Krisis Bumiputera dan Urgensi Program Penjaminan Polis Asuransi di Indonesia

Hukum.umsida.ac.id – Program penjaminan polis menjadi isu yang semakin mendesak untuk diwujudkan di Indonesia, terutama setelah berbagai kasus gagal bayar menimpa perusahaan asuransi besar.

Krisis yang menghantam industri aasuransi di Indonesia meninggalkan luka mendalam bagi ribuan pemegang polis.

Dari Jiwasraya hingga Bakrie Life, publik telah berkali-kali menyaksikan bagaimana harapan masyarakat pupus ketika klaim asuransi gagal dibayarkan.

Namun, kasus yang paling menyorot perhatian adalah AJB Bumiputera 1912, satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk mutual di Indonesia.

Sejak 2018, AJB Bumiputera terus bergulat dengan masalah keuangan akut.

Data OJK mencatat defisit ekuitas perusahaan mencapai Rp21,9 triliun pada akhir 2021, sementara asetnya hanya Rp10,7 triliun dengan kewajiban hingga Rp32,63 triliun.

Rasio Risk Based Capital bahkan minus hingga -1.164,77%, jauh dari batas sehat minimal 100%. Belum lagi, tunggakan klaim yang mencapai Rp8,4 triliun memperlihatkan betapa gentingnya situasi.

Sumber: Ilustrasi AI

Bagi pemegang polis, kondisi ini menimbulkan dilema yang pelik. Mereka bukan hanya konsumen yang menuntut hak, melainkan juga pemilik perusahaan yang harus menanggung kerugian.

“Hal ini menunjukkan betapa pemegang polis berada pada posisi yang sangat rentan. Mereka membutuhkan perlindungan hukum ekstra, salah satunya melalui program penjaminan polis,” jelasnya.

Baca juga: Minimnya Pendidikan Hukum Sejak Dini Menjadi Akar Masyarakat Buta Hukum

Program Penjaminan Polis sebagai Benteng Perlindungan

Gagasan mengenai program penjaminan polis bukanlah hal baru. Sejak terbitnya UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, rencana pembentukan lembaga penjaminan polis sudah diamanatkan.

Namun hingga kini, implementasinya belum juga terwujud. Harapan baru muncul setelah disahkannya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memberi tenggat lima tahun untuk merealisasikan program tersebut, paling lambat 2028.

Dalam penelitian yang dipublikasikan di E3S Web of Conferences 2025, Ia menekankan bahwa program ini penting bukan hanya untuk menyelamatkan pemegang polis Bumiputera, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan publik pada industri asuransi.

Sumber: Ilustrasi AI

“Hal ini akan menjadi breath of fresh air bagi masyarakat, sebagaimana program penjaminan simpanan di sektor perbankan yang berhasil menjaga stabilitas,” ungkapnya.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah ditunjuk untuk menjalankan program ini.

Modelnya akan meniru lembaga serupa di berbagai negara, seperti Life Insurance Policyholders Protection Corporation (LIPPC) di Jepang dan Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC) di Korea.

Dengan adanya lembaga ini, pemegang polis tidak lagi dibiarkan sendirian menghadapi risiko gagal bayar dari perusahaan asuransi.

Lihat juga: Kebijakan Upah Minimum Antara Tantangan Dunia Usaha dan Harapan Kesejahteraan Sosial

Jalan Panjang Pemulihan dan Tanggung Jawab Kolektif

Meski AJB Bumiputera sempat melaporkan perbaikan kondisi keuangan pada 2022, termasuk mencatat laba Rp704,73 miliar berkat kebijakan pemangkasan nilai manfaat (PNM), realitas di lapangan menunjukkan operasional perusahaan masih belum optimal.

Rasio solvabilitas pada 2022 tetap minus -631,78%, jauh dari standar OJK. Hal ini menegaskan bahwa tanpa dukungan eksternal berupa program penjaminan polis, pemulihan sulit tercapai.

“Program penjaminan polis akan menghadirkan perlindungan preventif dan represif bagi pemegang polis,” jelasnya.

Preventif melalui regulasi dan kontrak yang lebih ketat, serta represif melalui mekanisme penjaminan klaim ketika perusahaan gagal memenuhi kewajiban.

Dengan begitu, hukum benar-benar hadir untuk menjamin hak dasar masyarakat akan rasa aman dan kepastian hukum.

Dalam jangka panjang, keberadaan program ini bukan hanya menyelamatkan nasib pemegang polis, tetapi juga memperkuat stabilitas sektor keuangan nasional.

Seperti yang diamanatkan UUD 1945 pasal 33, asas gotong royong menjadi landasan bahwa kerugian satu pihak tidak boleh membebani masyarakat luas tanpa mekanisme perlindungan yang adil.

Kasus AJB Bumiputera 1912 menjadi pelajaran berharga bahwa industri asuransi tidak kebal krisis.

Tanpa penjaminan polis, ribuan pemegang polis akan terus berada dalam posisi rentan.

Program penjaminan polis yang tengah dipersiapkan harus dipercepat realisasinya, bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai wujud nyata negara melindungi rakyatnya.

“Jika nasabah bank mendapat jaminan simpanan, maka sudah seharusnya pemegang polis asuransi juga mendapat perlakuan yang setara. Inilah saatnya negara hadir,” tutupnya.

Dengan terwujudnya program penjaminan polis, kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dapat dipulihkan sekaligus memperkokoh stabilitas sektor keuangan nasional.

Sumber: Urgency of Mutual Insurance Policy Guarantee Program in Indonesia

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Bertita Terkini

Minimnya Pendidikan Hukum Sejak Dini Menjadi Akar Masyarakat Buta Hukum
August 19, 2025By
Media Pers sebagai Garda Pengawas Integritas Peradilan
August 11, 2025By
Ketika Kritik Diancam Pasal Kebebasan Berekspresi Terkubur di Balik UU ITE
July 30, 2025By
Kembali Raih Emas, Anindyatami Buktikan Konsistensi dan Mental Juara
July 26, 2025By
UU TPKS dan Realita Kekerasan Seksual Perempuan yang Masih Membisu
July 22, 2025By
Memotret di Tempat Umum: Hak Ekspresi atau Ancaman Privasi?
July 18, 2025By
Rektor Umsida Tandatangani MOU dengan Pengadilan Agama Sidoarjo untuk Pengembangan Pendidikan Hukum
July 14, 2025By
Tukang Parkir Liar Bisa Dipidana, Warga Diimbau Kenali Hak dan Aturan
July 10, 2025By

Prestasi

Mahasiswa Hukum Berhasil Raih Prestasi Internasional the 6th Borobudur International Symposium
December 27, 2024By
Mahasiswa Hukum Sabet Juara 1 Lomba Debat Semarak 60th IMM
March 15, 2024By
Mahasiswa Hukum UMSIDA Ikut PMM-DN 2024
January 30, 2024By
Mahasiswa Hukum Borong Prestasi Lomba Video Sido Resik 2023 & Lomba Duta Pepelingasih 2023
December 27, 2023By
Mahasiswa Hukum Peroleh Karya Tulis Ilmiah Nasional Terbaik Dalam Ajang Call For Paper Formosa Publisher 2023
December 1, 2023By
Mahasiswa Hukum Juara 2 KTI ICAEC 2023
November 1, 2023By
Sembilan Mahasiswa Prodi Hukum UMSIDA Lolos MBKM ISS PKKM KEMENDIKBUDRISTEKDIKTI
October 31, 2023By
Dua Mahasiswa Hukum FBHIS UMSIDA Lolos Jurnal Terindeks Scopus!! Gak Bahayaa Taa?
October 30, 2023By