Penelitian Dosen Hukum Umsida: Transaksi Benda Virtual dan RMT Ilegal di Indonesia

Hukum.umsida.ac.id – Fenomena perdagangan benda virtual dalam dunia game online kian marak, namun belum semua pengguna menyadari aspek legalitas dari transaksi ini. Penelitian yang dilakukan oleh dosen hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Tanzil Multazam, mengungkapkan bahwa metode Real Money Trading (RMT) atau perdagangan uang nyata untuk membeli dan menjual objek virtual antara pengguna di Indonesia dianggap ilegal dan melanggar hak kekayaan intelektual.

Dalam penelitiannya yang berjudul Perdagangan Benda Virtual di Indonesia: Masalah Kepemilikan dan Hak Cipta, Tanzil menyatakan bahwa RMT antara pengguna tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat berujung pada pelanggaran hukum. Meskipun transaksi RMT menawarkan harga yang lebih murah dibandingkan membeli langsung dari pengembang, pengguna sebenarnya tidak memiliki hak kepemilikan yang sah atas benda virtual yang diperdagangkan.

Transaksi RMT Ilegal dan Melanggar Hukum Perdata
Sumber: Ilustrasi AI

Dalam analisisnya, Tanzil menekankan bahwa transaksi RMT tidak memenuhi kriteria kepemilikan sah menurut hukum perdata Indonesia. Dalam hukum perdata, kepemilikan atas suatu benda harus didukung oleh unsur sah secara hukum, seperti adanya perjanjian yang sah, transfer kepemilikan yang jelas, dan kepemilikan benda tersebut diakui secara resmi. Sementara itu, benda-benda virtual yang diperoleh melalui RMT sering kali tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena tidak ada perjanjian atau transfer kepemilikan resmi antara pengembang dan pengguna.

Selain itu, transaksi RMT juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak cipta yang dimiliki oleh pengembang game. Dalam kasus game populer seperti Mobile Legends, benda-benda virtual yang diperdagangkan seperti skin karakter atau voucher dianggap sebagai ciptaan yang dilindungi hak cipta oleh pengembang, dalam hal ini Moonton. Pengguna yang membeli atau menjual benda virtual dari pihak ketiga tanpa lisensi resmi dianggap melanggar hak cipta pengembang dan dapat dikenakan sanksi hukum.

Baca juga: Dosen Hukum Umsida Soroti Implementasi Permenkumham No. 23 Tahun 2022 dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

Transaksi Benda Virtual dengan Pengembang Resmi Legal
Sumber: Ilustrasi AI

Berbeda dengan transaksi RMT antar pengguna yang tidak sah, Tanzil menjelaskan bahwa transaksi dengan pengembang resmi seperti Moonton dalam game Mobile Legends adalah sah di mata hukum. Moonton telah mendaftarkan merek dagangnya dan memiliki hak kekayaan intelektual atas game dan benda virtual di dalamnya. Oleh karena itu, pembelian item atau voucher melalui saluran resmi yang disediakan oleh Moonton dianggap legal di Indonesia.

Namun, hal ini tidak berlaku jika pengguna membeli item dari pengembang lain atau pihak ketiga yang tidak memiliki lisensi dari Moonton. Beli dan jual item atau voucher virtual dari pengembang yang tidak berlisensi adalah melanggar hukum. Hanya pengembang yang memiliki hak kekayaan intelektual yang sah yang berhak menjual benda virtual tersebut.

Penelitian Tanzil memberikan implikasi penting bagi regulasi perdagangan benda virtual di Indonesia. Ia menekankan bahwa pemerintah perlu segera mengatur transaksi RMT dan menegakkan hukum kekayaan intelektual dengan lebih ketat.

Lihat juga: Google AdWords dan Tanggung Jawab Hukum terhadap Iklan Phishing

Saat ini, belum ada regulasi yang secara khusus mengatur transaksi benda virtual dalam dunia game online di Indonesia. Tanzil berpendapat bahwa dengan meningkatnya popularitas game online dan perdagangan benda virtual, regulasi ini menjadi semakin mendesak. Tanpa regulasi yang jelas, pengguna dan pengembang akan terus menghadapi risiko hukum yang signifikan.

Penelitian ini juga menjadi peringatan bagi para pemain game online di Indonesia agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi benda virtual. Mengingat sanksi hukum yang mengintai, para pengguna disarankan untuk melakukan pembelian melalui pengembang resmi yang memiliki lisensi, bukan dari pihak ketiga yang tidak berizin.

Dengan adanya regulasi yang lebih ketat dan penegakan hukum yang lebih kuat, diharapkan perdagangan benda virtual di Indonesia dapat berjalan dengan lebih adil dan aman bagi semua pihak, baik pengguna maupun pengembang.

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Bertita Terkini

Kembali Raih Emas, Anindyatami Buktikan Konsistensi dan Mental Juara
July 15, 2025By
UU TPKS dan Realita Kekerasan Seksual Perempuan yang Masih Membisu
July 8, 2025By
Memotret di Tempat Umum: Hak Ekspresi atau Ancaman Privasi?
June 30, 2025By
Rektor Umsida Tandatangani MOU dengan Pengadilan Agama Sidoarjo untuk Pengembangan Pendidikan Hukum
June 27, 2025By
Tukang Parkir Liar Bisa Dipidana, Warga Diimbau Kenali Hak dan Aturan
June 24, 2025By
Viral Isu ODOL : Sopir Truck Diancam Penjara, Bagaimana Hukum Bertindak?
June 23, 2025By
Mahasiswa Hukum Bersiap Jadi Penegak Hukum Profesional
June 20, 2025By
Mahasiswa Melek Hukum: Pilar Utama Bangsa yang Tertib dan Adil
June 19, 2025By

Prestasi

Mahasiswa Hukum Berhasil Raih Prestasi Internasional the 6th Borobudur International Symposium
December 27, 2024By
Mahasiswa Hukum Sabet Juara 1 Lomba Debat Semarak 60th IMM
March 15, 2024By
Mahasiswa Hukum UMSIDA Ikut PMM-DN 2024
January 30, 2024By
Mahasiswa Hukum Borong Prestasi Lomba Video Sido Resik 2023 & Lomba Duta Pepelingasih 2023
December 27, 2023By
Mahasiswa Hukum Peroleh Karya Tulis Ilmiah Nasional Terbaik Dalam Ajang Call For Paper Formosa Publisher 2023
December 1, 2023By
Mahasiswa Hukum Juara 2 KTI ICAEC 2023
November 1, 2023By
Sembilan Mahasiswa Prodi Hukum UMSIDA Lolos MBKM ISS PKKM KEMENDIKBUDRISTEKDIKTI
October 31, 2023By
Dua Mahasiswa Hukum FBHIS UMSIDA Lolos Jurnal Terindeks Scopus!! Gak Bahayaa Taa?
October 30, 2023By