Screenshot Chat Pribadi

Screenshot Chat Pribadi Disebar, Bolehkah Secara Hukum?

Hukum.umsida.ac.id– Screenshot chat pribadi sering tersebar di media sosial. Mulai dari percakapan teman, pasangan, hingga rekan kerja. Bahkan, sebagian orang menjadikannya bahan hiburan atau konsumsi publik.

Namun, pernahkah kita berpikir tentang dampak tindakan tersebut? Apakah seseorang boleh menyebarkan isi percakapan pribadi tanpa izin?

Di era digital, mengambil tangkapan layar memang sangat mudah. Hanya dalam hitungan detik, percakapan pribadi dapat tersebar ke berbagai platform.

Meski terlihat sederhana, tindakan tersebut bisa menimbulkan persoalan hukum. Terlebih jika isi percakapan memuat data pribadi atau merugikan orang lain.

Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami batasan hukum dalam menyebarkan screenshot chat pribadi.

Baca Juga: Tanah Warisan dan Prinsip Publisitas: Haruskah Semua Tahapan Dicatat?

Chat Pribadi Memiliki Perlindungan Hukum

Setiap orang memiliki hak untuk menjaga informasi pribadinya. Hak tersebut juga berlaku dalam komunikasi digital, termasuk percakapan melalui WhatsApp.

Dalam kehidupan sehari-hari, seseorang sering membagikan informasi pribadi kepada orang yang dipercaya. Misalnya, nomor telepon, alamat rumah, atau persoalan keluarga.

Namun, informasi tersebut terkadang tersebar tanpa persetujuan pemiliknya. Akibatnya, orang lain dapat mengetahui hal-hal yang seharusnya bersifat pribadi.

Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Aturan ini bertujuan memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat. Selain itu, undang-undang tersebut mengatur penggunaan dan pengungkapan data pribadi.

Pasal 65 ayat (2) UU PDP melarang pengungkapan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum.

Dengan demikian, menyebarkan screenshot yang memuat data pribadi dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran.

Namun, tidak semua screenshot chat termasuk pelanggaran hukum. Penilaiannya bergantung pada isi pesan, tujuan penyebaran, dan keadaan yang menyertainya.

Menyebarkan Screenshot Bisa Menimbulkan Masalah Hukum

Bayangkan seseorang sedang bertengkar dengan temannya. Karena merasa kesal, ia membagikan screenshot percakapan mereka melalui Instagram.

Tidak lama kemudian, unggahan tersebut menjadi perhatian banyak orang. Bahkan, sejumlah pengguna media sosial ikut memberikan komentar negatif.

Akibatnya, orang yang terlibat dalam percakapan merasa malu. Reputasinya juga bisa terganggu karena informasi yang tersebar.

Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum.

Selain UU PDP, hukum pidana juga mengatur perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Sejak 2 Januari 2026, ketentuan pencemaran nama baik dalam Pasal 433 KUHP Nasional menjadi salah satu dasar hukum yang relevan.

Namun, tidak semua unggahan yang membuat seseorang tersinggung merupakan pencemaran nama baik. Penegak hukum harus menilai isi tuduhan, tujuan, dan unsur perbuatannya.

Di sisi lain, screenshot percakapan juga dapat menjadi bukti penting. Misalnya, ketika seseorang mengalami penipuan, ancaman, atau tindakan merugikan lainnya.

Dalam situasi tersebut, menyimpan screenshot dapat membantu proses pelaporan kepada pihak berwenang.

Meski begitu, penggunaan screenshot sebagai bukti berbeda dengan menyebarkannya untuk mempermalukan orang lain.

Karena itu, masyarakat harus memahami tujuan penggunaan percakapan digital sebelum membagikannya.

Lihat Juga: Tekuni Taekwondo Sejak SD, Mahasiswa Hukum Umsida Berprestasi di Kejuaraan Nasional

Bijak Bermedia Sosial dan Menghargai Privasi
Screenshot Chat Pribadi
Sumber: Pexels.

