Dosen Umsida Ungkap Cara Negara Lain Lebih Cepat Memburu Aset Tersembunyi

Hukum.umsida.ac.id – Memburu aset yang disembunyikan di luar negeri tidak cukup hanya mengandalkan kerja sama biasa.

Itulah salah satu gagasan penting dalam penelitian dosen Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), M Tanzil Multazam SH MKn, berjudul Pendekatan Hukum Pemerintah Indonesia terhadap Pemulihan Aset dari Negara Non-AEoI.

Penelitian ini tidak hanya menjelaskan kelemahan Indonesia ketika berhadapan dengan negara non-AEoI, tetapi juga menawarkan gagasan yang lebih berani.

Mulai belajar dari instrumen hukum luar negeri yang sudah terbukti lebih agresif memburu aset mencurigakan.

Yang membuat topik ini menarik adalah cara penelitian tersebut membandingkan Indonesia dengan negara lain.

Di satu sisi, Indonesia masih sering terhambat oleh keterbatasan akses data dan lambannya kerja sama lintas negara.

Di sisi lain, beberapa negara telah memakai instrumen yang lebih tegas, seperti Unexplained Wealth Order (UWO) di Inggris, Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) di Amerika Serikat, dan Fugitive Economic Offenders Act (FEOA) di India.

Bagi Tanzil, perbandingan ini penting karena menunjukkan bahwa pemulihan aset membutuhkan keberanian hukum, bukan hanya prosedur administratif.

Baca juga: Harga Plastik Melonjak, Pakar Umsida Soroti Rapuhnya Industri Nasional

UWO dan FEOA Menunjukkan Negara Bisa Lebih Tegas
Sumber: Ilustrasi AI

Dalam tabel pada halaman 25, penelitian ini menampilkan beberapa contoh instrumen luar negeri yang dipakai untuk mempercepat penyitaan aset lintas batas.

Inggris memakai UWO untuk memaksa seseorang menjelaskan asal-usul kekayaan yang mencurigakan.

India menggunakan FEOA untuk mengejar pelaku ekonomi yang melarikan diri ke luar negeri dan tetap memungkinkan penyitaan aset mereka.

Uni Eropa dan Belanda juga diperlihatkan memiliki pendekatan yang sama-sama tegas terhadap aset yang tidak bisa dijelaskan secara wajar.

Menurut M Tanzil Multazam, hal ini menunjukkan bahwa Indonesia sebenarnya dapat belajar dari praktik tersebut, tetapi tidak boleh menyalinnya secara mentah.

Dalam penelitiannya ia menulis, “UWO (Inggris) bisa diadaptasi,” karena sejalan dengan asas pembuktian terbalik dalam hukum Indonesia.

Namun ia juga menegaskan bahwa FATCA tidak bisa diadopsi penuh, sedangkan FEOA India hanya cocok diambil sebagian untuk kasus pelaku yang kabur ke yurisdiksi non-AEoI.

Artinya, legal transplant yang dimaksud bukan meniru sepenuhnya, melainkan memilih bagian yang paling sesuai dengan konstitusi, asas hukum nasional, dan kebutuhan Indonesia.

Pendekatan ini justru membuat gagasan penelitian tersebut terasa realistis, bukan sekadar ambisi besar tanpa pijakan hukum.

Lihat juga: Bahaya Sembarang “Ngeklik Setuju”: Pentingnya Membaca Terms & Conditions di Era Digital

FATCA Jadi Contoh Bahwa Transparansi Bisa Dipaksa Bergerak

Penelitian ini juga menyoroti FATCA sebagai contoh bagaimana negara dapat mendorong transparansi fiskal lintas negara secara lebih keras.

Pada pembahasan tentang hubungan Swiss dan Amerika Serikat, dijelaskan bahwa FATCA menjadi titik balik penting karena Swiss yang sebelumnya dikenal sangat ketat menjaga kerahasiaan perbankan akhirnya diwajibkan melaporkan data keuangan warga negara Amerika Serikat.

Dampaknya, kepatuhan pajak meningkat dan praktik penyembunyian rekening luar negeri menurun.

Meski begitu, Tanzil tetap memberi batas tegas. Menurutnya, hal ini tidak berarti Indonesia harus menyalin model FATCA secara utuh.

