Pada Senin, 18 Juli 2022, Prodi Hukum FBHIS UMSIDA melaksanakan workshop penulisan artikel Ilmiah secara online melalui zoom meeting dengan narasumber M. Tanzil Multazam, SH.,M.Kn. selaku dosen Prodi Hukum FBHIS UMSIDA dan juga Kepala Pengembangan dan Publikasi Jurnal DRPM UMSIDA, Reviewer Jurna KemendikbudRistekdikti serta Pengurus APJHI (Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum Indonesia). Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 08.30 WIB sampai dengan 10.15 WIB. Ibu Noor Fatimah M.,SH.,MH selaku Kaprodi Hukum FBHIS dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan workshop ini dilakukan guna menyiapkan mahasiswa untuk membuat tugas akhir yaitu artikel ilmiah yang mana sebelumnya adalah skripsi sesuai dengan SK. Rektor terkait, selain itu juga mengikuti workshop penulisan artikel ilmiah menjadi syarat bagi mahasiswa prodi hukum yang akan mendaftar sidang proposal, yang mana workshop penulisan artikel ilmiah ini akan menjadi agenda rutin prodi hukum fbhis umsida dimana dalam satu tahun akademik dilaksanakan sebanyak 2 kali diawal semester. Harapannya dengan dilaksanakannya wrkshop penulisan artikel ilmiah ini, mahasiswa sudah terbiasa dengan penulisan artikel ilmiah.
Pada sesi materi, bapak M.Tanzil Multazam, SH.,M.Kn., menyampaikan materi terkait langkah-langkah dalam menulis artikel ilmiah, mulai dari pendahuluan, metode, pembahasan, abstrak, kesimpulan dan daftar pustaka. Bapak M.Tanzil Multazam, SH.,M.Kn menyampaikan bahwa dalam membuat artikel ilmiah yang pertama harus dilakukan adalah, mahasiswa harus mencari artikel-artikel yang terkait dengan tema yang mau diambil oleh mahasiswa. Setelah itu cari GAP dengan penelitan terdahulu dengan penelitian yang mahasiswa ambil, baru kemudian akan diperoleh novelty, dan terakhir akan diperoleh jawaban dari penelitian tersebut, baru setelah itu susun kerangka dalam menjawab penelitian, usahakan penelitian yang mahasiswa ambil adalah penelitian terkait hal yang mahasiswa kuasai, mahasiswa sukai, dengan begitu akan leih mudah dalam menemukan jawaban dari artikel ilmiah tersebut.
Dalam workshop tersebut ada beberapa mahasiswa yang bertanya terkait dengan penulisan artikel ilmiah diantaranya yang ditayakan oleh M.Aditya Faturrahman, terkait dengan ciri dari penelitian case approach, dan Andika bujang terkait dengan pembatasan penelitian hukum yang hanya dalam meotde yuridis normatif dan yuridis sosio legal. Terkait dengan Pertanyaan dari M. Aditya Faturrahman, mahasiswa harus dapat membedakan terlebih dahulu antara case study dalam pendekatan statue approach dengan pendekatan case approach, jika case approach maka yang diteliti sebagai objek penelitian hanya putusan atau sejenisnya dimana putusan tersebut ada ketidaksetujuan dari penulis atas putusan tersebut, sedangkan untuk pertanyaan andika bujang, istilah metode normatif/sosiolegal hanyalah istilah akademik saja, yang lebih penting adalah tahapan-tahapan dalam penelitian, itu yang disebut dengan metode, jadi jangan terpaku dengan istilah akademik.
Kegiatan Workshop penulisan artikel ilmiah ini dihadiri oleh 94 Mahasiswa dari Prodi Hukum, Manajemen, Ilmu Komunikasi dan Psikologi. MC ayang bertugas adalah saudar Asrul Maulana dari semester 4 dan saudara sandika Putra Pratama dari semester 6.