Media sosial memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk berkomunikasi. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batasan.

Memiliki akses terhadap percakapan bukan berarti seseorang bebas menyebarkan seluruh isinya.

Oleh sebab itu, pengguna media sosial perlu berhati-hati sebelum mengunggah screenshot chat pribadi.

Pertama, periksa apakah percakapan mengandung data pribadi. Kedua, pertimbangkan tujuan penyebarannya. Selain itu, pikirkan dampaknya terhadap orang yang terlibat.

Jika percakapan berkaitan dengan tindakan melanggar hukum, sebaiknya simpan sebagai bukti. Selanjutnya, gunakan saluran pelaporan yang sesuai.

Bagi mahasiswa Hukum, persoalan ini menjadi contoh pentingnya literasi hukum digital.

Mahasiswa tidak cukup hanya memahami peraturan dalam buku. Mereka juga perlu mengetahui penerapan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Terlebih lagi, perkembangan teknologi menghadirkan persoalan baru yang membutuhkan pemahaman hukum secara kritis.

Dengan memahami aturan perlindungan data pribadi, mahasiswa dapat menjadi pengguna teknologi yang lebih bertanggung jawab.

Pada akhirnya, menyebarkan screenshot chat pribadi bukan sekadar persoalan boleh atau tidak boleh.

Ada hak privasi, kepentingan hukum, dan tanggung jawab yang perlu diperhatikan.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru membagikan percakapan pribadi. Sebab, satu unggahan dapat menimbulkan dampak panjang bagi kehidupan seseorang.

Bijak menggunakan media sosial bukan hanya mencerminkan etika digital, tetapi juga menunjukkan kesadaran dalam menghormati hak orang lain.

Sumber Referensi: Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital.
https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/832/t/crc32/

Editor: Selvy Dwi Machmuda 

Bertita Terkini

Juga
Tekuni Taekwondo Sejak SD, Mahasiswa Hukum Umsida Berprestasi di Kejuaraan Nasional
October 28, 2026By
Tanah Warisan dan Prinsip Publisitas: Haruskah Semua Tahapan Dicatat?
October 25, 2026By
Tanah Warisan Tak Harus Berbelit, APHW Buka Jalan Lebih Sederhana
October 20, 2026By
Satu Negara, Dua Cara: Mengapa Urus Tanah Warisan Bisa Berbeda?
October 15, 2026By
Berani Melangkah, Jesika Buktikan Potensi sebagai Duta Pencerah Umsida
October 10, 2026By
Tak Lolos Tahun Lalu, Mala Kembali dan Menjadi Duta Pencerah Umsida
October 5, 2026By
Berpikir Kritis, Bekal Mahasiswa Hukum Membaca Persoalan Secara Lebih Tajam
September 30, 2026By
Jejak Publikasi Umsida Antarkan Tanzil ke Board Election Crossref 2026
September 25, 2026By

Prestasi

Juga
Tekuni Taekwondo Sejak SD, Mahasiswa Hukum Umsida Berprestasi di Kejuaraan Nasional
October 28, 2026By
Bangkit dan Berprestasi, Mahasiswa Hukum Umsida Raih Dua Medali Karate Nasional
May 10, 2026By
Krisna Punjabi Borong Tiga Emas di Piala Rektor UMM Open Karate
May 5, 2026By
Debut di Arena Ju-Jitsu, Mahasiswa Hukum Umsida Uji Mental di Piala KONI Mojokerto
February 4, 2026By
Fenty Raih Wisudawan Berprestasi Berkat Inovasi PKM-AI tentang Merek dan Paten UMKM
November 23, 2025By
Mahasiswa Hukum Berhasil Raih Prestasi Internasional the 6th Borobudur International Symposium
December 27, 2024By
Mahasiswa Hukum Sabet Juara 1 Lomba Debat Semarak 60th IMM
March 15, 2024By
Mahasiswa Hukum UMSIDA Ikut PMM-DN 2024
January 30, 2024By