Hukum.umsida.ac.id – Di tengah dorongan global menuju transparansi pajak, Indonesia ternyata masih menghadapi satu persoalan mendasar, belum semua perjanjian perpajakan internasional yang dimilikinya memuat Automatic Exchange of Information atau AEoI.
Masalah ini menjadi titik berangkat penelitian dosen Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), M Tanzil Multazam SH MKn, dalam artikel berjudul Pendekatan Hukum Pemerintah Indonesia terhadap Pemulihan Aset dari Negara Non-AEoI.
Penelitian itu menyoroti bagaimana kekosongan hukum pada level perjanjian internasional justru membuka jalan bagi aset untuk dipindahkan ke negara yang tidak terikat pertukaran informasi otomatis.
Dalam riset tersebut dijelaskan bahwa AEoI pada dasarnya dirancang agar otoritas pajak antarnegara dapat saling mengirim data keuangan wajib pajak secara rutin tanpa harus mengajukan permintaan khusus.
Namun ketika klausul itu tidak termuat dalam perjanjian, akses awal terhadap data menjadi hilang.
Akibatnya, negara tidak hanya kesulitan melacak aset, tetapi juga kehilangan pijakan hukum untuk bergerak lebih cepat.
Baca juga: Bahaya Sembarang “Ngeklik Setuju”: Pentingnya Membaca Terms & Conditions di Era Digital
Ketika Kekosongan Hukum Menjadi Jalan Pelarian Aset

Masalah ini bukan sebatas rumusan hukum yang rumit. Di lapangan, celah tersebut dapat dimanfaatkan individu atau entitas untuk menyembunyikan harta di yurisdiksi non-AEoI.
Penelitian ini menegaskan bahwa tanpa pertukaran informasi otomatis, aset, rekening, dan struktur offshore akan jauh lebih sulit teridentifikasi.
Itu berarti otoritas Indonesia datang terlambat, bahkan kadang tidak punya cukup data untuk mulai bertindak.
Menurut M Tanzil Multazam, “Tanpa adanya AEoI dalam perjanjian perpajakan internasional Indonesia tidak punya dasar hukum meminta data otomatis.”
Menurutnya, hal ini menjelaskan mengapa kekosongan hukum bukan persoalan teknis semata, tetapi celah nyata yang membuat penyitaan dan pemulihan aset lintas negara menjadi terhambat.
Di halaman 34, penelitian ini juga menampilkan gambar struktur perusahaan cangkang yang menunjukkan bagaimana pemilik manfaat, penanggung nama saham, perusahaan offshore, dan aset anak perusahaan dapat disusun berlapis untuk menyamarkan kepemilikan.
Skema seperti ini membuat pelacakan makin sulit ketika negara tujuan tidak berkewajiban membuka data otomatis kepada Indonesia.
Lihat juga: Harga Plastik Melonjak, Pakar Umsida Soroti Rapuhnya Industri Nasional
Negara Rugi Saat Data Tidak Bisa Dicapai
Dampak dari celah AEoI tidak berhenti pada hilangnya informasi.
Penelitian ini menunjukkan bahwa potensi penerimaan negara ikut melemah karena penghasilan dan aset di luar negeri tidak dapat ditagih secara optimal.
Pemerintah menjadi kesulitan menghitung penghasilan yang sebenarnya diterima wajib pajak, memeriksa hubungan antara aset dan penghasilan yang dilaporkan, hingga membuktikan dugaan rekayasa transaksi.
Riset itu juga menekankan bahwa tanpa data awal, instrumen seperti Mutual Legal Assistance Treaties atau MLAT tidak selalu efektif.
MLAT bersifat on request, sehingga tetap membutuhkan bukti awal sebelum permintaan bantuan hukum diajukan.
Jika data awal saja tidak tersedia, maka proses penyitaan aset bisa tersendat sejak langkah pertama.
Dengan kata lain, kebocoran pajak bukan hanya soal siapa yang curang, tetapi juga soal apakah negara punya cukup akses data untuk mendeteksi kecurangan itu sejak dini.
Di sinilah penelitian Tanzil memaksa pembaca melihat bahwa masalah perpajakan internasional sesungguhnya adalah masalah kapasitas negara.
Celah Ini Tak Bisa Terus Dibiarkan
Penelitian tersebut menegaskan bahwa Indonesia perlu memperkuat posisi hukumnya melalui pembaruan perjanjian, penguatan aturan domestik, serta peningkatan akses lintas lembaga.
Di bagian kesimpulan, penulis juga menekankan pentingnya keterbukaan beneficial ownership dan integrasi data sebagai fondasi pengawasan perpajakan modern.
Tanpa pembenahan itu, pola penyembunyian aset lintas negara akan terus berulang karena celah hukumnya masih terbuka.
Pada akhirnya, persoalan AEoI bukan sekadar urusan administrasi pajak
Ia adalah soal apakah negara mampu menjaga haknya sendiri atas penerimaan, keadilan fiskal, dan penegakan hukum lintas batas.
Selama celah itu masih ada, aset akan selalu punya jalan untuk pergi lebih cepat daripada negara mampu mengejarnya.
Sumber Jurnal: Pendekatan Hukum Pemerintah Indonesia Terhadap Pemulihan Aset dari Negara Non-AEOI
Penulis: Indah Nurul Ainiyah

















