hukum.umsida.ac.id. – Isu kekerasan seksual di lingkungan kampus bukan lagi persoalan tersembunyi. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus mencuat ke ruang publik dan menunjukkan bahwa kampus, yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan berkembang, masih menyimpan kerentanan serius bagi mahasiswa.
Sayangnya, tidak semua korban berani bersuara, sebagian memilih diam karena takut stigma, tekanan sosial, hingga ketidakpastian perlindungan hukum.
Di sinilah peran hukum menjadi sangat penting: memastikan hak korban terlindungi dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bermartabat.
Kampus Bukan Zona Bebas Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual di kampus dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari pelecehan verbal, sentuhan fisik tanpa persetujuan, pemaksaan relasi, hingga kekerasan seksual berbasis digital.
Pelaku tidak selalu orang asing, bisa saja sesama mahasiswa, senior, dosen, atau pihak yang memiliki relasi kuasa.
Relasi kuasa inilah yang sering membuat korban berada pada posisi sulit. Takut nilai terancam, takut disanksi sosial, atau takut tidak dipercaya menjadi alasan utama korban enggan melapor. Akibatnya, banyak kasus berhenti sebagai cerita personal tanpa penyelesaian hukum yang jelas.
Baca juga: Peran Hukum dalam Menanggapi Isu Mental Health di Kalangan Anak Muda
Payung Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual
Secara yuridis, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual telah diperkuat melalui berbagai regulasi. Salah satu payung hukum penting adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Undang-undang ini menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan yang harus ditangani secara serius, dengan fokus pada perlindungan korban.
UU TPKS mengatur hak korban atas pendampingan hukum, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, hingga perlindungan dari intimidasi.
Selain itu, regulasi ini menempatkan korban sebagai subjek yang harus dipulihkan, bukan sekadar alat pembuktian dalam proses hukum.
Lihat juga: Krisna Punjabi: Pesona ke Arena Nasional, Buktikan Prestasi Melalui Karate
Peran Kampus dalam Implementasi Perlindungan Hukum
Selain hukum nasional, kampus juga memiliki tanggung jawab institusional. Melalui kebijakan internal dan pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS), kampus diwajibkan menciptakan mekanisme pelaporan yang aman, transparan, dan berpihak pada korban.
Namun, tantangan terbesar bukan pada regulasi, melainkan pada implementasinya. Sosialisasi yang minim, kurangnya kepercayaan mahasiswa terhadap sistem kampus, serta budaya menyalahkan korban masih menjadi hambatan besar.
Tanpa komitmen serius dari pimpinan kampus, perlindungan hukum hanya akan berhenti sebagai aturan tertulis.
Mendorong Kesadaran Hukum di Kalangan Mahasiswa
Mahasiswa perlu dibekali pemahaman hukum agar berani mengenali, mencegah, dan melaporkan kekerasan seksual.
Kesadaran hukum ini penting agar mahasiswa tahu bahwa mereka memiliki hak untuk merasa aman, didengar, dan dilindungi.
Program studi Hukum memiliki peran strategis dalam mendorong literasi hukum kampus melalui diskusi publik, kampanye edukatif, dan pendampingan hukum berbasis mahasiswa.
Dengan kolaborasi antara hukum, institusi pendidikan, dan komunitas mahasiswa, kampus dapat menjadi ruang belajar yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga aman secara kemanusiaan.
Penulis: Salwa Rizky Awalya

















