Hukum.umsida.ac.id – Akta notaris sering dianggap sebagai dokumen hukum yang paling aman karena memiliki kekuatan pembuktian autentik.
Namun, dalam praktik sengketa perdata, kekuatan itu tetap dapat dipersoalkan apabila proses pembuatannya mengandung cacat prosedural.
Isu tersebut menjadi salah satu pembahasan menarik dalam penelitian berjudul Notarial Deed Cancellation and Legal Liability in Civil Disputes: Pembatalan Akta Notaris dan Tanggung Jawab Hukum dalam Sengketa Perdata yang ditulis oleh Fahira Safa Chairunnisa dan Dr Noor Fatimah Mediawati SH MH dari Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida).
Penelitian ini membahas kedudukan akta notaris yang dipersoalkan dalam sengketa perdata, terutama ketika notaris diduga tidak membacakan isi akta dan tidak memberikan salinan kepada para pihak.
Persoalan ini menarik karena tidak semua pelanggaran prosedural otomatis membuat akta batal.
Pengadilan tetap menilai apakah para pihak mengakui perjanjian, menandatangani akta secara sadar, serta apakah benar ada kerugian yang timbul akibat prosedur yang dilanggar.
Baca juga: Tidak Semua Akta Notaris Otomatis Aman, Ini Penyebabnya Bisa Melemah
Prosedur Cacat Tidak Otomatis Membatalkan

Dalam kasus Putusan Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Bgr yang dikaji dalam penelitian tersebut, penggugat mempersoalkan tindakan notaris yang disebut tidak membacakan isi akta dan tidak memberikan salinan akta.
Secara hukum, dua hal ini bukan perkara kecil karena berkaitan dengan kewajiban formal notaris dalam memastikan para pihak memahami dokumen yang mereka tanda tangani.
Namun, penelitian ini menunjukkan bahwa pelanggaran prosedural tidak selalu berujung pada pembatalan akta.
Dalam sengketa perdata, hakim tidak hanya melihat apakah ada prosedur yang dilanggar, tetapi juga memeriksa apakah pelanggaran itu benar-benar memengaruhi kehendak para pihak dalam membuat perjanjian.
“Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran prosedural dalam pembuatan akta memang serius, tetapi tidak dapat dilepaskan dari penilaian terhadap kesadaran, kesukarelaan, dan pengakuan para pihak terhadap isi perjanjian,” sebagaimana dapat ditarik dari pokok analisis penelitian tersebut.
Lihat juga: Advokat Tak Cukup Jago Sidang, Riset Pakar Umsida Soroti Kompetensi Digital Hukum
Pengakuan Para Pihak Jadi Kunci
Dilema hukum muncul ketika ada dugaan prosedur cacat, tetapi para pihak tetap mengakui adanya perjanjian.
Dalam perkara yang dikaji, majelis hakim mempertimbangkan bahwa akta tersebut ditandatangani secara sadar dan sukarela oleh para pihak, serta disaksikan oleh saksi yang sah.
Hal ini menjadi titik penting. Jika para pihak mengakui perjanjian dan tidak terbukti ada paksaan atau penipuan, maka substansi akta masih dapat dipandang sah.
Artinya, akta tidak serta-merta batal hanya karena ada dugaan pelanggaran prosedural.
Penelitian ini juga memperlihatkan bahwa dalam hukum perdata, pengakuan para pihak memiliki pengaruh besar.
Hakim menilai apakah perjanjian benar-benar lahir dari kehendak para pihak.
Selama kesepakatan itu diakui dan tidak terbukti merugikan secara langsung, gugatan pembatalan belum tentu dikabulkan.
Hakim Menimbang Kerugian dan Bukti
Salah satu pesan penting dari penelitian ini adalah bahwa pembatalan akta membutuhkan pembuktian yang kuat.
Pihak yang menggugat tidak cukup hanya menunjukkan bahwa notaris melanggar prosedur.
Mereka juga perlu membuktikan adanya kerugian nyata, hubungan sebab akibat, serta kesalahan atau kelalaian yang berdampak pada sah atau tidaknya akta.
Di sisi lain, penelitian ini tetap menegaskan pentingnya kepatuhan notaris terhadap prosedur.
Tidak membacakan akta dan tidak memberikan salinan dapat melemahkan kekuatan pembuktian akta, bahkan dalam kondisi tertentu dapat membuat akta terdegradasi menjadi akta di bawah tangan.
Pada akhirnya, penelitian ini memberi pelajaran penting bahwa akta notaris bukan hanya soal tanda tangan dan stempel resmi.
Kekuatan akta bergantung pada kepatuhan prosedur, kejelasan kehendak para pihak, serta pembuktian di pengadilan.
Pelanggaran prosedural memang serius, tetapi pembatalan akta tetap memerlukan penilaian hukum yang cermat dan menyeluruh.
Sumber jurnal: Notarial Deed Cancellation and Legal Liability in Civil Disputes
Penulis: Indah Nurul Ainiyah

















