Hukum.umsida.ac.id – Penyalahgunaan aset negara menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Aset negara yang mencakup kekayaan alam, infrastruktur, dan dana publik idealnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Namun dalam kenyataannya, aset-aset tersebut sering diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga memunculkan praktik korupsi yang merusak tata kelola pemerintahan.
Di Indonesia, berbagai regulasi dan upaya pengawasan telah diterapkan, tetapi praktik korupsi masih berlangsung baik di sektor publik maupun swasta.
Korupsi dalam pengelolaan aset negara tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga menghambat pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, peran hukum menjadi sangat penting dalam upaya pencegahan dan penindakan.
Baca juga: International Guest Lecture Bahas Dinamika Peran Hukum dalam Menjaga Arah Perubahan Negara Modern
Peran Hukum dalam Pencegahan Korupsi Aset Negara
Hukum berfungsi membatasi ruang gerak pihak-pihak yang berniat menyalahgunakan kewenangan.

Melalui regulasi yang mengatur pengelolaan keuangan negara secara transparan dan akuntabel, setiap kebijakan dan penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan secara jelas sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Selain pencegahan, hukum juga memastikan pelaku penyalahgunaan aset negara dapat diidentifikasi dan dihukum.
Proses penyidikan, pengadilan, hingga pemberian sanksi harus berjalan tegas agar memberikan efek jera.
Dalam hal ini, lembaga independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memegang peran penting dalam memberantas korupsi, baik di instansi pemerintah maupun perusahaan swasta yang bekerja sama dengan negara.
Korupsi tidak hanya terjadi di sektor publik. Banyak kasus penyalahgunaan aset negara melibatkan pihak swasta, terutama dalam kerja sama bisnis yang tidak transparan.
Karena itu, regulasi yang mengatur sektor swasta juga perlu menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan agar penyalahgunaan aset negara bisa dicegah sejak dini.
Lihat juga: Sukses Pertahankan Akreditasi Unggul: Prodi AP Umsida Siap Tingkatkan Mutu
Penguatan Pengawasan dan Penindakan
Salah satu kendala terbesar dalam memberantas korupsi adalah lemahnya pengawasan.
Meski regulasi sudah tersedia, implementasinya sering terhambat oleh kurangnya penegakan hukum.
Celah-celah hukum sering dimanfaatkan oknum tertentu untuk menghindari sanksi atau menutup praktik penyalahgunaan.
Penguatan sistem pengawasan menjadi langkah penting. Pemerintah perlu melibatkan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat agar tercipta pengawasan yang lebih transparan.
Perlindungan terhadap whistleblower juga sangat penting agar pelapor tidak takut menghadapi ancaman atau intimidasi.
Selain pengawasan, penindakan yang tegas menjadi kunci. Pengadilan yang independen harus memastikan pelaku korupsi dijatuhi hukuman yang setimpal.
Integritas aparat penegak hukum juga menjadi faktor utama untuk menjaga kepercayaan publik.
Penyalahgunaan aset negara merupakan persoalan besar yang membutuhkan komitmen kuat dari berbagai pihak.
Dengan pengawasan yang transparan, penegakan hukum yang tegas, serta sistem hukum yang terus diperbaiki, upaya mencegah korupsi dapat dijalankan lebih efektif demi mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan.
Penulis: Indah Nurul Ainiyah

















