Menyikapi adanya problem masyarakat tentang hukum waris. Himpunan mahasiswa (Hima) progam studi (prodi) Hukum Fakultas Bisnis Hukum Dan Ilmu Sosial (FBHIS) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) menyelenggarakan Diskusi Hukum dengan tema Prespektif Hukum waris BW dan Hukum Islam Di Indonesia, Minggu (7/11). Acara diskusi hukum berkolaborasi dengan hima prodi Hukum Sekolah Tinggi Agama Islam Pancawahana (STAIPana) Bangil. Antar institusi tersebut membahas hukum waris umum dijelaskan pihak Umsida dan hukum waris Islam dijelaskan pihak STAIPana.

Diskusi hukum tersebut menghadirkan pemateri yakni M Aditya Fathurrahman (mahasiswa prodi hukum Umsida) dan Muhammad Idris (mahasiswa prodi hukum STAIPana).

Pada kesempatannya, Muhammad Idris menjelaskan hukum waris dalam prespektif Islam. “Hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Dan pembagiannya adalah berbeda,” jelasnya.

Lebih lanjut, acara dilanjutkan pemateri dua. M Aditya Fathurrahman menjelaskan hukum waris menurut BW. “Warisan dalam sistem hukum perdata barat yang bersumber pada BW itu meliputi seluruh harta benda beserta hak-hak dan kewajiban-kewajiban pewaris dalam lapangan hukum harta kekayaan yang dapat dinilai dengan uang,” tuturnya.

Pada saat sesi tanya jawab, salah satu peserta diskusi hukum. Tasya Karina Citra Devi menanyakan perihal eksistensi hukum Islam dan BW terkait pemalsuan tanda tangan harta warisan dan nikah siri yang sudah bercerai.

Pertanyaan tersebut dijawab oleh pemateri pertama. “Dalam hukum waris nikah sirih sudah sah secara agama, kemudian pemalsuan tanda tangan sudah menjadi bukit kejahatan, dan seseorang ketika sudah bercerai malah tidak mendapatkan warisan, sehingga bisa menuntut di Pengadilan Agama (PA), dengan bukti legal,” jelasnya.

Yang terakhir, ketua pelaksana Pandu Sarigati berharap acara tersebut berjalan dengan lancar dan bermanfaat. “Semoga kita sebagai satu keluarga hukum dapat berkolaborasi dengan STAIPana untuk terus membuat acara menarik dan kedepannya bisa menjadi generasi hukum yang unggul,” pungkasnya.

Ditulis : Muhammad Asrul Maulana

Bertita Terkini

Kapan Notaris Bisa Dimintai Tanggung Jawab dalam Sengketa Akta?
July 27, 2026By
Penegakan Hukum Digital: Saat Akun Elektronik dan Aset Digital Menjadi Barang Bukti
July 22, 2026By
Regulasi AI di Indonesia: Menjaga Inovasi Tanpa Mengabaikan Tanggung Jawab
July 17, 2026By
Hukum Islam dan Hukum Positif, Dua Pilar yang Saling Melengkapi di Indonesia
July 13, 2026By
Celah Peradilan Dispensasi Kawin: Rekomendasi Ahli Belum Seragam Dinilai Hakim
July 9, 2026By
Riset Dosen Hukum Umsida Tegaskan Dispensasi Kawin Harus Lindungi Masa Depan Anak
July 5, 2026By
Vonis Nadiem Makarim dan Batas Tipis antara Kebijakan Publik serta Korupsi
July 1, 2026By
Riset Hukum Umsida Soroti Rekomendasi Ahli dalam Dispensasi Kawin Anak
June 27, 2026By

Prestasi

Bangkit dan Berprestasi, Mahasiswa Hukum Umsida Raih Dua Medali Karate Nasional
May 10, 2026By
Krisna Punjabi Borong Tiga Emas di Piala Rektor UMM Open Karate
May 5, 2026By
Debut di Arena Ju-Jitsu, Mahasiswa Hukum Umsida Uji Mental di Piala KONI Mojokerto
February 4, 2026By
Fenty Raih Wisudawan Berprestasi Berkat Inovasi PKM-AI tentang Merek dan Paten UMKM
November 23, 2025By
Mahasiswa Hukum Berhasil Raih Prestasi Internasional the 6th Borobudur International Symposium
December 27, 2024By
Mahasiswa Hukum Sabet Juara 1 Lomba Debat Semarak 60th IMM
March 15, 2024By
Mahasiswa Hukum UMSIDA Ikut PMM-DN 2024
January 30, 2024By
Mahasiswa Hukum Borong Prestasi Lomba Video Sido Resik 2023 & Lomba Duta Pepelingasih 2023
December 27, 2023By