Civitas Academica, Disabilitas, dan Pilkada 2024

Dok Engage

hukum.umsida.ac.id – Fakultas Bisnis, Hukum dan Ilmu Sosial (FBHIS) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo bekerja sama dengan Australian Government, The International Foundation for Electoral Systems (IFES) Indonesia dan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) mengadakan Engaging a New Generation for Accessible Governance and Elections (ENGAGE) atau pendidikan bagi penyandang disabilitas muda dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2024. Pelatihan ini diselenggarakan pada tanggal 29 – 30 Agustus 2024 di ruang 702 Gedung Kuliah Bersama (GKB) 3 Kampus 1, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.

Pelatihan pendidikan bagi penyandang disabilitas muda ini bertujuan untuk mengedukasi penyandang disabilitas agar lebih memahami hak dan kewajibannya dalam Pilkada 2024 mendatang.

Peserta pelatihan ini dihadiri oleh perwakilan komunitas penyandang disabilitas di Kabupaten Sidoarjo, seperti Perkumpulan Penyandang Cacat Mandiri (PPCM), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sidoarjo, Sisi Lain Mahasiswa Asosiasi Disabilitas (SILAM.ID) dan mahasiswa penyandang disabilitas dan non-disabilitas Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh H. Norman Yulian (ketua Umum PPDI), Admira Dini Salim (Country Director IFES Indonesia), Poppy Febriana M.MedKom (Dekan FBHIS), serta pemateri oleh Dr. Lidya Shery Muis, SH.., M.H.., M.Kn (Kaprodi Hukum) dan Hendra Sukma, S.A.P., M.KP. (Kaprodi Administrasi Publik).

Admira Dini Salim menyampaikan dalam penutupan, “Pelatihan ini sudah dilakukan dibeberapa negara, semoga dapat menjadi inspirasi teman – teman untuk menghadapi Pilkada. Memberi pencerahan KPU dan Bawaslu.”

“Berharap teman-teman dapat berpartisipasi lebih jauh diperpolitikan Indonesia.” Ujar Amira menambahkan.

Cukup banyak hal-hal yang dikeluhkan penyandang disabilitas di Pemilu dalam pelatihan ini, seperti terdapat penyandang disabilitas yang tidak terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan terdapat TPS yang kurang layak bagi penyandang disabilitas. PPS harus lebih selektif dalam memilih anggota KPPS, karena anggota KPPS yang berada dilapangan dalam pemilihan umum.

Materi yang disampaikan pada hari pertama yakni:

– Kerja sama tim

– Keterampilan kepemimpinan dan kepercayaan diri

– Demokrasi, hak, dan kewajiban

– Pemilu yang aksesibel dan inklusif

Materi pada hari kedua yakni:

– Advokasi inklusif

– Mempengaruhi pembuat Kebijakan melalui advokasi

– Public speaking

Hak–hak Penyandang Disabilitas dalam Pemilihan Umum

Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 berbunyi,

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”

International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang disahkan oleh PBB. Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 yang mengatur bahwa setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan apapun, salah satunya ikut serta dalam urusan pemerintahan, hak memilih dan hak dipilih dengan hak pilih universal yang sama.

Pasal 43 Undang-Undang HAM, yakni:

  1. Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan.
  3. Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.

Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016  mengatur hak-hak politik penyandang disabilitas, yakni:

  1. memilih dan dipilih dalam jabatan publik;
  2. menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan;
  3. memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum;
  4. membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik;
  5. membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional;
  6. berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya;
  7. memperoleh Aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan
  8. memperoleh pendidikan politik.

 

Peran Mahasiswa dalam Melindungi Hak Disabilitas

Dr. Lidya Shery Muis, S.H.., M.H.., M.Kn menekankan tujuan mahasiswa prodi hukum dan administrasi publik non disabilitas diundang dalam kegiatan tersebut agar dapat menjadi pioner dan penggerak dalam memperjuangkan hak-hak disabilitas, terkhususnya disabilitas di Kabupaten Sidoarjo.

