Kekerasan Seksual di Kampus: Apa Perlindungan Hukum untuk Mahasiswa?

hukum.umsida.ac.id. – Isu kekerasan seksual di lingkungan kampus bukan lagi persoalan tersembunyi. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus mencuat ke ruang publik dan menunjukkan bahwa kampus, yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan berkembang, masih menyimpan kerentanan serius bagi mahasiswa.

Sayangnya, tidak semua korban berani bersuara, sebagian memilih diam karena takut stigma, tekanan sosial, hingga ketidakpastian perlindungan hukum.

Di sinilah peran hukum menjadi sangat penting: memastikan hak korban terlindungi dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bermartabat.

Kampus Bukan Zona Bebas Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual di kampus dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari pelecehan verbal, sentuhan fisik tanpa persetujuan, pemaksaan relasi, hingga kekerasan seksual berbasis digital.

Pelaku tidak selalu orang asing, bisa saja sesama mahasiswa, senior, dosen, atau pihak yang memiliki relasi kuasa.

Relasi kuasa inilah yang sering membuat korban berada pada posisi sulit. Takut nilai terancam, takut disanksi sosial, atau takut tidak dipercaya menjadi alasan utama korban enggan melapor. Akibatnya, banyak kasus berhenti sebagai cerita personal tanpa penyelesaian hukum yang jelas.

Baca juga: Peran Hukum dalam Menanggapi Isu Mental Health di Kalangan Anak Muda

Payung Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual

Secara yuridis, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual telah diperkuat melalui berbagai regulasi. Salah satu payung hukum penting adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Undang-undang ini menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan yang harus ditangani secara serius, dengan fokus pada perlindungan korban.

UU TPKS mengatur hak korban atas pendampingan hukum, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, hingga perlindungan dari intimidasi.

Selain itu, regulasi ini menempatkan korban sebagai subjek yang harus dipulihkan, bukan sekadar alat pembuktian dalam proses hukum.

Lihat juga: Krisna Punjabi: Pesona ke Arena Nasional, Buktikan Prestasi Melalui Karate

Peran Kampus dalam Implementasi Perlindungan Hukum

Selain hukum nasional, kampus juga memiliki tanggung jawab institusional. Melalui kebijakan internal dan pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS), kampus diwajibkan menciptakan mekanisme pelaporan yang aman, transparan, dan berpihak pada korban.

Namun, tantangan terbesar bukan pada regulasi, melainkan pada implementasinya. Sosialisasi yang minim, kurangnya kepercayaan mahasiswa terhadap sistem kampus, serta budaya menyalahkan korban masih menjadi hambatan besar.

Tanpa komitmen serius dari pimpinan kampus, perlindungan hukum hanya akan berhenti sebagai aturan tertulis.

Mendorong Kesadaran Hukum di Kalangan Mahasiswa

Mahasiswa perlu dibekali pemahaman hukum agar berani mengenali, mencegah, dan melaporkan kekerasan seksual.

Kesadaran hukum ini penting agar mahasiswa tahu bahwa mereka memiliki hak untuk merasa aman, didengar, dan dilindungi.

Program studi Hukum memiliki peran strategis dalam mendorong literasi hukum kampus melalui diskusi publik, kampanye edukatif, dan pendampingan hukum berbasis mahasiswa.

Dengan kolaborasi antara hukum, institusi pendidikan, dan komunitas mahasiswa, kampus dapat menjadi ruang belajar yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga aman secara kemanusiaan.

Penulis: Salwa Rizky Awalya

Bertita Terkini

Bisakah Geopark Lawan Perubahan Iklim? Pakar Burapha University Ungkap Perannya
August 21, 2026By
Akta Tidak Dibacakan Notaris, Apakah Otomatis Batal di Pengadilan?
August 16, 2026By
Kompetensi Hukum Teknologi Dosen UMSIDA Dipercaya Global, Mochammad Tanzil Multazam Menjadi Konsultan Crossref untuk Asia
August 11, 2026By
Tidak Semua Akta Notaris Otomatis Aman, Ini Penyebabnya Bisa Melemah
August 6, 2026By
Student Mobility di Thailand, Mahasiswa Hukum Umsida Perluas Perspektif Akademik Internasional
August 1, 2026By
Kapan Notaris Bisa Dimintai Tanggung Jawab dalam Sengketa Akta?
July 27, 2026By
Penegakan Hukum Digital: Saat Akun Elektronik dan Aset Digital Menjadi Barang Bukti
July 22, 2026By
Regulasi AI di Indonesia: Menjaga Inovasi Tanpa Mengabaikan Tanggung Jawab
July 17, 2026By

Prestasi

Bangkit dan Berprestasi, Mahasiswa Hukum Umsida Raih Dua Medali Karate Nasional
May 10, 2026By
Krisna Punjabi Borong Tiga Emas di Piala Rektor UMM Open Karate
May 5, 2026By
Debut di Arena Ju-Jitsu, Mahasiswa Hukum Umsida Uji Mental di Piala KONI Mojokerto
February 4, 2026By
Fenty Raih Wisudawan Berprestasi Berkat Inovasi PKM-AI tentang Merek dan Paten UMKM
November 23, 2025By
Mahasiswa Hukum Berhasil Raih Prestasi Internasional the 6th Borobudur International Symposium
December 27, 2024By
Mahasiswa Hukum Sabet Juara 1 Lomba Debat Semarak 60th IMM
March 15, 2024By
Mahasiswa Hukum UMSIDA Ikut PMM-DN 2024
January 30, 2024By
Mahasiswa Hukum Borong Prestasi Lomba Video Sido Resik 2023 & Lomba Duta Pepelingasih 2023
December 27, 2023By