Dualitas Perlindungan Hukum dalam Asuransi: Antara Preventif dan Represif

Hukum.umsida.ac.id – Dalam dunia asuransi, perlindungan preventif dan represif bagi pemegang polis menjadi isu krusial yang terus diperdebatkan.

Konsep asuransi mutual, yang berbasis pada kepemilikan bersama oleh pemegang polis, seharusnya memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi anggotanya.

Namun, dalam praktiknya, berbagai tantangan masih menghambat implementasi perlindungan tersebut.

Penelitian yang dilakukan oleh Moh. Faizin menyoroti efektivitas dualitas perlindungan hukum dalam sektor asuransi di Indonesia, serta sejauh mana kedua mekanisme ini mampu menjamin hak-hak pemegang polis.

Baca juga: Strategi Mitigasi Risiko Kredit dalam Menekan Non-Performing Loan (NPL) di Perbankan Indonesia

Efektivitas Regulasi dalam Perlindungan Preventif

Perlindungan hukum preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya permasalahan dalam industri asuransi sebelum merugikan pemegang polis.

Sumber: Ilustrasi AI

Bentuk perlindungan ini meliputi regulasi yang mengatur tata kelola perusahaan asuransi, perjanjian kontrak, hingga kebijakan keuangan seperti restrukturisasi perusahaan saat mengalami kesulitan keuangan.

Salah satu regulasi utama yang berperan dalam perlindungan preventif adalah UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Undang-undang ini mengatur standar solvabilitas, transparansi keuangan, serta mekanisme pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, perusahaan asuransi diwajibkan untuk memiliki cadangan dana yang cukup guna mengantisipasi kemungkinan gagal bayar klaim.

Namun, efektivitas perlindungan preventif ini masih dipertanyakan. Kasus seperti Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menunjukkan bahwa meskipun telah ada regulasi yang mengatur tata kelola perusahaan, krisis keuangan tetap terjadi akibat mismanajemen.

Kelemahan dalam implementasi regulasi serta minimnya pengawasan yang ketat menyebabkan perlindungan preventif tidak selalu dapat mencegah terjadinya krisis.

Lihat juga: Penguatan Hukum Acara dalam Persiapan Praktik Peradilan Semu

Mekanisme Gugatan Kebangkrutan sebagai Perlindungan Represif

Ketika perlindungan preventif gagal mencegah krisis, perlindungan represif menjadi solusi yang diandalkan.

Perlindungan represif mencakup berbagai tindakan hukum yang dapat diambil oleh pemegang polis atau regulator untuk memastikan bahwa hak-hak mereka tetap terlindungi.

Salah satu bentuk perlindungan represif yang umum dilakukan adalah gugatan kebangkrutan terhadap perusahaan asuransi yang gagal memenuhi kewajibannya.

Dalam sistem hukum Indonesia, pemegang polis dapat mengajukan gugatan melalui jalur hukum apabila perusahaan asuransi tidak mampu membayar klaimnya.

OJK juga memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan kebangkrutan terhadap perusahaan asuransi yang mengalami insolvensi.

Mekanisme ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang polis dan memastikan bahwa aset perusahaan digunakan secara adil untuk membayar kewajiban kepada nasabahnya.

Namun, dalam kasus AJB Bumiputera 1912, upaya represif ini menghadapi berbagai hambatan. Struktur kepemilikan mutual menyebabkan pemegang polis berada dalam posisi sulit karena secara teknis mereka juga merupakan pemilik perusahaan.

Ini menimbulkan dilema hukum, di mana pemegang polis yang ingin menuntut haknya juga secara tidak langsung menggugat perusahaan yang mereka miliki sendiri.

Hal ini menunjukkan bahwa sistem perlindungan represif masih memiliki celah yang perlu diperbaiki agar lebih efektif dalam memberikan kepastian hukum bagi pemegang polis.

Membangun Sistem Perlindungan Hukum yang Lebih Kuat

Agar perlindungan hukum bagi pemegang polis dapat berjalan lebih efektif, diperlukan reformasi dalam tata kelola perusahaan asuransi, baik dari sisi regulasi preventif maupun mekanisme represif.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memperkuat peran OJK dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan asuransi mutual.

OJK perlu memastikan bahwa perusahaan asuransi memiliki struktur manajemen yang lebih profesional dan sistem tata kelola yang transparan.

Selain itu, perlu ada mekanisme hukum yang lebih jelas bagi pemegang polis dalam kasus kebangkrutan perusahaan asuransi mutual.

Salah satu solusinya adalah pembentukan lembaga independen yang bertanggung jawab untuk melindungi hak pemegang polis dalam situasi krisis.

Lembaga ini dapat berfungsi sebagai mediator antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, serta memberikan solusi hukum yang lebih adil dan transparan.

Dengan adanya keseimbangan antara perlindungan preventif yang kuat dan perlindungan represif yang efektif, diharapkan sistem asuransi di Indonesia dapat berkembang lebih sehat dan memberikan jaminan hukum yang lebih baik bagi pemegang polis.

Reformasi di sektor ini menjadi langkah penting dalam menciptakan industri asuransi yang lebih stabil dan terpercaya.

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Bertita Terkini

Siapkan Mahasiswa Lulus Alternatif Skripsi, Prodi Hukum UMSIDA Selenggarakan Workshop Metode Penelitian Hukum “Pemanfaatan Teknologi di Era Society 5.0”
February 27, 2025By
Penguatan Hukum Acara dalam Persiapan Praktik Peradilan Semu
February 22, 2025By
KOLABORASI EPIK! UMSIDA Wujudkan BUM Desa Prasung Unggul dan Berkelanjutan Melalui Sertifikasi Badan Hukum dari Kemendes
February 18, 2025By
Penguatan Peran Aslab Hukum dalam Pengembangan Diri
February 14, 2025By
Sinergi UMSIDA dan BUMDes Tanjek Wagir Hasilkan Sertifikasi Legalitas dari Kemenkumham, BUMDes Tanjek Wagir Siap Berdaya Saing
February 5, 2025By
Mahasiswa Universitas Sultan Zainal Abidin Malaysia Kunjungi Prodi Hukum UMSIDA Belajar Sistem Hukum Indonesia Melalui Simulasi Sidang
January 17, 2025By
FBHIS International Guest Lecture 2025
January 13, 2025By
Dokumentasi MoU dan MoA
KERJASAMA UMSIDA & IBTL TIMOR LESTE
January 9, 2025By

Prestasi

Mahasiswa Hukum Berhasil Raih Prestasi Internasional the 6th Borobudur International Symposium
December 27, 2024By
Mahasiswa Hukum Sabet Juara 1 Lomba Debat Semarak 60th IMM
March 15, 2024By
Mahasiswa Hukum UMSIDA Ikut PMM-DN 2024
January 30, 2024By
Mahasiswa Hukum Borong Prestasi Lomba Video Sido Resik 2023 & Lomba Duta Pepelingasih 2023
December 27, 2023By
Mahasiswa Hukum Peroleh Karya Tulis Ilmiah Nasional Terbaik Dalam Ajang Call For Paper Formosa Publisher 2023
December 1, 2023By
Mahasiswa Hukum Juara 2 KTI ICAEC 2023
November 1, 2023By
Sembilan Mahasiswa Prodi Hukum UMSIDA Lolos MBKM ISS PKKM KEMENDIKBUDRISTEKDIKTI
October 31, 2023By
Dua Mahasiswa Hukum FBHIS UMSIDA Lolos Jurnal Terindeks Scopus!! Gak Bahayaa Taa?
October 30, 2023By