11-06-2022
Rifqi Ridlo Phahlevy,SH.,MH, Sri Budi Purwaningsih, SH.,M.Kn, dan Noor Fatimah M.,SH.,MH selaku Dosen Prodi Hukum FBHIS UMSIDA serta Lailul Mursyidah, M.AP dan Ilmi Usrotin Choiriyah,M.AP Dosen Prodi Administrasi Publik FBHIS UMSIDA, dengan dibantu oleh 4 (empat) mahasiswa Prodi Hukum melakukan riset dan abdimas di desa Lemujut, Kec. Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Objek dalam riset dan abdimas tersebut adalah BUMDesa Lemujut sejahtera. Dalam kegiatan riset dan abdimas, difokuskan dalam optimalisasi fungsi bumdesa lemujut serta konstruksi unit usaha BUMDesa lemujut sejahtera.
Tim riset dan abdimas telah melakukan beberapa kali koordinasi dengan pihak pemerinta desa lemujut, bumdesa lemujut serta BPD lemujut untuk memperoleh data terkait dengan permasalahan yang ada terkait dengan bumdesa. BUMDesa lemujut sejahtera mempunyai 5 unit usaha yaitu :
1. Pengelolaan Kios atau pertokoan;
2. Badan Kredit Desa (BKD);
3. Penyediaan Air Bersih;
4. Pengelolaan Sampah dan Limbah Rumah Tangga;
5. Pelayanan Jasa Lainnya.
Terkait dengan adanya berbagai macam unit usaha tersebut, tim riset dan abdimas memberikan masukan dilakukan kontruksi hukum pada unit usaha bumdes, dengan demikian unit usaha bumdes akan berbadan hukum sendiri yang mana hal tersebut sesuai dengan usaha dari unit usaha bumdesa yang mana telah diamanahkan dalam PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa. kemudian selain itu juga tim riset dan abdimas membantu pengurusan status badan hukum bumdesa lemujut sejahtera dalam SID (Sistem Informasi Desa), dimana berdasarkan PP No.11 Tahun 2021 yang mana mengatur tentang status hukum bumdesa resmi menjadi badan hukum ketika sudah terdaftar dalam sistem Informasi desa. dan yang terakhir adalah tim riset dan abdimas mengusulkan Rancangan AD-ART, RAPERDES tentang Bumdesa lemujut yang sudah disesuaikan dengan aturan hukum yang ada dan kebutuhan dari pihak bumdesa lemujut.
Kegiatan Riset dan abdimas ini dilaksanakan selama 6 bulan, yakni mulai dari Januari 2022 sampai dengan Juli 2022.