hukum@umsida.ac.id
Sidoarjo, 14 Mei 2025 — Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) menjalin sinergi strategis bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM RI) dalam penyelenggaraan layanan pengaduan pelanggaran HAM di Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 14 Mei 2025, bertempat di ruang rapat Kantor Pusat UMSIDA.
Acara ini merupakan bentuk kolaborasi nyata antara dunia akademik dan lembaga negara dalam memperkuat perlindungan dan penegakan HAM di tingkat lokal. Hadir sebagai narasumber utama, Wakil Ketua Eksternal KOMNAS HAM RI, Dr. Pramono Ubaid Tanthowi, menyampaikan paparan komprehensif mengenai mekanisme pengaduan HAM, mandat kelembagaan, serta tantangan penanganan kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
Dalam sambutannya, Dr. Pramono menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan institusi pendidikan dalam menyuarakan serta menanggapi isu-isu HAM, khususnya dalam konteks penanganan pengaduan. Ia juga memperkenalkan berbagai kanal layanan pengaduan publik yang telah disediakan KOMNAS HAM, mulai dari kunjungan langsung, email, hingga aplikasi online.
Dalam kesempatan yang sama, UMSIDA turut menegaskan komitmennya dalam mendukung kerja-kerja kemanusiaan dan keadilan sosial melalui peran perguruan tinggi, khususnya dalam penguatan pendidikan, penyuluhan, dan pendampingan hukum berbasis masyarakat. Pendekatan ini selaras dengan nilai-nilai Islam dan perspektif maqashid syari’ah yang menempatkan perlindungan jiwa, agama, akal, keturunan, dan harta sebagai dasar utama dalam sistem hukum Islam.
Sementara itu, Kaprodi Hukum UMSIDA, dalam paparannya menyampaikan komitmen Prodi Hukum dalam memberikan kontribusi nyata terhadap penyadaran dan pemajuan HAM melalui pendekatan akademik, riset, dan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan ini juga sekaligus memperkuat pemahaman sivitas akademika terhadap perlindungan HAM dari perspektif Islam, sejalan dengan nilai-nilai profetik yang diusung Muhammadiyah seperti keadilan, tasamuh (toleransi), dan pemberdayaan kelompok mustadh’afin (tertindas).
Sinergi ini menjadi langkah awal bagi UMSIDA dalam membentuk pusat layanan pengaduan dan advokasi HAM berbasis kampus, serta memperluas cakupan dakwah advokasi hukum di wilayah Jawa Timur.
Dengan kolaborasi yang erat ini, diharapkan terwujud ekosistem penegakan HAM yang lebih inklusif, responsif, dan partisipatif demi keadilan sosial dan kemanusiaan yang lebih baik di masa depan.
Penulis: Ulfa Hamdani