hukum.umsida.ac.id – Skripsi seringkali menjadi momok bagi mahasiswa semester akhir, karena skripsi merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan gelar sarjana, akan tetapi setelah surat keputusan rektor nomor 168/II.3.AU/02.00/I/KEP/IX/2021 (diperbarui tahun 2023) tentang Penetapan Kegiatan Alternatif Sebagai Pengganti Tesis/Skripsi/Tugas Akhir diterbitkan, mahasiswa Umsida semakin bersemangat untuk menggapai gelar sarjana.
Dilansir dari website umm.ac.id, Umsida merupakan salah satu perguruan tinggi yang paling lama menerapkan kebijakan lulus dengan pengganti skripsi, terdapat juga Universitas Padjajaran (UNPAD), Universitas Brawijaya (UB), Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan lain sebagainya.
Surat Keputusan tersebut berisi tentang beberapa karya yang bisa dijadikan syarat kelulusan mahasiswa sebagai pengganti skripsi dan tesis. Beberapa karya tersebut adalah Program Kreatifitas Mahasiswa (PKM), Magang Kerja Industri, karya seni monumental/desain monumental/teknologi tepat guna, penulisan artikel ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah atau prosiding ilmiah.
Muhammad Asrul Maulana, S.H, mahasiswa program studi hukum Umsida angkatan 2020, yang akan segera menempuh pendidikan S2 di Universitas Airlangga (UNAIR), berhasil lulus menggunakan jalur altenatif pengganti skripsi, yaitu berupa penulisan artikel ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah SINTA 2 pada tahun 2023. Artikel ilmiah tersebut merupakan hasil penelitian dari ISS MBKM Internal Umsida.
“Sangat menarik, topik yang diangkat terkait skema transaksi tanah virtual bebasis blockchain. Penelitian Asrul juga mengkaji hubungan hukum antar para pihak yang terlibat di dalamnya. Pembimbingnya pak Tanzil Multazam, S.H., M.Kn, yang sangat kompeten dibidang IT dan blokchain.” Ujar Dr. Noor Fatimah Mediawati, S.H, M.H, yang menjabat sebagai kaprodi hukum Umsida sampai tahun 2024.
Dr. Noor Fatimah Mediawati, S.H., M.H, membagikan tips agar mahasiswa bisa lulus tepat waktu, yaitu dengan menulis artikel ilmiah pada semester 5, tidak ada pengulangan pada setiap mata kuliah, sungguh-sungguh dalam menjalani setiap prosesnya, karena prodi telah mendesain kurikulum untuk mahasiswa bisa lulus tepat waktu. Dosen hukum perdata tersebut juga menambahkan, bahwa mahasiswa yang tidak lulus tepat waktu kebanyakan masih stagnan di skripsi atau masih mengulang mata kuliah.
Lulus tepat waktu merupakan suatu kebanggaan yang tidak hanya dirasakan oleh mahasiswa itu sendiri, akan tetapi para dosen di program studi, teman-teman di kampus, khususnya orang tua juga akan merasa bangga. Lulus tepat waktu juga menjadi bukti atas rasa syukur kita, karena telah mendapatkan kesempatan belajar hingga tingkat perguruan tinggi.
Wawancara dengan Dr. Noor Fatimah Mediawati, S.H., M.H.