Hukum.umsida.ac.id – Mengurus tanah warisan seharusnya memberi kepastian, bukan kebingungan. Namun, praktik administrasi pertanahan ternyata dapat berbeda.
Penelitian Sri Budi Purwaningsih SH MKn mengungkap perbedaan tersebut. Bagi masyarakat, perbedaan prosedur terasa langsung saat mengurus sertifikat tanah warisan keluarga.
Dosen Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo itu menelitinya. Penelitian berjudul Alternative Transfer of Land Rights Due to Inheritance.
Kajian tersebut membahas penggunaan Akta Pembagian Hak Waris. Fokus penelitian berada pada prinsip publisitas pendaftaran tanah.
Penelitian membandingkan praktik Kantor Pertanahan Sidoarjo dan Pasuruan. Hasilnya menunjukkan perbedaan dalam menerapkan APHW.
Perbedaan tersebut berkaitan dengan penafsiran aturan pertanahan.
Baca juga: Jejak Publikasi Umsida Antarkan Tanzil ke Board Election Crossref 2026
Ketika Warisan Masuk Administrasi

Tanah warisan berpindah karena peristiwa hukum pewarisan. Namun, perubahan hak tetap harus didaftarkan secara resmi.
Pendaftaran memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak. Pendaftaran juga membuka informasi status hukum tanah.
Dalam praktiknya, terdapat APHW dan APHB. Keduanya memiliki fungsi serta tahapan penggunaan berbeda.
APHW memuat kesepakatan pembagian harta peninggalan. APHB digunakan setelah tanah tercatat sebagai hak bersama.
Perbedaan tersebut membuat tahapan administrasi menjadi berbeda. APHW dapat mengarahkan hak kepada penerima akhir.
Proses tersebut berlangsung setelah seluruh ahli waris sepakat. Penerima hak akhir juga harus ditentukan secara jelas.
Mekanisme ini tidak membutuhkan pencatatan sementara seluruh ahli waris. Perubahan data langsung diarahkan kepada penerima yang disepakati.
Pencatatan tetap dilakukan melalui Kantor Pertanahan. Dengan demikian, prinsip publisitas tetap dapat terpenuhi.
Prinsip tersebut diwujudkan melalui pencatatan data yuridis. Informasi pemegang hak kemudian dapat diketahui pihak ketiga.
Lihat juga: Ditolak Enam Kali Saat Wawancara, Mahasiswa Ikom Umsida Temukan Makna Praktikum Jurnalistik
Sidoarjo Memilih Pendekatan Substantif
Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo menerima APHW secara langsung. APHW dapat menjadi dasar perubahan data pemegang hak.
Perubahan tersebut dilakukan dari pewaris kepada penerima. Prosesnya hanya membutuhkan satu perubahan data yuridis.
Pendekatan tersebut menekankan substansi kesepakatan ahli waris. Seluruh ahli waris harus menyetujui pembagian tersebut.
Dokumen dan persyaratan administratif juga harus terpenuhi. Praktik tersebut dinilai menyederhanakan pelayanan pertanahan.
Masyarakat tidak perlu melalui tahapan turun waris. Masyarakat juga tidak perlu membuat APHB terpisah.
Dari sisi administrasi, waktu pengurusan menjadi lebih singkat. Biaya transaksi juga berpotensi menjadi lebih ringan.
Meski demikian, kepastian hukum tetap dijaga melalui pencatatan. Perubahan pemegang hak tetap tercantum dalam buku tanah.
Perubahan tersebut juga tercantum pada sertifikat tanah. Penelitian menilai prinsip publisitas tetap terpenuhi.
Publisitas tidak ditentukan berdasarkan jumlah tahapan administrasi. Hal terpenting adalah perubahan hak tercatat secara resmi.
Pasuruan Menekankan Pencatatan Berjenjang
Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan menerapkan mekanisme berbeda. APHW belum diterima sebagai dasar langsung untuk balik nama.
Proses dimulai dengan pendaftaran turun waris terlebih dahulu. Tanah kemudian tercatat atas nama seluruh ahli waris.
Setelah itu, pembagian dilakukan melalui APHB. Mekanisme tersebut menghasilkan dua perubahan data yuridis.
Tahap pertama mencatat seluruh ahli waris. Tahap berikutnya menetapkan penerima hak melalui APHB.
Pendekatan Pasuruan menekankan kehati-hatian administrasi. Pencatatan berjenjang dianggap menjaga riwayat peralihan.
Setiap perubahan hak tercatat sesuai tahapannya. Riwayat tersebut memudahkan penelusuran asal-usul kepemilikan.
Namun, mekanisme tersebut membutuhkan waktu dan biaya tambahan. Masyarakat juga menghadapi proses administrasi yang lebih panjang.
Perbedaan ini menunjukkan persoalan harmonisasi praktik pertanahan. Penelitian menemukan kebutuhan terhadap pedoman teknis yang lebih jelas.
Harmonisasi diperlukan agar pelayanan tidak menghasilkan tafsir berbeda. Tujuannya tetap kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.
Di sisi lain, pelayanan perlu mempertimbangkan efisiensi. Perbedaan praktik tidak otomatis menunjukkan kekeliruan.
Keduanya menggunakan pertimbangan hukum dalam menjalankan pelayanan. Persoalannya terletak pada keseragaman penerapan aturan.
Kejelasan regulasi dapat mengurangi kebingungan masyarakat. Dengan pedoman seragam, proses pertanahan menjadi lebih mudah dipahami.
Sumber Jurnal: Alternative Transfer of Land Rights Due to Inheritance Through a Deed of Distribution of Inheritance Rights Reviewed from the Principle of Publicity.
Penulis: Indah Nurul Ainiyah

















