hukum.umsida.ac.id- Pada Rabu, 26 Februari 2025 Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo sukses menggelar Workshop Metode Penelitian Hukum dengan tema Pemanfaatan Teknologi dalam Penelitian Hukum di Era Society 5.0. Acara yang diadakan khusus untuk mahasiswa semester 4 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendasar tentang metode penelitian hukum serta pemanfaatan teknologi dalam penelitian hukum bagi mahasiswa-mahasiswa yang ingin mengambil alternatif skripsi disemester 5.
Workshop ini diawali dengan sambutan oleh Sekprodi Hukum ibu Sri Budi Purwaningsih, S.H., M.Kn yang menegaskan pentingnya pemahaman metode penelitian hukum sejak dini. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini dirancang untuk membekali mahasiswa agar mampu menyusun karya ilmiah yang berkualitas, dapat menentukan judul dan merumuskan masalah penelitian yang nantinya bisa menjadi dasar dalam pengambilan skripsi alternatif pada semester 5.
Pada sesi acara inti, Pemateri pertama bapak M. Tanzil Multazam, S.H., M.Kn., membahas tentang peran kecerdasan buatan (AI) dalam penelitian hukum. Ia menekankan bahwa efektivitas penggunaan AI bergantung pada kemampuan penggunanya. “Jika AI digunakan oleh seseorang yang belum memahami substansi penelitian, maka hasilnya tidak akan jauh berbeda dari pemahamannya yang masih terbatas. Namun, bagi peneliti yang berpengalaman, AI justru dapat menjadi alat yang sangat membantu dalam menghasilkan penelitian yang lebih baik,” jelasnya. Ia juga mengutip beberapa prinsip filsafat keilmuan, seperti Nullius in verba dari Royal Society (1662) yang berarti “jangan menerima begitu saja pendapat orang lain tanpa verifikasi.” Prinsip ini mengajarkan bahwa keraguan adalah awal dari pencarian kebenaran, yang kemudian terwujud dalam nilai-nilai integrity, transparency, dan accountability dalam penelitian hukum.
Sementara itu, Dr. Rifqi Ridlo Phahlevy, S.H., M.H., membahas lebih lanjut tentang dasar-dasar penelitian hukum. Ia menjelaskan bahwa penelitian hukum lahir dari rasa ingin tahu dan keraguan yang mendalam. “Penelitian hukum terbagi menjadi dua kategori utama, yakni doktrinal dan non-doktrinal,” ungkapnya. Lebih lanjut, ia menjelaskan lima pendekatan dalam penelitian hukum doktrinal, yaitu:
1. Pendekatan Perundang-Undangan – menelaah norma hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan.
2. Pendekatan Kasus (Case Approach) – menganalisis putusan-putusan pengadilan sebagai bahan penelitian.
3. Pendekatan Sejarah (Historical Approach) – melihat perkembangan hukum dari aspek historis.
4. Pendekatan Politik (Political Approach) – mengkaji hukum dalam konteks kebijakan dan dinamika politik.
5. Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) – meneliti konsep-konsep hukum yang berkembang di masyarakat.
Workshop ini mendapatkan respons positif dari mahasiswa yang hadir. Mereka merasa lebih siap dalam menyusun penelitian hukum yang lebih sistematis dan berbasis teknologi. Dengan adanya workshop ini, diharapkan mahasiswa dapat semakin mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam penelitian hukum guna menghadapi tantangan di era Society 5.0.
Acara ini ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif yang memperkaya pemahaman peserta terkait metode penelitian hukum. Dengan kesuksesan acara ini, Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo berkomitmen untuk terus menghadirkan kegiatan akademik yang berorientasi pada peningkatan kualitas penelitian mahasiswa.
Penulis : Farikha