampuan penegak hukum dalam mengatasi permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi. Dijelaskan juga bahwa profesionalitas penegak hukum sangat erat kaitannya dengan tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya dalam pengelolaan SDM di pendidikan tinggi hukum yaitu mahasiswa dan/atau sarjana hukum. Adapun kendalanya dalam pendidikan tinggi hukum adalah adanya dikotomi antara pendidikan tinggi (akademik) dan pendidikan keahlian profesi.

Bertita Terkini

Akta Tidak Dibacakan Notaris, Apakah Otomatis Batal di Pengadilan?
August 16, 2026By
Kompetensi Hukum Teknologi Dosen UMSIDA Dipercaya Global, Mochammad Tanzil Multazam Menjadi Konsultan Crossref untuk Asia
August 11, 2026By
Tidak Semua Akta Notaris Otomatis Aman, Ini Penyebabnya Bisa Melemah
August 6, 2026By
Student Mobility di Thailand, Mahasiswa Hukum Umsida Perluas Perspektif Akademik Internasional
August 1, 2026By
Kapan Notaris Bisa Dimintai Tanggung Jawab dalam Sengketa Akta?
July 27, 2026By
Penegakan Hukum Digital: Saat Akun Elektronik dan Aset Digital Menjadi Barang Bukti
July 22, 2026By
Regulasi AI di Indonesia: Menjaga Inovasi Tanpa Mengabaikan Tanggung Jawab
July 17, 2026By
Hukum Islam dan Hukum Positif, Dua Pilar yang Saling Melengkapi di Indonesia
July 13, 2026By

Prestasi

Bangkit dan Berprestasi, Mahasiswa Hukum Umsida Raih Dua Medali Karate Nasional
May 10, 2026By
Krisna Punjabi Borong Tiga Emas di Piala Rektor UMM Open Karate
May 5, 2026By
Debut di Arena Ju-Jitsu, Mahasiswa Hukum Umsida Uji Mental di Piala KONI Mojokerto
February 4, 2026By
Fenty Raih Wisudawan Berprestasi Berkat Inovasi PKM-AI tentang Merek dan Paten UMKM
November 23, 2025By
Mahasiswa Hukum Berhasil Raih Prestasi Internasional the 6th Borobudur International Symposium
December 27, 2024By
Mahasiswa Hukum Sabet Juara 1 Lomba Debat Semarak 60th IMM
March 15, 2024By
Mahasiswa Hukum UMSIDA Ikut PMM-DN 2024
January 30, 2024By
Mahasiswa Hukum Borong Prestasi Lomba Video Sido Resik 2023 & Lomba Duta Pepelingasih 2023
December 27, 2023By