Tukang Parkir Liar Bisa Dipidana, Warga Diimbau Kenali Hak dan Aturan

Hukum.umsida.ac.id – Aktivitas tukang parkir liar yang memungut uang tanpa izin resmi dari pemerintah semakin marak di berbagai wilayah.

Mereka tidak hanya menggunakan area publik tanpa kewenangan, tetapi juga kerap melakukan pemaksaan terhadap pengguna kendaraan.

Meski kerap dianggap masalah sepele, praktik ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan dikenai sanksi pidana.

Dalam kehidupan sehari-hari, keberadaan tukang parkir liar seringkali mengganggu kenyamanan warga.

Banyak di antara mereka memanfaatkan lokasi strategis seperti depan minimarket, area fasilitas umum, atau jalan milik pemerintah untuk menarik uang parkir secara tidak sah.

Ironisnya, pungutan tersebut dilakukan tanpa memberikan karcis atau bukti retribusi resmi dari pemerintah daerah.

Baca juga: Viral Isu ODOL: Sopir Truk Terancam Penjara, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Parkir Liar Adalah Pelanggaran Hukum

Menurut ketentuan hukum di Indonesia, pengelolaan parkir merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah.

Melalui Dinas Perhubungan, pemerintah menetapkan lokasi parkir resmi dan menunjuk petugas yang sah, lengkap dengan identitas, seragam, serta karcis retribusi.

Petugas inilah yang berhak memungut biaya parkir dan menyetorkannya ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Sementara itu, tukang parkir liar bertindak tanpa dasar hukum yang jelas.

Tidak ada perjanjian atau izin dari pemerintah, dan dana yang mereka tarik tidak masuk ke kas negara.

Akibatnya, mereka merugikan masyarakat dan pemerintah secara bersamaan.

Lebih dari itu, parkir liar juga mengganggu ketertiban umum.

Banyak kendaraan yang diparkir sembarangan karena diarahkan oleh tukang parkir liar ke tempat-tempat yang seharusnya tidak dijadikan lahan parkir.

Hal ini mempersempit akses jalan, membahayakan pejalan kaki, dan memicu kemacetan, terutama di wilayah padat penduduk dan pusat kota.

Lihat juga: Dosen Hukum Umsida Tanggapi Polemik Pertambangan Nikel di Raja Ampat: Harus Taat Akan Adanya Asas dan Berlandaskan Hukum

Dasar Hukum dan Sanksi Pidana

Secara hukum, aktivitas tukang parkir liar dapat dikenai sanksi pidana apabila terdapat unsur pemaksaan, pengancaman, atau pungutan yang tidak sah.

Dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disebutkan: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Pungutan liar yang dilakukan oleh tukang parkir tanpa izin juga dapat dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meskipun pelakunya bukan pejabat negara, tindakan tersebut merugikan keuangan negara dan merusak sistem pelayanan publik yang seharusnya transparan.

Selain sanksi pidana, secara administratif, pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan berwenang untuk menindak langsung tukang parkir liar.

Penindakan bisa berupa penyitaan alat bantu, denda administratif, atau bahkan proses hukum lebih lanjut apabila ditemukan unsur pidana.

Pemerintah pusat juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungli, yang mewajibkan pembentukan Satgas Saber Pungli di berbagai daerah untuk menangani kasus pungutan liar, termasuk parkir ilegal.

Peran Hukum dan Masyarakat dalam Penanggulangan

Untuk mengatasi persoalan parkir liar secara menyeluruh, diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Pemerintah daerah perlu memperluas sistem parkir resmi, termasuk penggunaan e-parking atau sistem parkir elektronik yang lebih transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, masyarakat juga harus memahami hak dan kewajibannya.

Pengguna jalan tidak berkewajiban membayar parkir di tempat yang tidak resmi, terutama jika tidak ada tanda atau petugas sah.

Jika merasa tertekan atau dipaksa membayar oleh tukang parkir liar, warga dapat melaporkan ke Satpol PP, kepolisian, atau layanan pengaduan yang tersedia di tingkat kota dan kabupaten.

Edukasi hukum kepada masyarakat sangat penting agar warga tidak terus menjadi korban praktik ilegal ini.

Melalui kegiatan sosialisasi hukum di kampus, sekolah, dan komunitas, kesadaran hukum masyarakat dapat dibentuk sejak dini.

Parkir liar bukan hanya permasalahan ketertiban, tetapi juga isu hukum yang serius.

Tindakan memungut biaya tanpa izin, apalagi disertai ancaman atau pemaksaan, dapat dikenai sanksi pidana.

Oleh karena itu, masyarakat harus berani menolak, dan pemerintah wajib bertindak tegas. Penegakan hukum yang adil dan menyeluruh akan menjadi kunci untuk mengakhiri praktik tukang parkir liar yang meresahkan.

Penulis : Hani Maulidia

Penyunting: Indah Nurul Ainiyah

Bertita Terkini

Viral Isu ODOL : Sopir Truck Diancam Penjara, Bagaimana Hukum Bertindak?
June 23, 2025By
Mahasiswa Hukum Bersiap Jadi Penegak Hukum Profesional
June 20, 2025By
Mahasiswa Melek Hukum: Pilar Utama Bangsa yang Tertib dan Adil
June 19, 2025By
Mahasiswa Hukum Harus Ambil Peran dalam Menghadapi Tantangan Kecerdasan Buatan (AI)
June 17, 2025By
Waspadai Pelanggaran Hak Cipta: Merekam Film di Bioskop Bisa Berujung Pidana
June 15, 2025By
Dosen Hukum Umsida Tanggapi Polemik Pertambangan Nikel di Raja Ampat: Harus Taat Akan Adanya Asas dan Berlandaskan Hukum
June 15, 2025By
Sukses! Alumni Hukum Umsida Ahmad Effendi Jadi Advokat dan Inspirasi Generasi
June 12, 2025By
UMSIDA Gelar Pelatihan Paralegal: Dakwah Pencerahan Menuju Keadilan dan Kemakmuran Masyarakat
May 28, 2025By

Prestasi

Mahasiswa Hukum Berhasil Raih Prestasi Internasional the 6th Borobudur International Symposium
December 27, 2024By
Mahasiswa Hukum Sabet Juara 1 Lomba Debat Semarak 60th IMM
March 15, 2024By
Mahasiswa Hukum UMSIDA Ikut PMM-DN 2024
January 30, 2024By
Mahasiswa Hukum Borong Prestasi Lomba Video Sido Resik 2023 & Lomba Duta Pepelingasih 2023
December 27, 2023By
Mahasiswa Hukum Peroleh Karya Tulis Ilmiah Nasional Terbaik Dalam Ajang Call For Paper Formosa Publisher 2023
December 1, 2023By
Mahasiswa Hukum Juara 2 KTI ICAEC 2023
November 1, 2023By
Sembilan Mahasiswa Prodi Hukum UMSIDA Lolos MBKM ISS PKKM KEMENDIKBUDRISTEKDIKTI
October 31, 2023By
Dua Mahasiswa Hukum FBHIS UMSIDA Lolos Jurnal Terindeks Scopus!! Gak Bahayaa Taa?
October 30, 2023By