Penguatan Hukum Acara dalam Persiapan Praktik Peradilan Semu

hukum.umsida.ac.id-Pada hari Jumat, 21 Februari 2025, mahasiswa Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) mengikuti Simulasi Sidang Peradilan Semu dengan tema “Penguatan Hukum Acara dalam Persiapan Praktik Peradilan Semu”. Acara ini berlangsung di Gedung GKB 3, Lantai 5, Ruang 505, Kampus 1 UMSIDA dan dihadiri oleh mahasiswa Hukum Semester 6 sebagai peserta wajib. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai hukum acara serta memberikan pengalaman praktis dalam peradilan semu.

Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dengan registrasi peserta yang dikelola oleh panitia. Pada pukul 08.30 WIB, acara dibuka secara resmi melalui sambutan dari Ketua Pelaksana dan Ketua Program Studi Hukum UMSIDA. Dalam sambutan tersebut, ditekankan pentingnya pemahaman hukum acara dalam praktik peradilan serta peran simulasi ini dalam mempersiapkan mahasiswa menghadapi dunia profesional.

Sesi pertama dimulai pukul 09.00 WIB dengan pemaparan materi oleh A. Bagus Aditya, S.H., Direktur LBH AP Sidoarjo. Beliau membahas hukum acara pidana dengan menjelaskan tahapan proses pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Selain itu, beliau menyoroti peran advokat dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Materi ini juga mencakup kewenangan berbagai pihak dalam sistem peradilan pidana, seperti kepolisian, kejaksaan, hakim, dan advokat, sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.

Setelah pemaparan, mahasiswa langsung berpartisipasi dalam simulasi praktik peradilan pidana yang dipandu oleh A. Bagus Aditya, S.H. Dalam sesi ini, mahasiswa berperan sebagai berbagai pihak dalam persidangan, termasuk hakim, jaksa, pengacara, dan terdakwa. Simulasi ini memberikan gambaran langsung tentang penerapan hukum acara pidana dalam sistem peradilan, termasuk tahap dakwaan, pembuktian, tuntutan, pembelaan, hingga putusan.

Pada pukul 11.00 WIB, kegiatan berlanjut dengan sesi istirahat, salat, dan makan siang (ISHOMA). Setelah itu, sesi kedua dimulai pukul 13.00 WIB dengan pemaparan oleh Riyan Wandi, S.H., selaku Owner Law Office Riyawandi & Rekan. Beliau menyampaikan materi mengenai hukum acara perdata, yang mencakup tahapan litigasi perdata seperti pendaftaran gugatan, mediasi, pembuktian, hingga pembacaan putusan. Pemaparan juga mencakup penyusunan surat kuasa, unsur-unsur penting dalam gugatan, serta pentingnya strategi dalam menghadapi perkara perdata di pengadilan.

Usai sesi materi, mahasiswa kembali terlibat dalam simulasi praktik peradilan semu dengan fokus pada hukum acara perdata. Kasus yang digunakan dalam simulasi adalah perkara jual beli rumah antara Andika Saputra dan PT Bangun Bersama, di mana mahasiswa berlatih menyusun surat gugatan wanprestasi, surat kuasa hukum, serta menjalankan proses litigasi perdata. Dalam sesi ini, mahasiswa memainkan berbagai peran dalam persidangan perdata dan belajar menyusun dokumen hukum serta menyampaikan argumen hukum secara sistematis. Dengan bimbingan dari Riyan Wandi, S.H., mahasiswa memperoleh pemahaman lebih dalam mengenai strategi beracara yang efektif dalam sengketa perdata.

Setelah sesi simulasi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi evaluasi yang dipimpin oleh kedua pemateri. Mahasiswa mendapatkan umpan balik terkait teknik beracara mereka, baik dari segi substansi hukum maupun keterampilan litigasi. Para pemateri juga memberikan apresiasi atas antusiasme mahasiswa dalam mengikuti simulasi ini serta menekankan pentingnya latihan berkelanjutan agar keterampilan mereka semakin matang.

Acara ditutup secara resmi pada pukul 15.15 WIB dengan penutupan oleh panitia. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan semakin siap menghadapi praktik hukum acara secara nyata di masa depan. Simulasi ini menjadi pengalaman berharga bagi mahasiswa dalam mengasah keterampilan hukum mereka sebelum terjun ke dunia profesional.

Penulis : Farikha

Bertita Terkini

Kapan Notaris Bisa Dimintai Tanggung Jawab dalam Sengketa Akta?
July 27, 2026By
Penegakan Hukum Digital: Saat Akun Elektronik dan Aset Digital Menjadi Barang Bukti
July 22, 2026By
Regulasi AI di Indonesia: Menjaga Inovasi Tanpa Mengabaikan Tanggung Jawab
July 17, 2026By
Hukum Islam dan Hukum Positif, Dua Pilar yang Saling Melengkapi di Indonesia
July 13, 2026By
Celah Peradilan Dispensasi Kawin: Rekomendasi Ahli Belum Seragam Dinilai Hakim
July 9, 2026By
Riset Dosen Hukum Umsida Tegaskan Dispensasi Kawin Harus Lindungi Masa Depan Anak
July 5, 2026By
Vonis Nadiem Makarim dan Batas Tipis antara Kebijakan Publik serta Korupsi
July 1, 2026By
Riset Hukum Umsida Soroti Rekomendasi Ahli dalam Dispensasi Kawin Anak
June 27, 2026By

Prestasi

Bangkit dan Berprestasi, Mahasiswa Hukum Umsida Raih Dua Medali Karate Nasional
May 10, 2026By
Krisna Punjabi Borong Tiga Emas di Piala Rektor UMM Open Karate
May 5, 2026By
Debut di Arena Ju-Jitsu, Mahasiswa Hukum Umsida Uji Mental di Piala KONI Mojokerto
February 4, 2026By
Fenty Raih Wisudawan Berprestasi Berkat Inovasi PKM-AI tentang Merek dan Paten UMKM
November 23, 2025By
Mahasiswa Hukum Berhasil Raih Prestasi Internasional the 6th Borobudur International Symposium
December 27, 2024By
Mahasiswa Hukum Sabet Juara 1 Lomba Debat Semarak 60th IMM
March 15, 2024By
Mahasiswa Hukum UMSIDA Ikut PMM-DN 2024
January 30, 2024By
Mahasiswa Hukum Borong Prestasi Lomba Video Sido Resik 2023 & Lomba Duta Pepelingasih 2023
December 27, 2023By