Hukum.umsida.ac.id – Memburu aset yang disembunyikan di luar negeri tidak cukup hanya mengandalkan kerja sama biasa.
Itulah salah satu gagasan penting dalam penelitian dosen Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), M Tanzil Multazam SH MKn, berjudul Pendekatan Hukum Pemerintah Indonesia terhadap Pemulihan Aset dari Negara Non-AEoI.
Penelitian ini tidak hanya menjelaskan kelemahan Indonesia ketika berhadapan dengan negara non-AEoI, tetapi juga menawarkan gagasan yang lebih berani.
Mulai belajar dari instrumen hukum luar negeri yang sudah terbukti lebih agresif memburu aset mencurigakan.
Yang membuat topik ini menarik adalah cara penelitian tersebut membandingkan Indonesia dengan negara lain.
Di satu sisi, Indonesia masih sering terhambat oleh keterbatasan akses data dan lambannya kerja sama lintas negara.
Di sisi lain, beberapa negara telah memakai instrumen yang lebih tegas, seperti Unexplained Wealth Order (UWO) di Inggris, Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) di Amerika Serikat, dan Fugitive Economic Offenders Act (FEOA) di India.
Bagi Tanzil, perbandingan ini penting karena menunjukkan bahwa pemulihan aset membutuhkan keberanian hukum, bukan hanya prosedur administratif.
Baca juga: Harga Plastik Melonjak, Pakar Umsida Soroti Rapuhnya Industri Nasional
UWO dan FEOA Menunjukkan Negara Bisa Lebih Tegas

Dalam tabel pada halaman 25, penelitian ini menampilkan beberapa contoh instrumen luar negeri yang dipakai untuk mempercepat penyitaan aset lintas batas.
Inggris memakai UWO untuk memaksa seseorang menjelaskan asal-usul kekayaan yang mencurigakan.
India menggunakan FEOA untuk mengejar pelaku ekonomi yang melarikan diri ke luar negeri dan tetap memungkinkan penyitaan aset mereka.
Uni Eropa dan Belanda juga diperlihatkan memiliki pendekatan yang sama-sama tegas terhadap aset yang tidak bisa dijelaskan secara wajar.
Menurut M Tanzil Multazam, hal ini menunjukkan bahwa Indonesia sebenarnya dapat belajar dari praktik tersebut, tetapi tidak boleh menyalinnya secara mentah.
Dalam penelitiannya ia menulis, “UWO (Inggris) bisa diadaptasi,” karena sejalan dengan asas pembuktian terbalik dalam hukum Indonesia.
Namun ia juga menegaskan bahwa FATCA tidak bisa diadopsi penuh, sedangkan FEOA India hanya cocok diambil sebagian untuk kasus pelaku yang kabur ke yurisdiksi non-AEoI.
Artinya, legal transplant yang dimaksud bukan meniru sepenuhnya, melainkan memilih bagian yang paling sesuai dengan konstitusi, asas hukum nasional, dan kebutuhan Indonesia.
Pendekatan ini justru membuat gagasan penelitian tersebut terasa realistis, bukan sekadar ambisi besar tanpa pijakan hukum.
Lihat juga: Bahaya Sembarang “Ngeklik Setuju”: Pentingnya Membaca Terms & Conditions di Era Digital
FATCA Jadi Contoh Bahwa Transparansi Bisa Dipaksa Bergerak
Penelitian ini juga menyoroti FATCA sebagai contoh bagaimana negara dapat mendorong transparansi fiskal lintas negara secara lebih keras.
Pada pembahasan tentang hubungan Swiss dan Amerika Serikat, dijelaskan bahwa FATCA menjadi titik balik penting karena Swiss yang sebelumnya dikenal sangat ketat menjaga kerahasiaan perbankan akhirnya diwajibkan melaporkan data keuangan warga negara Amerika Serikat.
Dampaknya, kepatuhan pajak meningkat dan praktik penyembunyian rekening luar negeri menurun.
Meski begitu, Tanzil tetap memberi batas tegas. Menurutnya, hal ini tidak berarti Indonesia harus menyalin model FATCA secara utuh.
Mekanisme pemaksaan unilateral ala Amerika Serikat justru dinilai bertentangan dengan asas kedaulatan Indonesia.
Karena itu, FATCA lebih tepat dipahami sebagai inspirasi atas keberanian negara membangun rezim pengawasan yang kuat, bukan sebagai model yang langsung diimpor bulat-bulat.
Indonesia Butuh Hukum yang Lebih Berani dan Lebih Siap
Pesan terkuat dari penelitian ini ada pada satu hal: Indonesia tidak bisa terus menghadapi kejahatan aset lintas negara dengan perangkat yang terlalu lunak.
Penelitian tersebut secara tegas menyebut bahwa Indonesia dapat mengadopsi prinsip-prinsip dari UWO, FATCA, dan FEOA selama tetap disesuaikan dengan hukum nasional, termasuk Undang-Undang Perpajakan, KUHP baru, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lebih jauh, penelitian ini juga mengaitkan kebutuhan itu dengan penguatan kewenangan PPATK, DJP, bahkan kerja sama melalui MLAT, FATF, dan sistem beneficial ownership.
Dengan kata lain, yang dibutuhkan Indonesia bukan satu aturan ajaib, melainkan kombinasi antara instrumen hukum tegas, akses data yang kuat, dan keberanian politik untuk tidak terus kalah oleh aset yang sudah lebih dulu kabur ke luar negeri.
Pada akhirnya, perdebatan tentang UWO, FATCA, dan FEOA bukan sekadar soal meniru negara lain.
Ini soal apakah Indonesia siap membangun hukum yang cukup berani untuk mengejar aset mencurigakan ketika mekanisme AEoI tidak tersedia atau tidak efektif.
Dan penelitian ini memberi satu sinyal jelas, jika negara ingin serius memulihkan aset, maka hukum juga harus berani bergerak lebih jauh.
Sumber Jurnal: Pendekatan Hukum Pemerintah Indonesia Terhadap Pemulihan Aset dari Negara Non-AEOI
Penulis: Indah Nurul Ainiyah

















