hukum.umsida.ac.id-Pada hari Jumat, 21 Februari 2025, mahasiswa Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) mengikuti Simulasi Sidang Peradilan Semu dengan tema “Penguatan Hukum Acara dalam Persiapan Praktik Peradilan Semu”. Acara ini berlangsung di Gedung GKB 3, Lantai 5, Ruang 505, Kampus 1 UMSIDA dan dihadiri oleh mahasiswa Hukum Semester 6 sebagai peserta wajib. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai hukum acara serta memberikan pengalaman praktis dalam peradilan semu.
Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dengan registrasi peserta yang dikelola oleh panitia. Pada pukul 08.30 WIB, acara dibuka secara resmi melalui sambutan dari Ketua Pelaksana dan Ketua Program Studi Hukum UMSIDA. Dalam sambutan tersebut, ditekankan pentingnya pemahaman hukum acara dalam praktik peradilan serta peran simulasi ini dalam mempersiapkan mahasiswa menghadapi dunia profesional.
Sesi pertama dimulai pukul 09.00 WIB dengan pemaparan materi oleh A. Bagus Aditya, S.H., Direktur LBH AP Sidoarjo. Beliau membahas hukum acara pidana dengan menjelaskan tahapan proses pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Selain itu, beliau menyoroti peran advokat dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Materi ini juga mencakup kewenangan berbagai pihak dalam sistem peradilan pidana, seperti kepolisian, kejaksaan, hakim, dan advokat, sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.
Setelah pemaparan, mahasiswa langsung berpartisipasi dalam simulasi praktik peradilan pidana yang dipandu oleh A. Bagus Aditya, S.H. Dalam sesi ini, mahasiswa berperan sebagai berbagai pihak dalam persidangan, termasuk hakim, jaksa, pengacara, dan terdakwa. Simulasi ini memberikan gambaran langsung tentang penerapan hukum acara pidana dalam sistem peradilan, termasuk tahap dakwaan, pembuktian, tuntutan, pembelaan, hingga putusan.
Pada pukul 11.00 WIB, kegiatan berlanjut dengan sesi istirahat, salat, dan makan siang (ISHOMA). Setelah itu, sesi kedua dimulai pukul 13.00 WIB dengan pemaparan oleh Riyan Wandi, S.H., selaku Owner Law Office Riyawandi & Rekan. Beliau menyampaikan materi mengenai hukum acara perdata, yang mencakup tahapan litigasi perdata seperti pendaftaran gugatan, mediasi, pembuktian, hingga pembacaan putusan. Pemaparan juga mencakup penyusunan surat kuasa, unsur-unsur penting dalam gugatan, serta pentingnya strategi dalam menghadapi perkara perdata di pengadilan.
Usai sesi materi, mahasiswa kembali terlibat dalam simulasi praktik peradilan semu dengan fokus pada hukum acara perdata. Kasus yang digunakan dalam simulasi adalah perkara jual beli rumah antara Andika Saputra dan PT Bangun Bersama, di mana mahasiswa berlatih menyusun surat gugatan wanprestasi, surat kuasa hukum, serta menjalankan proses litigasi perdata. Dalam sesi ini, mahasiswa memainkan berbagai peran dalam persidangan perdata dan belajar menyusun dokumen hukum serta menyampaikan argumen hukum secara sistematis. Dengan bimbingan dari Riyan Wandi, S.H., mahasiswa memperoleh pemahaman lebih dalam mengenai strategi beracara yang efektif dalam sengketa perdata.
Setelah sesi simulasi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi evaluasi yang dipimpin oleh kedua pemateri. Mahasiswa mendapatkan umpan balik terkait teknik beracara mereka, baik dari segi substansi hukum maupun keterampilan litigasi. Para pemateri juga memberikan apresiasi atas antusiasme mahasiswa dalam mengikuti simulasi ini serta menekankan pentingnya latihan berkelanjutan agar keterampilan mereka semakin matang.
Acara ditutup secara resmi pada pukul 15.15 WIB dengan penutupan oleh panitia. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan semakin siap menghadapi praktik hukum acara secara nyata di masa depan. Simulasi ini menjadi pengalaman berharga bagi mahasiswa dalam mengasah keterampilan hukum mereka sebelum terjun ke dunia profesional.
Penulis : Farikha