Kaprodi Hukum Beri Tanggapan Positif Terkait Hybrid Learning

hukum.umsida.ac.id – Ketua Progam studi (Prodi) hukum Noor Fatimah M SH MH beri pendapat terkait kebijakan kampus Hybrid e-learning terhadap perkuliahan semester gasal Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) agar mahasiswa progam studi (Prodi) hukum bisa menjalani perkuliahan dengan baik, pada Rabu (29/9).

Dosen yang mengajar mata kuliah (matkul) hukum internasional itu menjelaskan kebijakan Hybrid Learning terkait semester gasal Umsida. “Kalau Prodi sendiri dalam menyikapi kebijakan Universitas terkait Hybrid learning ini adalah melihat dari kondisi Sidoarjo sudah level 1, disisi lain kebijakan ini juga dilihat dari respon para mahasiswa, karena selama pandemi sebagian kurang maksimal sehingga kebanyakan memilih luar jaringan (luring) sehingga Umsida sendiri menyesuaikan hal itu,” ujarnya.

Kebijakan Hybrid Learning sangat efektif untuk mahasiswa Umsida khususnya prodi hukum. “Jika kita berbicara keefektifan, saya rasa sudah efektif karena di Umsida sendiri terutama E-learning sudah maksimal, kita bisa menampilkan video presentasi, power point, tugas, quis, dan juga penataan yang teratur, akan tetapi kembali kepada mahasiswa maupun dosen, jikalau tidak memanfaatkannya dengan semaksimal mungkin maka bisa dikatakan tidak efektif,” jelasnya.

Selama berjalannya Hybrid learning belum mengalami suatu kendala. “Dalam prodi hukum kita sudah menyiapkan dengan baik terkait kesiapan menjalani Hybrid learning dari mulai dosen pengajar, ruang kelas, jumlah kursi, dan berjalannya perkuliahan saat ini masih belum ada kendala sedikitpun, semoga saja tidak ada kendala dan bisa berdampak lebih bagi mahasiswa prodi hukum,” kata Fatimah saat ditanya Jurnalis Prodi Hukum.

Ia berharap kebijakan Hybrid learning bisa berdampak positif dan bermanfaat bagi mahasiswa dalam menjalani perkuliahan. “Dengan Hybrid ini kita bisa menjembatani yang awalnya full daring menuju ke normal untuk itu Hybrid learning ibarat jembatan agar kita sudah terbiasa dalam melakukan kebiasaan baru dan kembali semula,” pungkasnya.

Ditulis : Muhammad Asrul Maulana

Bertita Terkini

Minimnya Pendidikan Hukum Sejak Dini Menjadi Akar Masyarakat Buta Hukum
August 19, 2025By
Media Pers sebagai Garda Pengawas Integritas Peradilan
August 11, 2025By
Ketika Kritik Diancam Pasal Kebebasan Berekspresi Terkubur di Balik UU ITE
July 30, 2025By
Kembali Raih Emas, Anindyatami Buktikan Konsistensi dan Mental Juara
July 26, 2025By
UU TPKS dan Realita Kekerasan Seksual Perempuan yang Masih Membisu
July 22, 2025By
Memotret di Tempat Umum: Hak Ekspresi atau Ancaman Privasi?
July 18, 2025By
Rektor Umsida Tandatangani MOU dengan Pengadilan Agama Sidoarjo untuk Pengembangan Pendidikan Hukum
July 14, 2025By
Tukang Parkir Liar Bisa Dipidana, Warga Diimbau Kenali Hak dan Aturan
July 10, 2025By

Prestasi

Mahasiswa Hukum Berhasil Raih Prestasi Internasional the 6th Borobudur International Symposium
December 27, 2024By
Mahasiswa Hukum Sabet Juara 1 Lomba Debat Semarak 60th IMM
March 15, 2024By
Mahasiswa Hukum UMSIDA Ikut PMM-DN 2024
January 30, 2024By
Mahasiswa Hukum Borong Prestasi Lomba Video Sido Resik 2023 & Lomba Duta Pepelingasih 2023
December 27, 2023By
Mahasiswa Hukum Peroleh Karya Tulis Ilmiah Nasional Terbaik Dalam Ajang Call For Paper Formosa Publisher 2023
December 1, 2023By
Mahasiswa Hukum Juara 2 KTI ICAEC 2023
November 1, 2023By
Sembilan Mahasiswa Prodi Hukum UMSIDA Lolos MBKM ISS PKKM KEMENDIKBUDRISTEKDIKTI
October 31, 2023By
Dua Mahasiswa Hukum FBHIS UMSIDA Lolos Jurnal Terindeks Scopus!! Gak Bahayaa Taa?
October 30, 2023By