KOLABORASI EPIK! UMSIDA Wujudkan BUM Desa Prasung Unggul dan Berkelanjutan Melalui Sertifikasi Badan Hukum dari Kemendes

hukum.umsida.ac.id-Pada hari Kamis, 13 Februari 2025 bertempat di Desa Prasung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Kelompok KKN Alternatif mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo telah menambah daftar desa yang mendukung program “1000 Legalitas BUM Desa” yang diselenggarakan oleh Prodi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. BUM Desa Karya Sejahtera Desa Prasung menjadi urutan kedelapan dalam menyukseskan program ini.

Acara serah terima sertifikat legalitas BUM Desa Karya Sejahtera Prasung berjalan lancar dengan dihadiri oleh jajaran perangkat desa Prasung di antaranya yaitu Bapak M. Syafi’i S.A.P., M.A.P selaku Kepala Desa Prasung, Bapak M. Zaky Agil SH. selaku Sekretaris Desa Prasung, Bapak Ahmad Mansur selaku Direktur BUMDes Karya Sejahtera dan Pengawas BUMDesa Karya Sejahtera Prasung. Selain itu, acara ini dihadiri oleh Dosen UMSIDA Ibu Sri Budi Purwaningsih, SH., M.Kn, Bapak Dr. Rifqi Ridlo Phahlevy, S.H., M.H. dan Bapak Moh. Faizin, SH., MH., juga Mahasiswa Kelompok KKN Alternatif Prodi Hukum UMSIDA meliputi Seila Septiawati Putri, Rachel Atthiyah N.K. dan Yeni Dewi Anggraeni.

Acara serah terima sertifikat legalitas BUM Desa Karya Sejahtera Prasung diawali dengan pembukaan dan dilanjutkan oleh sambutan yang dalam hal ini diwakili oleh Bu Budi selaku Dosen Pembimbing Kelompok KKN-A dalam program ini. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Desa Prasung karena telah bersedia menjadi mitra dalam pelaksanaan Program 1000 Legalitas BUMDES. Beliau menjelaskan bahwa “program ini akan terus diupayakan untuk membantu BUM Desa mendapatkan legalitas dan kepastian hukum sehingga nantinya operasional BUM Desa dapat berjalan maksimal. Dengan maksimalnya operasional BUMDES maka BUM Desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, terutama masyarakat desa prasung. Selain itu, adanya legalitas ini nantinya mampu menjadi dasar yang kuat bagi kolaborasi antara pihak desa dan pihak lain. Tentunya untuk tujuan memajukan dan menyejahterakan desa.”

Dalam paparan terakhir, Bu Budi berharap agar kerjasama yang terjalin antara pihak desa dan pihak kampus tidak berhenti sampai disini saja. Selanjutnya akan ada program program lain yang perlu disukseskan bersama.

Acara dilanjutkan dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala Desa Prasung, Bapak M. Syafi’i. Dalam sambutan beliau menyampaikan ucapan syukur dan terima kasih atas bantuan dalam pendampingan dan penerbitan sertifikat legalitas BUM Desa Karya Sejahtera Prasung. Beliau mengapresiasi bantuan penerbitan legalitas BUM Desa ini karena dalam beberapa periode baru kali ini pengurusan legalitas bumdesa prasung dapat terbit dan berhasil dari bantuan Mahasiswa KKN Alternatif prodi hukum umsida. Beliau juga menjelaskan bahwa “BUM Desa Prasung belum berjalan karena beberapa faktor dan salah satu faktor tersebut dikarenakan tidak adanya legalitas yang dimiliki oleh BUM Desa. Oleh karenanya, dengan adanya legalitas ini diharapkan mampu menjadi awal yang baik dalam memperkuat kapasitas dan kemandirian desa dalam menjamin kesejahteraan warga desa.” Selanjutnya beliau berharap bahwa kerja sama ini akan terus belanjut dan hal dan program lain yang bersifat dua arah, yakni menguntungkan para pihaknya.

Penutup acara dilakukan secara simbolis dengan penyerahan Sertifikat Badan Hukum BUM Desa karya sejahtera Desa Prasung. Dengan penyerahan sertifikat ini, secara resmi BUM Desa Prasung kini memiliki landasan hukum yang sah, menandai awal baru dalam pengelolaan dan pengembangan usaha desa ke arah yang lebih baik.

Penulis: Yeni Dewi A.

Bertita Terkini

Minimnya Pendidikan Hukum Sejak Dini Menjadi Akar Masyarakat Buta Hukum
August 19, 2025By
Media Pers sebagai Garda Pengawas Integritas Peradilan
August 11, 2025By
Ketika Kritik Diancam Pasal Kebebasan Berekspresi Terkubur di Balik UU ITE
July 30, 2025By
Kembali Raih Emas, Anindyatami Buktikan Konsistensi dan Mental Juara
July 26, 2025By
UU TPKS dan Realita Kekerasan Seksual Perempuan yang Masih Membisu
July 22, 2025By
Memotret di Tempat Umum: Hak Ekspresi atau Ancaman Privasi?
July 18, 2025By
Rektor Umsida Tandatangani MOU dengan Pengadilan Agama Sidoarjo untuk Pengembangan Pendidikan Hukum
July 14, 2025By
Tukang Parkir Liar Bisa Dipidana, Warga Diimbau Kenali Hak dan Aturan
July 10, 2025By

Prestasi

Mahasiswa Hukum Berhasil Raih Prestasi Internasional the 6th Borobudur International Symposium
December 27, 2024By
Mahasiswa Hukum Sabet Juara 1 Lomba Debat Semarak 60th IMM
March 15, 2024By
Mahasiswa Hukum UMSIDA Ikut PMM-DN 2024
January 30, 2024By
Mahasiswa Hukum Borong Prestasi Lomba Video Sido Resik 2023 & Lomba Duta Pepelingasih 2023
December 27, 2023By
Mahasiswa Hukum Peroleh Karya Tulis Ilmiah Nasional Terbaik Dalam Ajang Call For Paper Formosa Publisher 2023
December 1, 2023By
Mahasiswa Hukum Juara 2 KTI ICAEC 2023
November 1, 2023By
Sembilan Mahasiswa Prodi Hukum UMSIDA Lolos MBKM ISS PKKM KEMENDIKBUDRISTEKDIKTI
October 31, 2023By
Dua Mahasiswa Hukum FBHIS UMSIDA Lolos Jurnal Terindeks Scopus!! Gak Bahayaa Taa?
October 30, 2023By