hukum.umsida.ac.id – Himpunan Mahasiswa (HIMA) Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo bekerja sama dengan Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema “Urgensi Keamanan Data Diri Berbasis Digitalisasi dalam Hukum Cyber”. Kegiatan tersebut diselenggarakan di GKB 2 lantai 7 Aula Mas Mansyur, Kampus 1 Umsida, Rabu (31/07/2024).
Acara ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan dan mahasiswa yang peduli akan isu keamanan data pribadi di era digital. Kegiatan tersebut bersifat terbuka atau dapat diikuti oleh seluruh mahasiswa/i Umsida, dengan melakukan pendaftaran. Pendaftar kegiatan tersebut berjumlah 103 mahasiswa/i, dari berbagai program studi di Umsida.
Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum, Athoilah, dalam sambutannya menekankan pentingnya mendengarkan dengan seksama paparan materi dari para pemateri yang berkompeten, karena informasi yang disampaikan sangat bermanfaat bagi semua peserta.
Dr. Lidya Shery Muis S.H.., M.H.., M.Kn, selaku Kaprodi Hukum, menjelaskan bahwa seminar ini diinisiasi atas dasar meningkatnya kekhawatiran akan kebocoran data yang semakin marak terjadi, serta perlunya literasi yang lebih baik di kalangan mahasiswa tentang pentingnya perlindungan data pribadi.
Kegiatan pelatihan tersebut menghadirkan pemateri yang ahli dibidangnya, yaitu Ahmad Rois Syujak, dosen Teknologi Informasi Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga, mengingatkan bahwa menjaga kemanan data diri di era digital merupakan tanggung jawab setiap individu, terutama bagi Gen Z yang merupakan pengguna teknologi aktif.
“Dengan memahami ancaman siber, menerapkan langkah-langkah kemanan yang tepat, dan meningkatkan kesadaran tentang privasi digital, Gen Z dapat melindungi diri mereka dari kejahatan siber”, ujar akademi UIN Salatiga tersebut.
Anto Arifianto S.T, seorang praktisi IT dari Polda Jatim, mengingatkan peserta seminar untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pemerasan digital dan bahaya phising yang semakin mengancam. Beliau juga menyoroti kurangnya kesadaran keamanan data di kalangan pemerintahan dan masyarakat secara umum.
Tanzil Multazam S.H.., M.Kn, dosen Prodi Hukum Umsida, mengemukakan pentingnya untuk menjaga privasi di media sosial dan menyoroti perlunya revisi Undang-Undang ITE untuk menanggulangi tindak kejahatan di dunia digital.
“Beraktifitaslah di dunia maya dengan penuh tanggung jawab. Karena setiap perbuatan kita dicatat oleh raqib, atid, dan sistem elektronik”, ujar akademisi Umsida tersebut mengingatkan.
Seminar ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada peserta mengenai tantangan dan solusi dalam melindungi data pribadi di era digital yang semakin kompleks dan rentan terhadap berbagai ancaman. Dengan adanya kesadaran yang terbangun dari seminar ini, diharapkan masyarakat kampus dan luas dapat berkontribusi dalam menjaga keamanan data pribadi mereka secara lebih efektif dan proaktif.
M. Farhan / Zidane Heri S