Penelitian UMSIDA Soroti Regulasi Alih Fungsi Lahan Hunian Jadi Tempat Ibadah di Sidoarjo

Sidoarjo – Penelitian yang dilakukan oleh tim akademisi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) mengungkap persoalan serius dalam kebijakan alih fungsi lahan hunian menjadi tempat ibadah di Kabupaten Sidoarjo. Regulasi daerah dinilai belum sepenuhnya selaras dengan prinsip politik hukum agraria dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya kebebasan beragama dan beribadah

Penelitian berjudul “Formulasi Kebijakan Alih Fungsi Lahan Hunian untuk Tempat Ibadah di Sidoarjo Perspektif Politik Hukum Agraria” ini dilatarbelakangi maraknya konflik sosial akibat keterbatasan regulasi pendirian tempat ibadah di kawasan perumahan. Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 45 Tahun 2009 tentang tanah kavling efektif dan perubahan fungsi bangunan di kawasan perumahan.

Regulasi Dinilai Membatasi Hak Beribadah

Dalam laporan penelitian disebutkan bahwa Perbup No. 45 Tahun 2009 membatasi alih fungsi rumah hunian menjadi tempat ibadah, dengan ketentuan bahwa pendirian rumah ibadah hanya diperbolehkan di atas fasilitas umum yang telah direncanakan oleh pengembang perumahan

Kondisi tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah. Pembatasan yang terlalu ketat justru mendorong terjadinya praktik “penyelundupan hukum”, di mana rumah hunian digunakan sebagai tempat ibadah tanpa izin resmi.

Salah satu contoh yang diangkat dalam penelitian adalah kasus pendirian masjid oleh PCM Taman, Sidoarjo, yang terpaksa memanfaatkan bangunan rumah tinggal sebagai tempat ibadah karena khawatir kehilangan aset jika menempuh prosedur perizinan formal

Perspektif Politik Hukum Agraria dan HAM

Penelitian ini menggunakan pendekatan politik hukum agraria untuk menilai keselarasan kebijakan daerah dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan tata ruang. Selain itu, perspektif hak asasi manusia (HAM) digunakan untuk menilai muatan norma dalam regulasi daerah yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak beragama dan berkeyakinan.

Hasil kajian menunjukkan bahwa secara konstitusional, pendirian tempat ibadah merupakan bagian dari kebebasan beragama yang dilindungi negara. Namun, dalam praktiknya, regulasi teknis di daerah sering kali menjadi penghambat, terutama bagi kelompok minoritas keagamaan di kawasan perumahan

Rekomendasi Perbaikan Kebijakan

Tim peneliti merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukan penyempurnaan regulasi alih fungsi lahan, khususnya yang berkaitan dengan pendirian tempat ibadah di kawasan hunian. Kebijakan ke depan diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan penataan ruang, ketertiban administrasi, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

“Formulasi kebijakan alih fungsi lahan harus selaras dengan politik hukum agraria nasional dan prinsip HAM, agar tidak menimbulkan konflik sosial maupun pengabaian hak beribadah masyarakat,” demikian kesimpulan utama dalam laporan penelitian tersebut

Bertita Terkini

Tanah Warisan Tak Harus Berbelit, APHW Buka Jalan Lebih Sederhana
October 5, 2026By
Berpikir Kritis, Bekal Mahasiswa Hukum Membaca Persoalan Secara Lebih Tajam
September 30, 2026By
Jejak Publikasi Umsida Antarkan Tanzil ke Board Election Crossref 2026
September 25, 2026By
Pluralisme Hukum Indonesia: Ketika Keberagaman Menjadi Jalan Menuju Keadilan
September 20, 2026By
Melindungi Anak di Ruang Digital Tanpa Mematikan Kebebasan Berekspresi
September 15, 2026By
Perkuat Kurikulum Jelang Akreditasi, Prodi Hukum UMMAD Belajar ke Umsida
September 10, 2026By
Prodi Hukum Umsida Perluas Jejaring Global melalui Kerja Sama dengan Academy of Justice Uzbekistan
August 31, 2026By
Data Pribadi Terus Terancam, Siapa Bertanggung Jawab Menjaga Privasi Kita?
August 26, 2026By

Prestasi

Bangkit dan Berprestasi, Mahasiswa Hukum Umsida Raih Dua Medali Karate Nasional
May 10, 2026By
Krisna Punjabi Borong Tiga Emas di Piala Rektor UMM Open Karate
May 5, 2026By
Debut di Arena Ju-Jitsu, Mahasiswa Hukum Umsida Uji Mental di Piala KONI Mojokerto
February 4, 2026By
Fenty Raih Wisudawan Berprestasi Berkat Inovasi PKM-AI tentang Merek dan Paten UMKM
November 23, 2025By
Mahasiswa Hukum Berhasil Raih Prestasi Internasional the 6th Borobudur International Symposium
December 27, 2024By
Mahasiswa Hukum Sabet Juara 1 Lomba Debat Semarak 60th IMM
March 15, 2024By
Mahasiswa Hukum UMSIDA Ikut PMM-DN 2024
January 30, 2024By
Mahasiswa Hukum Borong Prestasi Lomba Video Sido Resik 2023 & Lomba Duta Pepelingasih 2023
December 27, 2023By