Menyikapi adanya problem masyarakat tentang hukum waris. Himpunan mahasiswa (Hima) progam studi (prodi) Hukum Fakultas Bisnis Hukum Dan Ilmu Sosial (FBHIS) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) menyelenggarakan Diskusi Hukum dengan tema Prespektif Hukum waris BW dan Hukum Islam Di Indonesia, Minggu (7/11). Acara diskusi hukum berkolaborasi dengan hima prodi Hukum Sekolah Tinggi Agama Islam Pancawahana (STAIPana) Bangil. Antar institusi tersebut membahas hukum waris umum dijelaskan pihak Umsida dan hukum waris Islam dijelaskan pihak STAIPana.

Diskusi hukum tersebut menghadirkan pemateri yakni M Aditya Fathurrahman (mahasiswa prodi hukum Umsida) dan Muhammad Idris (mahasiswa prodi hukum STAIPana).

Pada kesempatannya, Muhammad Idris menjelaskan hukum waris dalam prespektif Islam. “Hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Dan pembagiannya adalah berbeda,” jelasnya.

Lebih lanjut, acara dilanjutkan pemateri dua. M Aditya Fathurrahman menjelaskan hukum waris menurut BW. “Warisan dalam sistem hukum perdata barat yang bersumber pada BW itu meliputi seluruh harta benda beserta hak-hak dan kewajiban-kewajiban pewaris dalam lapangan hukum harta kekayaan yang dapat dinilai dengan uang,” tuturnya.

Pada saat sesi tanya jawab, salah satu peserta diskusi hukum. Tasya Karina Citra Devi menanyakan perihal eksistensi hukum Islam dan BW terkait pemalsuan tanda tangan harta warisan dan nikah siri yang sudah bercerai.

Pertanyaan tersebut dijawab oleh pemateri pertama. “Dalam hukum waris nikah sirih sudah sah secara agama, kemudian pemalsuan tanda tangan sudah menjadi bukit kejahatan, dan seseorang ketika sudah bercerai malah tidak mendapatkan warisan, sehingga bisa menuntut di Pengadilan Agama (PA), dengan bukti legal,” jelasnya.

Yang terakhir, ketua pelaksana Pandu Sarigati berharap acara tersebut berjalan dengan lancar dan bermanfaat. “Semoga kita sebagai satu keluarga hukum dapat berkolaborasi dengan STAIPana untuk terus membuat acara menarik dan kedepannya bisa menjadi generasi hukum yang unggul,” pungkasnya.

Ditulis : Muhammad Asrul Maulana

Bertita Terkini

UU ITE dalam Kehidupan Sehari-hari: Apa Saja yang Bisa Bikin Kamu Kena Pasal? UU ITE dan Dunia Digital yang Kita Jalani
February 24, 2026By
cover
Pacaran dan Privasi: Memahami Hak Individu dalam Relasi Personal
February 19, 2026By
Kekerasan Seksual di Kampus: Apa Perlindungan Hukum untuk Mahasiswa?
February 14, 2026By
Hukum di Balik Konten Kreator: Bebas Berkarya, Tapi Ada Aturan yang Mengikat
February 9, 2026By
Dosen Hukum Siber dan Kejahatan TI UMSIDA Bahas Perkembangan DeFi di Central Asia dalam Seminar Internasional EAGI Kazakhstan
January 30, 2026By
Belajar Langsung Proses Peradilan: Mahasiswa Prodi Hukum Umsida Jalani Magang di Pengadilan Negeri
January 26, 2026By
Mengintip Dunia Kenotariatan: Mahasiswa Prodi Hukum Umsida Jalani Magang di Kantor Notaris
January 22, 2026By
Belajar Hukum dari Lapangan: Mahasiswa Prodi Hukum Umsida Tempuh Pengalaman Magang di Kejaksaan Negeri Sidoarjo
January 18, 2026By

Prestasi

Debut di Arena Ju-Jitsu, Mahasiswa Hukum Umsida Uji Mental di Piala KONI Mojokerto
February 4, 2026By
Fenty Raih Wisudawan Berprestasi Berkat Inovasi PKM-AI tentang Merek dan Paten UMKM
November 23, 2025By
Mahasiswa Hukum Berhasil Raih Prestasi Internasional the 6th Borobudur International Symposium
December 27, 2024By
Mahasiswa Hukum Sabet Juara 1 Lomba Debat Semarak 60th IMM
March 15, 2024By
Mahasiswa Hukum UMSIDA Ikut PMM-DN 2024
January 30, 2024By
Mahasiswa Hukum Borong Prestasi Lomba Video Sido Resik 2023 & Lomba Duta Pepelingasih 2023
December 27, 2023By
Mahasiswa Hukum Peroleh Karya Tulis Ilmiah Nasional Terbaik Dalam Ajang Call For Paper Formosa Publisher 2023
December 1, 2023By
Mahasiswa Hukum Juara 2 KTI ICAEC 2023
November 1, 2023By