Krisis Kesusilaan Mahasiswa Hukum, Ketika Nalar Hukum Gagal Menjaga Batas

Hukum.umsida.ac.id – Di tengah ramainya pembahasan publik terkait dugaan pelecehan seksual verbal, muncul ironi yang tidak bisa diabaikan.

Pihak yang terseret bukanlah individu yang jauh dari pemahaman norma, melainkan mahasiswa hukum.

Kelompok ini seharusnya menjadi garda terdepan dalam memahami batas, menjaga martabat, serta menyadari konsekuensi hukum dari setiap tindakan dan ucapan.

Namun, realitas menunjukkan hal sebaliknya. Dugaan tersebut justru muncul dari ruang yang dianggap aman, yakni grup internal.

Ruang yang seharusnya diisi dengan nalar, etika, dan tanggung jawab intelektual justru menjadi tempat lahirnya perilaku yang merendahkan martabat.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan yang terjadi bukan sekadar pelanggaran etika pergaulan, tetapi mengarah pada krisis kesadaran kesusilaan yang lebih dalam.

Baca juga: Bahaya Sembarang “Ngeklik Setuju”: Pentingnya Membaca Terms & Conditions di Era Digital

Ketika Hukum Hanya Dipahami Sebagai Pasal, Bukan Nilai

Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai cara mahasiswa hukum memahami hukum itu sendiri.

Apakah hukum benar-benar dipelajari sebagai nilai yang hidup, atau sekadar dihafal sebagai kumpulan pasal tanpa makna?

Ukuran kedewasaan hukum seseorang tidak berhenti pada kemampuannya menjelaskan unsur delik, melainkan pada kesadarannya untuk menahan diri agar tidak merendahkan orang lain.

Ketika tubuh perempuan dijadikan bahan candaan seksual, martabat dipermainkan, dan penghinaan dianggap sebagai hiburan kolektif, maka yang runtuh bukan hanya sopan santun. Kesadaran hukum ikut mengalami kemerosotan.

Dalih yang sering digunakan dalam situasi seperti ini adalah anggapan bahwa semua itu hanyalah candaan.

Padahal, hukum tidak mengenal istilah yang meremehkan dampak perbuatan.

Tindakan bermuatan seksual, meskipun tidak disertai sentuhan fisik, tetap memiliki konsekuensi hukum apabila mengandung unsur merendahkan kehormatan seseorang.

Selain itu, anggapan bahwa grup percakapan merupakan ruang privat yang aman juga menjadi kesalahan besar.

Jejak digital memiliki sifat yang berbeda dengan percakapan lisan.

Setiap kata yang diketik dan disebarkan dapat menjadi bukti, bahkan berujung pada persoalan hukum jika memenuhi unsur tertentu.

Hal ini menunjukkan bahwa batas antara ruang privat dan konsekuensi publik semakin tipis di era digital.

Lihat juga: Harga Plastik Melonjak, Pakar Umsida Soroti Rapuhnya Industri Nasional

Normalisasi Kekerasan Verbal dan Hilangnya Rasa Malu
Sumber: Ilustrasi AI

Persoalan ini semakin kompleks ketika perilaku tersebut mulai dianggap sebagai hal yang wajar.

Normalisasi terhadap candaan seksual dan objektifikasi tubuh perempuan menjadi indikasi bahwa terdapat pergeseran nilai yang serius di lingkungan mahasiswa.

Masalahnya tidak lagi berhenti pada tindakan individu, tetapi berkembang menjadi budaya yang diterima bersama.

Tidak adanya rasa bersalah, minimnya refleksi etis, serta munculnya solidaritas sempit untuk membela pelaku menunjukkan bahwa kesadaran moral sedang mengalami degradasi.

Padahal, rasa malu merupakan bagian penting dalam menjaga batas kemanusiaan.

Ketika rasa malu hilang, individu menjadi lebih mudah merendahkan orang lain, mengabaikan dampak dari perkataan, serta merasa aman karena berada dalam lingkaran sosial yang mendukung perilaku tersebut.

