Tanah Warisan dan Prinsip Publisitas: Haruskah Semua Tahapan Dicatat?

Hukum.umsida.ac.id – Tanah warisan sering menyisakan persoalan setelah pewaris meninggal. Administrasi pertanahan juga menentukan bagaimana hak tersebut dicatat.

Di sinilah prinsip publisitas menjadi penting. Penelitian Sri Budi Purwaningsih SH MKn mengangkat persoalan tersebut.

Penelitian ini mengkaji penggunaan Akta Pembagian Hak Waris. Kajian tersebut membandingkan praktik Sidoarjo dan Pasuruan.

Hasilnya memperlihatkan perbedaan penerapan administrasi pertanahan. Perbedaan itu memunculkan pertanyaan tentang makna publisitas.

Apakah kepastian hukum harus melalui banyak tahapan?

Baca juga: Tanah Desa Tak Cukup Dijaga, Administrasinya Juga Harus Tertata

Publisitas Bukan Sekadar Banyaknya Catatan
Sumber: Ilustrasi AI

Prinsip publisitas berkaitan dengan keterbukaan status hukum tanah. Setiap perubahan hak perlu tercatat secara resmi.

Pencatatan dilakukan melalui buku tanah dan sertifikat. Tujuannya memberi kepastian bagi pemegang hak dan pihak ketiga secara langsung.

Penelitian menjelaskan fungsi publisitas melalui pencatatan data yuridis. Data tersebut diperbarui setelah peralihan hak didaftarkan.

Status pemegang hak kemudian menjadi terbuka. Publisitas tidak ditentukan oleh panjangnya prosedur administrasi.

Jumlah tahapan bukan ukuran tunggal kepastian hukum. Yang penting adalah perubahan hak tercatat secara resmi.

Informasi pemegang hak dapat diketahui pihak ketiga. Administrasi panjang belum tentu memberi manfaat tambahan.

Sebaliknya, prosedur sederhana tetap dapat menjaga kepastian hukum. Syaratnya, seluruh dokumen dan kesepakatan harus terpenuhi.

Seluruh ahli waris juga harus menyepakati pembagian. APHW menjadi dokumen penting dalam proses tersebut.

Regulasi mengakui APHW dalam pendaftaran hak karena pewarisan. Pengakuan itu terdapat dalam Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Lihat juga: Satu Negara, Dua Cara: Mengapa Urus Tanah Warisan Bisa Berbeda?

Dua Pendekatan dalam Mengurus Tanah Warisan

Penelitian menemukan praktik berbeda di dua kantor pertanahan. Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo menerima APHW secara langsung.

APHW dapat menjadi dasar perubahan data yuridis. Perubahan dilakukan dari pewaris kepada penerima hak.

Proses tersebut hanya membutuhkan satu perubahan data. Pendekatan Sidoarjo menekankan kesepakatan para ahli waris.

Penerima hak akhir harus sudah ditentukan. Dokumen dan persyaratan administratif tetap harus lengkap.

Pencatatan tetap dilakukan pada buku tanah dan sertifikat. Dengan demikian, fungsi publisitas tetap berjalan.

Waktu dan biaya administrasi dapat menjadi lebih ringan. Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan menerapkan mekanisme berbeda.

APHW belum diterima sebagai dasar langsung balik nama. Proses dimulai melalui pendaftaran turun waris.

Hak kemudian tercatat atas nama seluruh ahli waris. Setelah itu, pembagian dilakukan melalui APHB.

Artinya, terdapat dua perubahan data yuridis. Tahap pertama mencatat seluruh ahli waris. Tahap kedua menetapkan penerima hak melalui APHB.

Pendekatan ini menekankan kehati-hatian dan pencatatan berjenjang. Riwayat peralihan menjadi lebih lengkap dalam administrasi.

Namun, masyarakat membutuhkan tahapan tambahan. Konsekuensinya, waktu dan biaya dapat bertambah.

Kepastian Hukum atau Efisiensi Pelayanan?

Perbedaan tersebut memperlihatkan persoalan yang lebih besar. Administrasi pertanahan harus menjaga kepastian hukum.

Namun, pelayanan juga perlu sederhana dan terjangkau. Keduanya menjadi bagian penting sistem pendaftaran tanah.

Penelitian mengaitkannya dengan asas sederhana dan terjangkau. Ada pula asas aman, mutakhir, dan terbuka.

Pelayanan juga perlu mempertimbangkan efektivitas bagi masyarakat. Riwayat perubahan hak dapat ditelusuri secara lengkap.

Tahapan tambahan juga menambah beban masyarakat. Perbedaan praktik dapat menimbulkan kebingungan.

Masyarakat bisa menghadapi prosedur berbeda di wilayah berbeda. Notaris dan PPAT juga membutuhkan kepastian penerapan.

Penelitian merekomendasikan harmonisasi regulasi dan pedoman teknis. Tujuannya menciptakan penerapan yang lebih seragam.

Keseragaman penting bagi kepastian hukum masyarakat. Prinsip publisitas tetap menjadi fondasi pendaftaran.

Namun, publisitas tidak harus berarti prosedur berlapis. Yang utama bukan banyaknya tahapan administrasi.

Yang utama adalah hak tercatat secara sah. Informasi pemegang hak juga harus terbuka bagi pihak ketiga.

Dengan begitu, kepastian dan efisiensi dapat berjalan bersama.

Sumber Jurnal: Alternative Transfer of Land Rights Due to Inheritance Through a Deed of Distribution of Inheritance Rights Reviewed from the Principle of Publicity.

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Bertita Terkini

Tanah Warisan Tak Harus Berbelit, APHW Buka Jalan Lebih Sederhana
October 20, 2026By
Satu Negara, Dua Cara: Mengapa Urus Tanah Warisan Bisa Berbeda?
October 15, 2026By
Berani Melangkah, Jesika Buktikan Potensi sebagai Duta Pencerah Umsida
October 10, 2026By
Tak Lolos Tahun Lalu, Mala Kembali dan Menjadi Duta Pencerah Umsida
October 5, 2026By
Berpikir Kritis, Bekal Mahasiswa Hukum Membaca Persoalan Secara Lebih Tajam
September 30, 2026By
Jejak Publikasi Umsida Antarkan Tanzil ke Board Election Crossref 2026
September 25, 2026By
Pluralisme Hukum Indonesia: Ketika Keberagaman Menjadi Jalan Menuju Keadilan
September 20, 2026By
Melindungi Anak di Ruang Digital Tanpa Mematikan Kebebasan Berekspresi
September 15, 2026By

Prestasi

Bangkit dan Berprestasi, Mahasiswa Hukum Umsida Raih Dua Medali Karate Nasional
May 10, 2026By
Krisna Punjabi Borong Tiga Emas di Piala Rektor UMM Open Karate
May 5, 2026By
Debut di Arena Ju-Jitsu, Mahasiswa Hukum Umsida Uji Mental di Piala KONI Mojokerto
February 4, 2026By
Fenty Raih Wisudawan Berprestasi Berkat Inovasi PKM-AI tentang Merek dan Paten UMKM
November 23, 2025By
Mahasiswa Hukum Berhasil Raih Prestasi Internasional the 6th Borobudur International Symposium
December 27, 2024By
Mahasiswa Hukum Sabet Juara 1 Lomba Debat Semarak 60th IMM
March 15, 2024By
Mahasiswa Hukum UMSIDA Ikut PMM-DN 2024
January 30, 2024By
Mahasiswa Hukum Borong Prestasi Lomba Video Sido Resik 2023 & Lomba Duta Pepelingasih 2023
December 27, 2023By