Kasus Kekerasan Seksual Semakin Meningkat, Dosen Prodi Hukum Jelaskan Ini

 

Kasus kekerasan seksual semakin meningkat perlu adanya perlakukan serius terhadap lingkungan mahasiswa. Hal ini dijelaskan Rifqi Ridlo Pahlevy SH MH dalam acara Diskusi Publik dengan tema Kontra Permendikbud No. 30 Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Pendidikan dan Budaya (PSPB) Direktorat Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DPRM) Univeristas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Selasa (23/11).

Dosen program studi (prodi) hukum menjadi narasumber dalam diskusi tersebut.Rifqi Ridho Phahlevy SH MH menjelaskan tujuan dibentuknya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) dalam menangani kasus kekerasan seksual. “Sebagai pedoman untuk menyusun kerangka pengaturan tentang PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual), untuk menumbuhkan kehidupan yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tegas terhadap kekerasan seksual di perguruan tinggi,” ujarnya.

Tidak hanya itu, eksistensi Permendikbud harus selaras dengan Menteri Pendidikan terhadap kebutuhan internal Perguruan Tinggi (PT) yang memiliki statuta atau kode etik mahasiswa dan dosen. “Umsida sudah masuk dan menjamah apa yang diatur oleh Permendikbud dalam lingkup yang lebih umum,” terangnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan permasalahan instrumen pengaturan di PT tidak layak sehingga Permendikbud perlu meninjau ulang, hal tersebut juga yang harus dijelaskan oleh Kementerian Pendidikan. “Karena di Umsida, sudah disusun kerangka normatif seperti tata tertib dan kode etiknya, pada dasarnya sudah membingkai perlindungan mahasiswa adanya potensi terjadinya kekerasan seksual,” ungkapnya.

Adapun solusi permasalahan instrumen dapat dilihat inisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) PKS yang kemudian di tahun 2019 pembahasan tidak terselesaikan, lalu di tahun 2020 pun sama saja masih belum terselesaikan.

Dosen sekaligus Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) berkeyakinan bahwa di tahun 2021 juga masih belum selesai karena perdebatan menarik tentang prespektif Hak Asasi Manusia (HAM) dengan nilai dasar yang akan diperjuangkan. “Keberadaan Permendikbud ini adalah usaha komnas perempuan yang mendorong kembali percepatan pengesahan RUU PKS, akan tetapi masih belum jelas ujungnya terhadap kekerasan seksual,” ujarnya.

Selanjutnya, definisi kekerasan seksual dalam Permendikbud memiliki ketidakcocokan, karena definisi yang digunakan dalam RUU PKS pada dasarnya menjadi pedebatan, belum selesai digunakan dan diundangkan. Jika RUU PKS masih menjadi undang-undang maka yang terjadi adalah adanya ketidakpastian hukum.

Tidak hanya itu, secara sistemik akan mempengaruhi regulasi dan kebijakan di PT nasional. Jika Permendikbud sudah disahkan maka PT harus sudah menyusun norma atau peraturan untuk

penanggulangan kekerasan seksual. “Dampak instrumen inilah yang menjadi potensi masalah bagi Umsida tentang kekerasan seksual terhadap Permendikbud,” tuturnya.

Yang terakhir, ia berharap, penerbitan Permendikbud anti kekerasan seksual dan pelaksanaannya oleh PT sebaiknya menunggu pengesahan UU PKS. “Pengaturan kekerasan seksual dimensinya adalah pidana, maka pengaturan tentang penegakan hukum harus sejalan dengan prinsip criminal justice system,” harapnya.

“Permendikbud sebagai instrumen hukum administrasi harus mengatur aspek pencegahan dan penegakan dalam konteks hukum administrasi (yang terkait dengan sanksi-sanksi), dan satgas PT yang dibentuk berdasarkan Permendikbud tidak punya kewenangan dalam penyelidikan, penyidikan, dan penjatuhan putusan bersalah bagi terlapor kekerasan seksual,” pungkasnya.

Ditulis : Dewi Kusuma Nada

Edit : Muhammad Asrul Maulana

Bertita Terkini

Peran Hukum dalam Mendorong Kesetaraan Gender di Dunia Kerja
May 25, 2026By
Stabilitas Regulasi Hukum: Fondasi Penting bagi Ekosistem Bisnis Digital
May 20, 2026By
Reformasi Agraria dan Sistem Hukum: Jalan Panjang Menuju Keadilan untuk Petani
April 30, 2026By
Menjaga Kebebasan Berbicara dan Kehormatan Pribadi di Tengah Arus Komunikasi Digital Modern
April 25, 2026By
Krisis Kesusilaan Mahasiswa Hukum, Ketika Nalar Hukum Gagal Menjaga Batas
April 20, 2026By
Celah AEoI Buka Jalan Pelarian Aset, Dosen Umsida Soroti Risiko bagi Negara
April 15, 2026By
Dosen Umsida Ungkap Cara Negara Lain Lebih Cepat Memburu Aset Tersembunyi
April 10, 2026By
Peran Hukum dalam Menanggapi Isu Mental Health di Kalangan Anak Muda
April 5, 2026By

Prestasi

Bangkit dan Berprestasi, Mahasiswa Hukum Umsida Raih Dua Medali Karate Nasional
May 10, 2026By
Krisna Punjabi Borong Tiga Emas di Piala Rektor UMM Open Karate
May 5, 2026By
Debut di Arena Ju-Jitsu, Mahasiswa Hukum Umsida Uji Mental di Piala KONI Mojokerto
February 4, 2026By
Fenty Raih Wisudawan Berprestasi Berkat Inovasi PKM-AI tentang Merek dan Paten UMKM
November 23, 2025By
Mahasiswa Hukum Berhasil Raih Prestasi Internasional the 6th Borobudur International Symposium
December 27, 2024By
Mahasiswa Hukum Sabet Juara 1 Lomba Debat Semarak 60th IMM
March 15, 2024By
Mahasiswa Hukum UMSIDA Ikut PMM-DN 2024
January 30, 2024By
Mahasiswa Hukum Borong Prestasi Lomba Video Sido Resik 2023 & Lomba Duta Pepelingasih 2023
December 27, 2023By