Dalam konteks ini, korban sering kali justru diposisikan sebagai pihak yang berlebihan dalam merespons.

Perspektif ini menunjukkan adanya kemiskinan empati sekaligus kegagalan memahami bahwa kehormatan dan martabat merupakan hak yang harus dilindungi.

Persoalan ini bukan sekadar tentang perasaan, tetapi tentang hak dasar manusia yang dijamin secara hukum.

Peran Kampus dan Tanggung Jawab Moral Mahasiswa Hukum

Dalam situasi seperti ini, kampus tidak dapat bersikap netral.

Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman serta menjamin perlindungan terhadap setiap individu di dalamnya.

Sikap pasif justru berpotensi memperkuat budaya yang salah.

Kampus perlu menghadirkan mekanisme yang jelas dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan, termasuk yang terjadi dalam ruang digital.

Langkah ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya menjaga martabat sesama.

Di sisi lain, mahasiswa hukum sebagai individu juga memiliki tanggung jawab moral yang besar.

Mereka tidak cukup hanya menjadi penghafal pasal, tetapi harus mampu menginternalisasi nilai-nilai hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Tanpa kesadaran etis, pengetahuan hukum justru berisiko melahirkan individu yang pandai berkelit, tetapi kehilangan keadilan.

Fenomena ini menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan hukum.

Ketika mahasiswa hukum sendiri gagal menjaga kesusilaan, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi pribadi atau institusi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.

Pada akhirnya, hukum tidak hanya hidup dalam teks, tetapi dalam kesadaran. Ia tercermin dari cara seseorang berbicara, bersikap, dan menghormati orang lain.

Ketika kesadaran itu hilang, hukum tetap ada sebagai aturan, tetapi kehilangan maknanya sebagai penjaga keadilan.

Sumber: Febrian Valentino Jordan

Penyunting: Indah Nurul Ainiyah

Bertita Terkini

Celah AEoI Buka Jalan Pelarian Aset, Dosen Umsida Soroti Risiko bagi Negara
April 15, 2026By
Dosen Umsida Ungkap Cara Negara Lain Lebih Cepat Memburu Aset Tersembunyi
April 10, 2026By
Peran Hukum dalam Menanggapi Isu Mental Health di Kalangan Anak Muda
April 5, 2026By
Cover berita
Bahaya Sembarang “Ngeklik Setuju”: Pentingnya Membaca Terms & Conditions di Era Digital
March 31, 2026By
cover
Hukum vs Moral di Era Digital: Apa Bedanya?
March 26, 2026By
cover
Rekomendasi Film dan Series Bertema Hukum untuk Gen Z
March 21, 2026By
cover
Reaksi Gen Z terhadap Kasus Hukum Viral: Efek dan Dampaknya
March 11, 2026By
cover
Fenomena Flexing: Dari Seru-Seruan hingga Bisa Menjadi Masalah Hukum
March 6, 2026By

Prestasi

Debut di Arena Ju-Jitsu, Mahasiswa Hukum Umsida Uji Mental di Piala KONI Mojokerto
February 4, 2026By
Fenty Raih Wisudawan Berprestasi Berkat Inovasi PKM-AI tentang Merek dan Paten UMKM
November 23, 2025By
Mahasiswa Hukum Berhasil Raih Prestasi Internasional the 6th Borobudur International Symposium
December 27, 2024By
Mahasiswa Hukum Sabet Juara 1 Lomba Debat Semarak 60th IMM
March 15, 2024By
Mahasiswa Hukum UMSIDA Ikut PMM-DN 2024
January 30, 2024By
Mahasiswa Hukum Borong Prestasi Lomba Video Sido Resik 2023 & Lomba Duta Pepelingasih 2023
December 27, 2023By
Mahasiswa Hukum Peroleh Karya Tulis Ilmiah Nasional Terbaik Dalam Ajang Call For Paper Formosa Publisher 2023
December 1, 2023By
Mahasiswa Hukum Juara 2 KTI ICAEC 2023
November 1, 2023By