Dalam hal ini mahasiswa dituntut memiliki kepekaan dan kesadaran yang tinggi agar dapat melakukan advokasi secara masif, seperti memperhatikan kelengkapan fasilitas bagi penyandang disabilitas dilingkungan kampus, tingkat bullying penyandang disabilitas dilingkungan kampus, dan Perda disabilitas.

Organisasi eksekutif mahasiswa terkhususnya organisasi eksekutif mahasiswa prodi hukum seharusnya sadar akan tanggung jawab moralnya dalam memperjuangkan hak-hak disabilitas. Tentu saja perjuangan tidak harus dilakukan dengan cara turun kejalan. Jalan perjuangan seperti mengundang calon kepala daerah untuk berdialog dan membuat press release dapat ditempuh, mengingat Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024 yang pada pokoknya menghapus larangan kampanye Pilkada di kampus sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan tidak menggunakan atribut kampanye.

Sekarang pertanyaannya apakah cara tersebut mungkin untuk terealisasikan? YA, apabila ada kemauan.

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo telah memfasilitasi penyandang disabilitas seperti lift yang tersedia di GKB 7 Kampus 3, GKB 2, GKB 3, GKB 1, dan Gedung Dakwah di Kampus 1. Selain itu juga tersedia sarana masuk bagi pengguna kursi roda. Namun fasilitas lift di kampus 2 dan guide block belum tersedia.

Kami berharap seluruh elemen masyarakat baik itu akademisi, mahasiswa, dan kelas pekerja dapat bersatu dalam mengawal hak-hak disabilitas. Peringatan darurat dapat menjadi momentum dalam menumbuhkan kesadaran akan isu-isu sosial-politik yang mempengaruhi kehidupan kita.

 

Anindyatami W.P / Zidane S

Bertita Terkini

Hima Hukum Resmi Dilantik: Bersinergi dalam Mencetuskan Program Kreativitas Mahasiswa
November 9, 2024By
Seminar Prodi Hukum Umsida Bersama Kemenkumham
November 1, 2024By
Dari Ruang Kelas ke Pentas Nasional: Perjalanan Prestasi Zhafira Ramadhani
October 30, 2024By
Penampilan Prodi Hukum di Fortama Fakultas
September 20, 2024By
Ketidakadilan dalam Putusan Hakim Terkait Hukuman Pelaku KDRT: Analisis Kasus di Sidoarjo
September 13, 2024By
Studi Dosen Hukum: Analisis Putusan Hakim pada Kasus KDRT Ketidakadilan dalam Penjatuhan Hukuman
September 10, 2024By
Dosen Hukum Umsida Soroti Implementasi Permenkumham No. 23 Tahun 2022 dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM
September 6, 2024By
Kolaborasi Prodi Hukum Umsida Fasilitasi Pelatihan Pilkada Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
September 3, 2024By

Prestasi

Mahasiswa Hukum Sabet Juara 1 Lomba Debat Semarak 60th IMM
March 15, 2024By
Mahasiswa Hukum UMSIDA Ikut PMM-DN 2024
January 30, 2024By
Mahasiswa Hukum Borong Prestasi Lomba Video Sido Resik 2023 & Lomba Duta Pepelingasih 2023
December 27, 2023By
Mahasiswa Hukum Peroleh Karya Tulis Ilmiah Nasional Terbaik Dalam Ajang Call For Paper Formosa Publisher 2023
December 1, 2023By
Mahasiswa Hukum Juara 2 KTI ICAEC 2023
November 1, 2023By
Sembilan Mahasiswa Prodi Hukum UMSIDA Lolos MBKM ISS PKKM KEMENDIKBUDRISTEKDIKTI
October 31, 2023By
Dua Mahasiswa Hukum FBHIS UMSIDA Lolos Jurnal Terindeks Scopus!! Gak Bahayaa Taa?
October 30, 2023By
Mahasiswa Hukum Juara 2 Nasional Kategori Artikel Festival Literasi Pendidikan Nasional
October 15, 2023By