Mekanisme pemaksaan unilateral ala Amerika Serikat justru dinilai bertentangan dengan asas kedaulatan Indonesia.

Karena itu, FATCA lebih tepat dipahami sebagai inspirasi atas keberanian negara membangun rezim pengawasan yang kuat, bukan sebagai model yang langsung diimpor bulat-bulat.

Indonesia Butuh Hukum yang Lebih Berani dan Lebih Siap

Pesan terkuat dari penelitian ini ada pada satu hal: Indonesia tidak bisa terus menghadapi kejahatan aset lintas negara dengan perangkat yang terlalu lunak.

Penelitian tersebut secara tegas menyebut bahwa Indonesia dapat mengadopsi prinsip-prinsip dari UWO, FATCA, dan FEOA selama tetap disesuaikan dengan hukum nasional, termasuk Undang-Undang Perpajakan, KUHP baru, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lebih jauh, penelitian ini juga mengaitkan kebutuhan itu dengan penguatan kewenangan PPATK, DJP, bahkan kerja sama melalui MLAT, FATF, dan sistem beneficial ownership.

Dengan kata lain, yang dibutuhkan Indonesia bukan satu aturan ajaib, melainkan kombinasi antara instrumen hukum tegas, akses data yang kuat, dan keberanian politik untuk tidak terus kalah oleh aset yang sudah lebih dulu kabur ke luar negeri.

Pada akhirnya, perdebatan tentang UWO, FATCA, dan FEOA bukan sekadar soal meniru negara lain.

Ini soal apakah Indonesia siap membangun hukum yang cukup berani untuk mengejar aset mencurigakan ketika mekanisme AEoI tidak tersedia atau tidak efektif.

Dan penelitian ini memberi satu sinyal jelas, jika negara ingin serius memulihkan aset, maka hukum juga harus berani bergerak lebih jauh.

Sumber Jurnal: Pendekatan Hukum Pemerintah Indonesia Terhadap Pemulihan Aset dari Negara Non-AEOI

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Bertita Terkini

Krisis Kesusilaan Mahasiswa Hukum, Ketika Nalar Hukum Gagal Menjaga Batas
April 20, 2026By
Celah AEoI Buka Jalan Pelarian Aset, Dosen Umsida Soroti Risiko bagi Negara
April 15, 2026By
Peran Hukum dalam Menanggapi Isu Mental Health di Kalangan Anak Muda
April 5, 2026By
Cover berita
Bahaya Sembarang “Ngeklik Setuju”: Pentingnya Membaca Terms & Conditions di Era Digital
March 31, 2026By
cover
Hukum vs Moral di Era Digital: Apa Bedanya?
March 26, 2026By
cover
Rekomendasi Film dan Series Bertema Hukum untuk Gen Z
March 21, 2026By
cover
Reaksi Gen Z terhadap Kasus Hukum Viral: Efek dan Dampaknya
March 11, 2026By
cover
Fenomena Flexing: Dari Seru-Seruan hingga Bisa Menjadi Masalah Hukum
March 6, 2026By

Prestasi

Debut di Arena Ju-Jitsu, Mahasiswa Hukum Umsida Uji Mental di Piala KONI Mojokerto
February 4, 2026By
Fenty Raih Wisudawan Berprestasi Berkat Inovasi PKM-AI tentang Merek dan Paten UMKM
November 23, 2025By
Mahasiswa Hukum Berhasil Raih Prestasi Internasional the 6th Borobudur International Symposium
December 27, 2024By
Mahasiswa Hukum Sabet Juara 1 Lomba Debat Semarak 60th IMM
March 15, 2024By
Mahasiswa Hukum UMSIDA Ikut PMM-DN 2024
January 30, 2024By
Mahasiswa Hukum Borong Prestasi Lomba Video Sido Resik 2023 & Lomba Duta Pepelingasih 2023
December 27, 2023By
Mahasiswa Hukum Peroleh Karya Tulis Ilmiah Nasional Terbaik Dalam Ajang Call For Paper Formosa Publisher 2023
December 1, 2023By
Mahasiswa Hukum Juara 2 KTI ICAEC 2023
November 1, 2023By