Nasib Pemegang Polis di Asuransi Mutual: Kepemilikan Tanpa Kuasa?

Hukum.umsida.ac.id – Dalam dunia asuransi, konsep mutualisme kerap dikaitkan dengan nilai solidaritas, gotong royong, dan demokrasi ekonomi. Asuransi mutual memberikan peluang bagi pemegang polis untuk berperan ganda sebagai nasabah sekaligus pemilik perusahaan.

Namun, idealisme ini tidak selalu sejalan dengan kenyataan hukum yang ada, seperti yang terjadi dalam kasus Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 di Indonesia.

Penelitian yang dilakukan oleh Moh. Faizin menyoroti paradoks dalam sistem asuransi mutual dan bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang polis sering kali belum optimal.

Baca juga: Strategi Mitigasi Risiko Kredit dalam Menekan Non-Performing Loan (NPL) di Perbankan Indonesia

Konsep Mutualisme dalam Asuransi: Antara Idealitas dan Praktik

Asuransi mutual didasarkan pada konsep bahwa perusahaan dimiliki oleh para pemegang polis, bukan oleh investor atau pemegang saham eksternal.

Sumber: Ilustrasi AI

Dalam teori, hal ini menciptakan sistem yang lebih transparan, di mana keuntungan perusahaan dikembalikan kepada anggota dalam bentuk manfaat asuransi yang lebih baik atau premi yang lebih rendah.

Model ini juga menekankan solidaritas ekonomi, di mana setiap anggota memiliki kepentingan yang sama untuk memastikan keberlanjutan perusahaan.

Namun, dalam praktiknya, sistem ini tidak selalu berjalan ideal. Salah satu masalah terbesar adalah kurangnya regulasi yang ketat dan struktur manajemen yang efektif.

Ketika terjadi mismanajemen atau krisis keuangan, pemegang polis yang seharusnya menjadi pemilik perusahaan justru sering kali menjadi pihak yang paling dirugikan.

Hal ini dapat terlihat dalam kasus AJB Bumiputera 1912, di mana pemegang polis tidak memiliki mekanisme yang kuat untuk mengontrol keputusan perusahaan, terutama dalam hal pengelolaan aset dan pembayaran klaim.

Lihat juga: Penguatan Hukum Acara dalam Persiapan Praktik Peradilan Semu

Ketimpangan Perlindungan Hukum bagi Pemegang Polis

Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat dua jenis perlindungan hukum bagi pemegang polis: perlindungan preventif dan perlindungan represif.

Perlindungan preventif mencakup regulasi yang mengatur tata kelola perusahaan, standar solvabilitas, serta hak dan kewajiban pemegang polis.

Sementara itu, perlindungan represif merujuk pada langkah-langkah hukum yang dapat diambil ketika terjadi pelanggaran, seperti melalui pengadilan atau upaya restrukturisasi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sayangnya, dalam kasus AJB Bumiputera 1912, perlindungan preventif terbukti tidak cukup kuat untuk mencegah terjadinya krisis keuangan yang berujung pada kesulitan pembayaran klaim kepada pemegang polis.

Di sisi lain, mekanisme perlindungan represif juga kurang efektif karena tidak ada langkah tegas yang dapat segera menyelesaikan masalah ini.

Pemegang polis yang juga merupakan pemilik perusahaan berada dalam posisi sulit karena mereka tidak bisa begitu saja menggugat perusahaan yang mereka miliki sendiri.

Regulasi terbaru melalui UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) mencoba memberikan kerangka hukum yang lebih jelas bagi perusahaan asuransi mutual.

Namun, implementasi aturan ini masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal bagaimana perusahaan mutual dapat tetap menjaga prinsip demokrasi ekonominya tanpa mengorbankan kepastian hukum bagi pemegang polis.

Mencari Jalan Keluar: Reformasi Tata Kelola Asuransi Mutual

Melihat berbagai permasalahan yang terjadi, reformasi dalam tata kelola asuransi mutual menjadi kebutuhan mendesak.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan agar perusahaan asuransi mutual memiliki sistem tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.

Hal ini bisa mencakup peningkatan peran OJK dalam mengawasi operasional perusahaan serta memperkenalkan model manajemen yang lebih profesional dengan pembatasan konflik kepentingan dalam struktur organisasi.

Selain itu, perlindungan hukum bagi pemegang polis harus diperjelas agar mereka memiliki hak yang lebih tegas dalam proses pengambilan keputusan dan penyelesaian sengketa.

Salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah pembentukan lembaga independen yang bertugas mengawasi kepentingan pemegang polis dan memastikan bahwa hak-hak mereka tetap terlindungi dalam berbagai kondisi keuangan perusahaan.

Pada akhirnya, konsep asuransi mutual tetap memiliki nilai yang besar dalam membangun solidaritas ekonomi di masyarakat.

Namun, tanpa adanya tata kelola yang baik dan regulasi yang mendukung, idealisme ini bisa berubah menjadi ancaman bagi pemegang polis.

Oleh karena itu, perlu ada keseimbangan antara prinsip mutualisme dan kepastian hukum agar model asuransi ini dapat terus berkembang secara sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Bertita Terkini

Kekerasan Seksual di Kampus: Apa Perlindungan Hukum untuk Mahasiswa?
February 14, 2026By
Hukum di Balik Konten Kreator: Bebas Berkarya, Tapi Ada Aturan yang Mengikat
February 9, 2026By
Dosen Hukum Siber dan Kejahatan TI UMSIDA Bahas Perkembangan DeFi di Central Asia dalam Seminar Internasional EAGI Kazakhstan
January 30, 2026By
Belajar Langsung Proses Peradilan: Mahasiswa Prodi Hukum Umsida Jalani Magang di Pengadilan Negeri
January 26, 2026By
Mengintip Dunia Kenotariatan: Mahasiswa Prodi Hukum Umsida Jalani Magang di Kantor Notaris
January 22, 2026By
Belajar Hukum dari Lapangan: Mahasiswa Prodi Hukum Umsida Tempuh Pengalaman Magang di Kejaksaan Negeri Sidoarjo
January 18, 2026By
Kunjungan SMA Budi Utomo ke Laboratorium Peradilan Semu: Tingkatkan Minat Siswa Terhadap Pendidikan Hukum
January 14, 2026By
Dari Mahasiswa Baru ke Arena Nasional: Krisna Punjabi Buktikan Prestasi Lewat Karate
January 10, 2026By

Prestasi

Debut di Arena Ju-Jitsu, Mahasiswa Hukum Umsida Uji Mental di Piala KONI Mojokerto
February 4, 2026By
Fenty Raih Wisudawan Berprestasi Berkat Inovasi PKM-AI tentang Merek dan Paten UMKM
November 23, 2025By
Mahasiswa Hukum Berhasil Raih Prestasi Internasional the 6th Borobudur International Symposium
December 27, 2024By
Mahasiswa Hukum Sabet Juara 1 Lomba Debat Semarak 60th IMM
March 15, 2024By
Mahasiswa Hukum UMSIDA Ikut PMM-DN 2024
January 30, 2024By
Mahasiswa Hukum Borong Prestasi Lomba Video Sido Resik 2023 & Lomba Duta Pepelingasih 2023
December 27, 2023By
Mahasiswa Hukum Peroleh Karya Tulis Ilmiah Nasional Terbaik Dalam Ajang Call For Paper Formosa Publisher 2023
December 1, 2023By
Mahasiswa Hukum Juara 2 KTI ICAEC 2023
November 1, 2023By