Hukum di Balik Konten Kreator: Bebas Berkarya, Tapi Ada Aturan yang Mengikat

hukum.umsida.ac.id. – Menjadi konten kreator di media sosial kini bukan sekadar hobi, melainkan profesi yang menjanjikan. Dari YouTube, Instagram, hingga TikTok, banyak anak muda memanfaatkan ruang digital untuk berekspresi, berbagi gagasan, bahkan meraih keuntungan ekonomi.

Namun, di balik kebebasan berkarya tersebut, terdapat kewajiban dan hak hukum yang sering luput disadari oleh para kreator.

Konten Kreator dan Status Hukum di Ruang Digital

Secara hukum, konten kreator adalah subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana warga negara lainnya. Aktivitas mengunggah konten, menerima endorsement, hingga berinteraksi dengan pengikut memiliki implikasi hukum.

Kesalahan dalam konten, baik disengaja maupun tidak, dapat berujung pada sanksi pidana, perdata, maupun administratif.

Pakar hukum siber, Budi Rahardjo, menyatakan, “Ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Semua aktivitas di internet meninggalkan jejak hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban.”  Pernyataan ini menegaskan bahwa media sosial bukan wilayah bebas nilai.

Baca juga: Bahaya Sembarang “Ngeklik Setuju”: Pentingnya Membaca Terms & Conditions di Era Digital

Hak Konten Kreator: Dilindungi oleh Hukum

Konten kreator memiliki hak atas karyanya. Hak cipta melindungi video, foto, tulisan, dan karya digital lainnya dari penggunaan tanpa izin.

Undang-Undang Hak Cipta menjamin bahwa kreator berhak atas pengakuan dan manfaat ekonomi dari karya yang dihasilkan.

Selain itu, kreator juga memiliki hak kebebasan berekspresi. Kritik, opini, dan ekspresi kreatif dilindungi selama tidak melanggar hukum dan hak orang lain. Dalam konteks ini, hukum berperan sebagai pelindung, bukan pembatas semata.

Lihat juga: Budaya Cancel Culture: Kebebasan Berekspresi atau Penghakiman Massal di Ruang Digital?

Kewajiban Kreator: Bukan Asal Viral

Di sisi lain, konten kreator memiliki kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan. Konten yang mengandung hoaks, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, atau pelanggaran privasi dapat berujung pada jerat hukum, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut pakar hukum pidana, Chairul Huda, “Kebebasan berekspresi selalu disertai dengan tanggung jawab hukum atas dampak yang ditimbulkan.”

Oleh karena itu, kreator perlu memahami batas antara kritik yang sah dan konten yang berpotensi merugikan pihak lain.

Endorsement, Iklan, dan Tanggung Jawab Konsumen

Banyak konten kreator menerima kerja sama komersial. Dalam konteks ini, kreator memiliki kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan.

Konten iklan yang menyesatkan dapat merugikan konsumen dan berujung pada tuntutan hukum. Kreator bukan hanya pembuat konten, tetapi juga bagian dari rantai distribusi informasi publik.

Kreatif, Kritis, dan Sadar Hukum

Media sosial memberikan ruang luas bagi kreativitas, tetapi juga menuntut kesadaran hukum. Konten kreator yang memahami hak dan kewajibannya tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga membangun ekosistem digital yang sehat.

Pada akhirnya, kebebasan berkarya bukan berarti bebas dari aturan. Dengan pemahaman hukum yang baik, konten kreator dapat terus berkarya secara kreatif, etis, dan bertanggung jawab di ruang digital.

Penulis: Salwa Rizky Awalya

Bertita Terkini

Kekerasan Seksual di Kampus: Apa Perlindungan Hukum untuk Mahasiswa?
February 14, 2026By
Dosen Hukum Siber dan Kejahatan TI UMSIDA Bahas Perkembangan DeFi di Central Asia dalam Seminar Internasional EAGI Kazakhstan
January 30, 2026By
Belajar Langsung Proses Peradilan: Mahasiswa Prodi Hukum Umsida Jalani Magang di Pengadilan Negeri
January 26, 2026By
Mengintip Dunia Kenotariatan: Mahasiswa Prodi Hukum Umsida Jalani Magang di Kantor Notaris
January 22, 2026By
Belajar Hukum dari Lapangan: Mahasiswa Prodi Hukum Umsida Tempuh Pengalaman Magang di Kejaksaan Negeri Sidoarjo
January 18, 2026By
Kunjungan SMA Budi Utomo ke Laboratorium Peradilan Semu: Tingkatkan Minat Siswa Terhadap Pendidikan Hukum
January 14, 2026By
Dari Mahasiswa Baru ke Arena Nasional: Krisna Punjabi Buktikan Prestasi Lewat Karate
January 10, 2026By
Bangkit dari Vakum, Menempa Prestasi: Dwi Langen Widi Cahyono Kembali Menggema di Arena Karate Semangat Kembali Bertanding dari Mahasiswa Hukum Umsida
January 6, 2026By

Prestasi

Debut di Arena Ju-Jitsu, Mahasiswa Hukum Umsida Uji Mental di Piala KONI Mojokerto
February 4, 2026By
Fenty Raih Wisudawan Berprestasi Berkat Inovasi PKM-AI tentang Merek dan Paten UMKM
November 23, 2025By
Mahasiswa Hukum Berhasil Raih Prestasi Internasional the 6th Borobudur International Symposium
December 27, 2024By
Mahasiswa Hukum Sabet Juara 1 Lomba Debat Semarak 60th IMM
March 15, 2024By
Mahasiswa Hukum UMSIDA Ikut PMM-DN 2024
January 30, 2024By
Mahasiswa Hukum Borong Prestasi Lomba Video Sido Resik 2023 & Lomba Duta Pepelingasih 2023
December 27, 2023By
Mahasiswa Hukum Peroleh Karya Tulis Ilmiah Nasional Terbaik Dalam Ajang Call For Paper Formosa Publisher 2023
December 1, 2023By
Mahasiswa Hukum Juara 2 KTI ICAEC 2023
November 1, 2023By